Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. ICCANG Bin MARDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1984/P.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICCANG Bin MARDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.ICCANG Bin MARDING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa ICCANG BIN MARDING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi korban ANCI BIN NAPING menyimpan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam miliknya di teras rumah milik Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Kemudian Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya berniat untuk mencari barang berharga milik orang lain untuk dijual, kemudian Terdakwa ingat bahwa terdapat beberapa sepeda motor milik Saksi Korban yang terparkir di teras rumah saksi korban yang kemungkinan dapat dicuri. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih untuk digunakan sebagai alat kunci palsu atau untuk merusak sepeda motor milik Saksi Korban yang menjadi target pencurian, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban;
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di depan rumah Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaengm dimana rumah tersebut memiliki pekarangan tertutup berupa tembok pembatas. Kemudian setelah kondisi sekitar rumah milik saksi korban sudah aman, Terdakwa masuk ke dalam teras rumah tersebut untuk mendekati dan mengecek 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi korban yang terparkir di dalam teras rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan dan memutar 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih ke dalam kontak salah satu sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam hingga mesin sepeda motor tersebut dalam kondisi on dan bisa dinyalakan, namun karena Terdakwa takut saksi korban dan keluarganya akan terbangun jika mendengar suara mesin sepeda motornya maka Terdakwa tanpa izin langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah milik saksi korban kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut tanpa menyalakan mesin sepeda motor karena jalan di dekat rumah saksi korban merupakan jalan penurunan, kemudian sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi korban, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA melihat Terdakwa di jalan penurunan sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik Saksi Korban namun saat itu Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA karena belum bisa memastikan apakah sepeda motor tersebut memang milik Saksi Korban. Setelah jalan penurunan tersebut, akhirnya Terdakwa berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor curian tersebut yang kondisinya sudah bisa dinyalakan menggunakan stater kaki. setelah mesin sepeda motor menyala, Terdakwa tanpa izin membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut hingga ke perkebunan warga yang beralamat di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut sebelum dijual, Setelah tiba di kebun tersebut Terdakwa mematikan mesin sepeda motor lalu menyimpan obeng yang Terdakwa gunakan sebagai kunci kontak di bawah sadel/bagasi sepeda motor kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor curian tersebut di dalam kebun warga lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah sepupunya yang juga berada di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menginap beberapa hari;
  • Selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA, Saksi Korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang semula terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada kemudian Saksi Korban menginformasikan kepada warga di sekitar rumahnya bahwa saksi korban telah kehilangan sepeda motornya, hingga informasi tersebut tersebar di kampung saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA bertemu dengan Saksi Korban kemudian Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA menyampaikan pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA sempat melihat Terdakwa melintas di jalan penurunan dekat rumah Saksi Korban sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik saksi korban yang hilang. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya di Kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.000.000, (Tujuh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ICCANG BIN MARDING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi korban ANCI BIN NAPING menyimpan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam miliknya di teras rumah milik Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Kemudian Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya berniat untuk mencari barang berharga milik orang lain untuk dijual, kemudian Terdakwa ingat bahwa terdapat beberapa sepeda motor milik Saksi Korban yang terparkir di teras rumah saksi korban yang kemungkinan dapat dicuri. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih untuk digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban;
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di depan rumah Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaengm dimana rumah tersebut memiliki pekarangan tertutup berupa tembok pembatas. Kemudian setelah kondisi sekitar rumah milik saksi korban sudah aman, Terdakwa masuk ke dalam teras rumah tersebut untuk mendekati dan mengecek 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi korban yang terparkir di dalam teras rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan dan memutar 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih ke dalam kontak salah satu sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam hingga mesin sepeda motor tersebut dalam kondisi on dan bisa dinyalakan, namun karena Terdakwa takut saksi korban dan keluarganya akan terbangun jika mendengar suara mesin sepeda motornya maka Terdakwa tanpa izin langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah milik saksi korban kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut tanpa menyalakan mesin sepeda motor karena jalan di dekat rumah saksi korban merupakan jalan penurunan, kemudian sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi korban, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA melihat Terdakwa di jalan penurunan sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik Saksi Korban namun saat itu Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA karena belum bisa memastikan apakah sepeda motor tersebut memang milik Saksi Korban. Setelah jalan penurunan tersebut, akhirnya Terdakwa berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor curian tersebut yang kondisinya sudah bisa dinyalakan menggunakan stater kaki. setelah mesin sepeda motor menyala, Terdakwa tanpa izin membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut hingga ke perkebunan warga yang beralamat di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut sebelum dijual, Setelah tiba di kebun tersebut Terdakwa mematikan mesin sepeda motor lalu menyimpan obeng yang Terdakwa gunakan sebagai kunci kontak di bawah sadel/bagasi sepeda motor kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor curian tersebut di dalam kebun warga lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah sepupunya yang juga berada di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menginap beberapa hari;
  • Selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA, Saksi Korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang semula terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada kemudian Saksi Korban menginformasikan kepada warga di sekitar rumahnya bahwa saksi korban telah kehilangan sepeda motornya, hingga informasi tersebut tersebar di kampung saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA bertemu dengan Saksi Korban kemudian Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA menyampaikan pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA sempat melihat Terdakwa melintas di jalan penurunan dekat rumah Saksi Korban sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik saksi korban yang hilang. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya di Kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.000.000, (Tujuh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR LAGI :

Bahwa Terdakwa ICCANG BIN MARDING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Saksi korban ANCI BIN NAPING menyimpan 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam miliknya di teras rumah milik Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Kemudian Saksi Korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya berniat untuk mencari barang berharga milik orang lain untuk dijual, kemudian Terdakwa ingat bahwa terdapat beberapa sepeda motor milik Saksi Korban yang terparkir di teras rumah saksi korban yang kemungkinan dapat dicuri. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih untuk digunakan sebagai alat kunci palsu atau untuk merusak sepeda motor milik Saksi Korban yang menjadi target pencurian, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban;
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa tiba di depan rumah Saksi korban yang beralamat di Kp. Binamangun Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Kemudian setelah kondisi sekitar rumah milik saksi korban sudah aman, Terdakwa masuk ke dalam teras rumah tersebut untuk mendekati dan mengecek 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi korban yang terparkir di dalam teras rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan dan memutar 1 (satu) buah obeng yang ujungnya berbentuk pipih ke dalam kontak salah satu sepeda motor milik saksi korban yakni 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam hingga mesin sepeda motor tersebut dalam kondisi on dan bisa dinyalakan, namun karena Terdakwa takut saksi korban dan keluarganya akan terbangun jika mendengar suara mesin sepeda motornya maka Terdakwa tanpa izin langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah milik saksi korban kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut tanpa menyalakan mesin sepeda motor karena jalan di dekat rumah saksi korban merupakan jalan penurunan, kemudian sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi korban, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA melihat Terdakwa di jalan penurunan sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik Saksi Korban namun saat itu Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA karena belum bisa memastikan apakah sepeda motor tersebut memang milik Saksi Korban. Setelah jalan penurunan tersebut, akhirnya Terdakwa berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor curian tersebut yang kondisinya sudah bisa dinyalakan menggunakan stater kaki. setelah mesin sepeda motor menyala, Terdakwa tanpa izin membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut hingga ke perkebunan warga yang beralamat di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut sebelum dijual, Setelah tiba di kebun tersebut Terdakwa mematikan mesin sepeda motor lalu menyimpan obeng yang Terdakwa gunakan sebagai kunci kontak di bawah sadel/bagasi sepeda motor kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor curian tersebut di dalam kebun warga lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah sepupunya yang juga berada di Kampung Kambutta Toa Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan tujuan untuk menginap beberapa hari;
  • Selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA, Saksi Korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang semula terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada kemudian Saksi Korban menginformasikan kepada warga di sekitar rumahnya bahwa saksi korban telah kehilangan sepeda motornya, hingga informasi tersebut tersebar di kampung saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA bertemu dengan Saksi Korban kemudian Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA menyampaikan pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 03.00 wita, Saksi IBRAHIM Alias BORA BIN SILA sempat melihat Terdakwa melintas di jalan penurunan dekat rumah Saksi Korban sedang mengendarai sepeda motor 1 (Satu) unit sepeda motor YAMAHA JUPITER warna hitam yang mirip dengan sepeda motor milik saksi korban yang hilang. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya di Kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.000.000, (Tujuh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya