Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Ban Rulla Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rulla
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rulla lahir di Bantaeng, tanggal 10 Desember 1987 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303071012870001, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303070108090002, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-29102025-0006, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Sahrullah, lahir di Bantaeng, pada tanggal 10 Juli 1989 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon Nomor: 06 Dd 0044369 tanggal 30 Juni 2003.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak