Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Ban Jufri S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jufri S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jufri S tempat lahir Bantaeng, 03 Desember 1980 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303030312800001, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303031901090002, dan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LU-30102013-0043 diubah Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir menjadi Jufri, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 03 Agustus 1983 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: 06 OA oa 0019739.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak