Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.BTG MUHAMMAD YUSUF, SH ALDI BIN SALASING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.BTG
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDI Bin SALASING, pada hari Kamis tanggal 09 April 2014 sekitar Jam 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di TPS 3 Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dan TPS 5 Papanloe Desa Papanloe Kecamatan Pa?jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

- Bahwa dalam pemilu legislatif Terdakwa mendapatkan 2 (dua) Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) yakni di TPS 3 Layoa Desa Layoa dan TPS 5 Papanloe Desa Papanoe, sehingga pada hari Kamis tanggal 09 April 2014 sekitar Jam 07.30 Wita, Terdakwa terlebih dahulu mendatangi TPS 3 Layoa Desa Layoa untuk melakukan pencoblosan dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) tersebut kepada saksi WINDA LEONITA (petugas KPPS 3 Layoa) dan oleh saksi WINDA LEONITA kemudian mencocokkan nama Terdakwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu menyerahkan 4 (empat) lembar surat suara kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pencoblosan dibilik yang telah disediakan setelah selesai kemudian diberi tinta pada jari kelingking Terdakwa.

- Selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa mendatangi TPS 5 Papanloe Desa Papanloe dengan maksud untuk mencoblos kembali di TPS 5 tersebut dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C.6) kepada saksi RAHMAWATI Alias RAHMA (petugas KPPS 5 papanloe) dan oleh saksi RAHMAWATI Alias RAHMA mencocokkan nama Terdakwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian menyerahkan 4 (empat) lembar surat suara kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan pencoblosan di bilik yang telah disediakan kemudian diberi tinta pada jari kelingking kanannya.

- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yakni di TPS 3 Layoa dan TPS 5 Papanloe, oleh pihak PANWASLU di laporkan kepada pihak Kepolisian.

Perbuatan terdakwa ALDI Bin SALASING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 UU. No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pihak Dipublikasikan Ya