Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Ban | HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE | Kepala Kepolisian Resor Bantaeng Cq. Kasat Reskrim Polres Bantaeng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2020 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2020/PN Ban | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penetapan sebagai Tersangka dan Surat Pernyataan Pengakuan dan diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan Pemohon atas nama HASNIWAR als. NIWAR Bin JARRE; 4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhnya sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon; 5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa (koran) Bantaeng selama 2 (dua) hari berturut-turut; 6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; Dan/atau : Jika sekiranya Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |