Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Wahyu Abadi Bin Lau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/P.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Abadi Bin Lau[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 Bahwa Terdakwa WAHYU ABADI Bin LAU, pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 21.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja penganiayaan mengakibatkan luka terhadap saksi ASRAN Bin PUDDING, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, sekira pukul 21.20 WITA, saksi ASRAN Bin PUDDING, saksi M. RISAL B. Bin BASENG, saksi SYARIFUDDIN Bin KAMARUDDIN, dan saksi NENGSI Binti JON INDRA sedang duduk-duduk di teras rumah saksi ASRAN Bin PUDDING di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Tidak lama kemudian, Terdakwa bersama saudara GULING datang dan bergabung. Pada saat itu, saksi ASRAN berkata "KAU SAMA JAKO JELEKMU DENGAN KAKAKMU" kepada saudara GULING, lalu dijawab oleh GULING "APA KODIANA SIANAKKU" yang artinya "Apa kejelekannya saudaraku?" yang dalam keadaan emosi mendekati saksi ASRAN namun dilerai oleh saksi M.RISAL B Bin BASENG.

Adapun Terdakwa yang merasa emosi dengan perbuatan saksi ASRAN, mencabut sebilah badik yang terselip di pinggang kiri Terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian langsung menikam saksi ASRAN dari arah belakang. Tikaman pertama mengenai kepala bagian kiri dan telinga sebelah kiri saksi ASRAN sebanyak satu kali. Lalu, Terdakwa menikam kembali yang mengenai punggung sebelah kiri saksi ASRAN Bin PUDDING sebanyak satu kali. Pada saat saksi ASRAN Bin PUDDING berbalik arah ke Terdakwa, seketika saksi ASRAN Bin PUDDING memegang mata badik menggunakan kedua tangan. Selanjutnya, Terdakwa menarik badik yang dipegang sehingga kedua tangan saksi ASRAN Bin PUDDING mengalami luka robek pada telapak tangan kanan dan kiri. Setelah itu, Terdakwa pergi bersama dengan saudara GULING.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ASRAN Bin PUDDING mengalami luka robek pada pada telapak tangan kanan dan kiri, pada telinga kiri, luka bacok pada kepala bagian belakang serta luka tusuk pada punggung sebagaimana surat Visum Et Repertum nomer : 000.5.3.1/907/RSUD-AM tanggal 27 April 2024 dari RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu.  

 Perbuatan Terdakwa WAHYU ABADI Bin LAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

 

Bantaeng, 24 Juni 2024

Pihak Dipublikasikan Ya