Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
4.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
AHRIANI alias Dg.KEBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/P.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
4NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHRIANI alias Dg.KEBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM,S.HAHRIANI alias Dg.KEBO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 18.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menerima telepon dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT (dituntut dalam berkas terpisah) dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu dan oleh Terdakwa menjawab “ada sekitar 10 (sepuluh) Gram” kemudian Terdakwa mengatakan kalau shabu tersebut rencananya akan dibuang dikarenakan Terdakwa sudah berhenti menjual shabu, namun saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT menawarkan untuk menghabiskan sisa narkotika shabu tersebut dan ide dari saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT tersebut pun disetujui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa menyuruh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT untuk datang kerumahnya untuk mengambil narkotika shabu yang dimaksud yang dijualnya seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  • Selanjutnya sekira 19.00 Wita, saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN dengan berboncengan sepeda motor mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut, saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN menunggu di depan rumah, sementara saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan sebuah bungkusan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dan saat penyerahan narkotika jenis shabu tersebut, saksi  RAHMAN als. SANGKALA yang merupakan suami Terdakwa sempat melihat peristiwa tersebut dan selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan menuju ke rumah saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN dan sebagian dari paket narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT kepada saksi  RAHMAN als. SANGKALA setelah itu saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT pulang rumahnya di  Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan membawa pergi paket narkotika jenis shabu miliknya untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa sisa dari narkotika jenis shabu yang telah dijual oleh Terdakwa tersebut yang kemudian oleh Tim BNNP SulSel menemukannya dalam penguasaan saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN seberat bruto 2,36 Gram pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, dimana berdasarkan hasil interogasi Saksi HARDING alias ANDING menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dimana sebelumnya Terdakwa menemani saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT ke rumah Terdakwa dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, sehingga petugas  BNNP Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Terdakwa dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Petugas BNNP Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, kemudian dari hasil interogasi Terdakwa membenarkan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi HARDING alias ANDING merupakan narkotika jenis shabu yang  Terdakwa jual narkotika kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dan Saksi HARDING alias ANDING.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka- Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto (Sebelum pengujian) 2,0557 (dua koma nol lima lima tujuh) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 2,0428 (dua koma nol empat dua delapan) milik Saksi HARDING Alias ANDING bin SYAMSUDDIN Adalah BENAR Mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB4GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangni oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B: urine milik Ahriani als. Dg. Kebo adalah Negatif/Tidak mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO bersama-sama dengan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA  (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 18.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menerima telepon dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT (dituntut dalam berkas terpisah) dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu dan oleh Terdakwa menjawab “ada sekitar 10 (sepuluh) Gram” kemudian Terdakwa mengatakan kalau shabu tersebut rencananya akan dibuang dikarenakan Terdakwa sudah berhenti menjual shabu, namun saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT menawarkan untuk menghabiskan sisa narkotika shabu tersebut dan ide dari saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT tersebut pun disetujui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa menyuruh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT untuk datang kerumahnya untuk mengambil narkotika shabu yang dimaksud yang dijualnya seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah),;
  • Selanjutnya sekira 19.00 Wita, saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN dengan berboncengan sepeda motor mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut, saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN menunggu di depan rumah, sementara saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan sebuah bungkusan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dan saat penyerahan narkotika jenis shabu tersebut, saksi  RAHMAN als. SANGKALA yang merupakan suami Terdakwa sempat melihat peristiwa tersebut dan selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan menuju ke rumah saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN dan sebagian dari paket narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT kepada saksi  RAHMAN als. SANGKALA setelah itu saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT pulang rumahnya di  Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan membawa pergi paket narkotika jenis shabu miliknya untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa sisa dari narkotika jenis shabu yang telah dijual oleh Terdakwa tersebut yang kemudian oleh Tim BNNP SulSel menemukannya dalam penguasaan saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN seberat bruto 2,36 Gram pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, dimana berdasarkan hasil interogasi Saksi HARDING alias ANDING menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dimana sebelumnya Terdakwa menemani saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT ke rumah Terdakwa dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, sehingga petugas  BNNP Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Terdakwa dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Petugas BNNP Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, kemudian dari hasil interogasi Terdakwa membenarkan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi HARDING alias ANDING merupakan narkotika jenis shabu yang  Terdakwa jual narkotika kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dan Saksi HARDING alias ANDING.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka- Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto (Sebelum pengujian) 2,0557 (dua koma nol lima lima tujuh) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 2,0428 (dua koma nol empat dua delapan) milik Saksi HARDING Alias ANDING bin SYAMSUDDIN Adalah BENAR Mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB4GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangni oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B: urine milik Ahriani als. Dg. Kebo adalah Negatif/Tidak mengandung Metamfetamina.    
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dengan penangkapan Saksi HARDING alias ANDING Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WITA, di rumah milik Saksi HARDING alias ANDING Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) yang beralamat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh petugas BNNP Sulsel dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,36 gram dimana dari hasil interogasi shabu tersebut Saksi HARDING alias ANDING Bin SYAMSUDDIN (dituntut dalam berkas terpisah) peroleh dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT (dituntut dalam berkas terpisah) dimana sebelumnya Saksi HARDING alias ANDING Bin SYAMSUDDIN menemani Saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT (dituntut dalam berkas terpisah) membeli shabu dari Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Kemudian dari hasil keterangan Saksi HARDING alias ANDING Bin SYAMSUDDIN tersebut, petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
  • Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Petugas BNNP Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) kemudian dari hasil terogasi Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 wita, sementara Terdakwa berada dirumah yang beralamatkan di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT menelpon Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu dan oleh Terdakwa menjawab “ada sekitar 10 Gram” kemudian Terdakwa mengatakan kalau shabu tersebut rencananya akan dibuang dikarenakan Terdakwa  sudah berhenti menjual shabu, namun oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT menawarkan untuk menghabiskan sisa narkotika shabu tersebut dan ide dari saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT tersebut pun disetujui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa menyuruh saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT untuk datang kerumahnya untuk mengambil narkotika shabu yang dimaksud yang dijualnya seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN dengan berboncengan sepeda motor mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah tersebut,  saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bertemu dengan Terdakwa di depan teras rumah sementara saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN tetap menunggu didepan rumah tepatnya dipinggir jalan, dan saat saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT datang bertemu dengan Terdakwa di teras rumah, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sebuah bungkusan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram miliknya dan kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT dan saat penyerahan narkotika jenis shabu tersebut, saksi  RAHMAN als. SANGKALA yang merupakan suami Terdakwa sempat melihat peristiwa tersebut dan selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka- Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto (Sebelum pengujian) 2,0557 (dua koma nol lima lima tujuh) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 2,0428 (dua koma nol empat dua delapan) milik Saksi HARDING Alias ANDING bin SYAMSUDDIN Adalah BENAR Mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB4GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangni oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B: urine milik Ahriani als. Dg. Kebo adalah Negatif/Tidak mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa AHRIANI Alias DG KEBO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya