PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DUDDING Bin CODI (selanjutnya disebut Terdakwa DUDDING) bersama-sama dengan SIMBU (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi Korban SAMSUL MARLING memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam miliknya di ruang tamu rumah Saksi Korban SAMSUL yang beralamat di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban SAMSUL tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya kemudian Saksi Korban SAMSUL masuk ke dalam kamar untuk beristirahat bersama istrinya yakni Saksi ST. FATIMAH;
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WITA, SIMBU (DPO) datang ke rumah Terdakwa DUDDING yang beralamat di Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu timbul niat jahat SIMBU (DPO) mengajak Terdakwa DUDDING untuk mencari barang berharga untuk dijual. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa DUDDING setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama SIMBU (DPO), karena SIMBU (DPO) juga membutuhkan uang untuk melunasi utangnya kepada SIMBU (DPO). Selanjutnya Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) berjalan kaki dari rumah Terdakwa DUDDING menuju ke arah Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng untuk mencari target pencurian. Selanjutnya ketika melintas di depan rumah salah satu warga, SIMBU (DPO) mengintip lewat jendela rumah untuk melihat kondisi di dalam rumah tersebut namun ternyata pemilik rumah masih belum tidur sehingga Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) kembali berjalan untuk mencari rumah warga lainnya di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
- Kemudian sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) melintas di depan rumah Saksi Korban SAMSUL, dimana dalamnya terdapat 2 (dua) buah rumah dimana pada sisi kiri merupakan rumah milik orang tua Saksi Korban SAMSUL sementara pada sisi kanan merupakan rumah milik Saksi Korban SAMSUL yang hanya memiliki pagar di bagian depan saja sementara pada sisi kiri rumah yang tidak ada pagar, setelah melihat kondisi sekitar rumah tersebut Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) berjalan masuk ke dalam pekarangan rumah melalui sisi kiri rumah yang tidak ada pagar, selanjutnya SIMBU (DPO) mengintip lewat jendela rumah untuk melihat kondisi di dalam rumah tersebut dimana saat itu pemilik rumah sudah tidur. selanjutnya SIMBU (DPO) meminta Terdakwa DUDDING untuk berjaga sementara SIMBU (DPO) mencungkil jendela rumah tersebut hingga terbuka kemudian SIMBU (DPO) masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban SAMSUL. setelah berhasil masuk ke dalam rumah, SIMBU (DPO) tanpa izin mengambil barang milik orang tua Saksi SAMSUL berupa 1 (satu) karung cengkeh yang terletak di lantai 2 rumah dan 1 (satu) unit HP Vivo Y12 yang terletak di ruang keluarga kemudian SIMBU (DPO) keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah lalu menyimpan 1 (satu) karung cengkeh di pekarangan rumah. selanjutnya SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING berjalan ke area rumah sebelah kanan setelah itu SIMBU (DPO) kembali mencungkil jendela rumah yang posisinya berada di dekat pintu rumah tersebut selanjutnya setelah jendela rumah berhasil terbuka SIMBU (DPO) memasukkan tangan untuk membuka pintu rumah dari dalam, lalu setelah pintu rumah tersebut terbuka, SIMBU (DPO) mengajak Terdakwa DUDDING untuk dalam rumah melalui pintu tersebut untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban SAMSUL. setelah berhasil masuk ke dalam rumah, SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING tanpa izin mengambil barang milik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam yang terletak di ruang tamu, kemudian SIMBU (DPO) menyuruh Terdakwa DUDDING untuk mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah sementara SIMBU (DPO) tetap mencari lagi barang berharga lainnya untuk diambil dimana saat itu SIMBU (DPO) tanpa izin mengambil barang milik Saksi SAMSUL berupa 1 (satu) Unit HP OPPO A17, 1 (satu) Unit HP OPPO A53, 1 (satu) Unit HP android, kemudian SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING keluar dari rumah tersebut lalu membagi dua cengkeh curian tersebut, dimana sebagian cengkeh dibungkus menggunakan sarung milik SIMBU (DPO) sementara sisanya tetap disimpan di dalam karung, setelah itu SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa pulang seluruh barang curian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik saksi korban yang dikendarai oleh Terdakwa DUDDING. setibanya di Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, SIMBU (DPO) memberikan 1 (satu) Unit HP OPPO A53 kepada Terdakwa DUDDING dan kembali pulang ke rumahnya sementara SIMBU (DPO) membawa pergi seluruh barang hasil curian lainnya termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik saksi korban.
- selanjutnya sekira pukul 03.00 wita, Saksi Korban SAMSUL dan Saksi ST. FATIMAH bangun untuk makan sahur dan pada saat itu sepeda motor dan beberapa unit handphone milik Saksi Korban SAMSUL serta cengkeh milik orang tua saksi korban samsul tersebut sudah tidak ada, lalu Saksi Korban SAMSUL dan Saksi ST. FATIMAH memeriksa kondisi rumah dan menemukan ada bekas pengrusakan pada jendela rumah sehingga meyakini ada telah terjadi percurian di dalam rumah tersebut dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Polisi.
- Bahwa keesokan harinya, SIMBU (DPO) kembali mendatangi Terdakwa DUDDING dan memberikan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan cengkeh hasil curian namun Terdakwa DUDDING hanya mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara sisanya digunakan untuk melunasi utang Terdakwa DUDDING kepada SIMBU (DPO). setelah itu SIMBU (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa DUDDING.
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 Terdakwa DUDDING berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- SIMBU (DPO) berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa DUDDING untuk melalukan pencurian, merusak/mencungkil jendela rumah untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban SAMSUL, tanpa izin telah mengambil barang berupa 1 karung cengkeh, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 , 1 (satu) Unit HP OPPO A17, 1 (satu) Unit HP OPPO A53, 1 (satu) Unit HP android 1, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL, tanpa izin telah menjual 1 karung cengkeh, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa DUDDING berperan, berjaga-jaga di sekitar KUD ARNAS, mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL keluar dari rumah dan membonceng SIMBU (DPO) hingga ke Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, serta menikmati hasil penjualan barang curian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO), Saksi Korban SAMSUL mengalami kerugian materil sebesar Rp.43.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DUDDING Bin CODI (selanjutnya disebut Terdakwa DUDDING) bersama-sama dengan SIMBU (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 00.15 WITA, Saksi Korban SAMSUL MARLING memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam miliknya di ruang tamu rumah Saksi Korban SAMSUL yang beralamat di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban SAMSUL tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya kemudian Saksi Korban SAMSUL masuk ke dalam kamar untuk beristirahat bersama istrinya yakni Saksi ST. FATIMAH;
- Selanjutnya sekira pukul 00.30 WITA, SIMBU (DPO) datang ke rumah Terdakwa DUDDING yang beralamat di Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu timbul niat jahat SIMBU (DPO) mengajak Terdakwa DUDDING untuk mencari barang berharga untuk dijual. Kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa DUDDING setuju untuk ikut melakukan pencurian bersama SIMBU (DPO), karena SIMBU (DPO) juga membutuhkan uang untuk melunasi utangnya kepada SIMBU (DPO). Selanjutnya Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) berjalan kaki dari rumah Terdakwa DUDDING menuju ke arah Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng untuk mencari target pencurian. Selanjutnya ketika melintas di depan rumah salah satu warga, SIMBU (DPO) mengintip lewat jendela rumah untuk melihat kondisi di dalam rumah tersebut namun ternyata pemilik rumah masih belum tidur sehingga Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) kembali berjalan untuk mencari rumah warga lainnya di Kp Pakku Desa Balumbung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
- Kemudian sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) melintas di depan rumah Saksi Korban SAMSUL, dimana dalamnya terdapat 2 (dua) buah rumah dimana pada sisi kiri merupakan rumah milik orang tua Saksi Korban SAMSUL sementara pada sisi kanan merupakan rumah milik Saksi Korban SAMSUL yang hanya memiliki pagar di bagian depan saja sementara pada sisi kiri rumah yang tidak ada pagar, setelah melihat kondisi sekitar rumah tersebut Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) berjalan masuk ke dalam pekarangan rumah melalui sisi kiri rumah yang tidak ada pagar, selanjutnya SIMBU (DPO) mengintip lewat jendela rumah untuk melihat kondisi di dalam rumah tersebut dimana saat itu pemilik rumah sudah tidur. selanjutnya SIMBU (DPO) meminta Terdakwa DUDDING untuk berjaga sementara SIMBU (DPO) mencungkil jendela rumah tersebut hingga terbuka kemudian SIMBU (DPO) masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban SAMSUL. setelah berhasil masuk ke dalam rumah, SIMBU (DPO) tanpa izin mengambil barang milik orang tua Saksi SAMSUL berupa 1 (satu) karung cengkeh yang terletak di lantai 2 rumah dan 1 (satu) unit HP Vivo Y12 yang terletak di ruang keluarga kemudian SIMBU (DPO) keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang rumah lalu menyimpan 1 (satu) karung cengkeh di pekarangan rumah. selanjutnya SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING berjalan ke area rumah sebelah kanan setelah itu SIMBU (DPO) kembali mencungkil jendela rumah yang posisinya berada di dekat pintu rumah tersebut selanjutnya setelah jendela rumah berhasil terbuka SIMBU (DPO) memasukkan tangan untuk membuka pintu rumah dari dalam, lalu setelah pintu rumah tersebut terbuka, SIMBU (DPO) mengajak Terdakwa DUDDING untuk dalam rumah melalui pintu tersebut untuk mengambil barang berharga milik Saksi Korban SAMSUL. setelah berhasil masuk ke dalam rumah, SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING tanpa izin mengambil barang milik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam yang terletak di ruang tamu, kemudian SIMBU (DPO) menyuruh Terdakwa DUDDING untuk mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah sementara SIMBU (DPO) tetap mencari lagi barang berharga lainnya untuk diambil dimana saat itu SIMBU (DPO) tanpa izin mengambil barang milik Saksi SAMSUL berupa 1 (satu) Unit HP OPPO A17, 1 (satu) Unit HP OPPO A53, 1 (satu) Unit HP android, kemudian SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING keluar dari rumah tersebut lalu membagi dua cengkeh curian tersebut, dimana sebagian cengkeh dibungkus menggunakan sarung milik SIMBU (DPO) sementara sisanya tetap disimpan di dalam karung, setelah itu SIMBU (DPO) dan Terdakwa DUDDING pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa pulang seluruh barang curian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik saksi korban yang dikendarai oleh Terdakwa DUDDING. setibanya di Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, SIMBU (DPO) memberikan 1 (satu) Unit HP OPPO A53 kepada Terdakwa DUDDING dan kembali pulang ke rumahnya sementara SIMBU (DPO) membawa pergi seluruh barang hasil curian lainnya termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik saksi korban.
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita, Saksi Korban SAMSUL dan Saksi ST. FATIMAH bangun untuk makan sahur dan pada saat itu sepeda motor dan beberapa unit handphone milik Saksi Korban SAMSUL serta cengkeh milik orang tua saksi korban samsul tersebut sudah tidak ada, lalu Saksi Korban SAMSUL dan Saksi ST. FATIMAH memeriksa kondisi rumah dan menemukan ada bekas pengrusakan pada jendela rumah sehingga meyakini ada telah terjadi percurian di dalam rumah tersebut dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Kantor Polisi.
- Bahwa keesokan harinya, SIMBU (DPO) kembali mendatangi Terdakwa DUDDING dan memberikan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan cengkeh hasil curian namun Terdakwa DUDDING hanya mengambil uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara sisanya digunakan untuk melunasi utang Terdakwa DUDDING kepada SIMBU (DPO). setelah itu SIMBU (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa DUDDING.
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 Terdakwa DUDDING berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian.
- Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO) secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- SIMBU (DPO) berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa DUDDING untuk melalukan pencurian, merusak/mencungkil jendela rumah untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban SAMSUL, tanpa izin telah mengambil barang berupa 1 karung cengkeh, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 , 1 (satu) Unit HP OPPO A17, 1 (satu) Unit HP OPPO A53, 1 (satu) Unit HP android 1, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL, tanpa izin telah menjual 1 karung cengkeh, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa DUDDING berperan, berjaga-jaga di sekitar KUD ARNAS, mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam milik Saksi Korban SAMSUL keluar dari rumah dan membonceng SIMBU (DPO) hingga ke Kp Batu Rangki Kelurahan Parang Loe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, serta menikmati hasil penjualan barang curian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DUDDING dan SIMBU (DPO), Saksi Korban SAMSUL mengalami kerugian materil sebesar Rp.43.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|