Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Ban DURIMA BN BADDU A SAEHUDDIN BIN MAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DURIMA BN BADDU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baharuddin Meru, S.H.DURIMA BN BADDU
Tergugat
NoNama
1A SAEHUDDIN BIN MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2.Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa berupa Tanah Darat yang terletak di Dusun Pasir Putih Baru  Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng seluas + 3.381 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah lokasi Kammisi (Iqbal)
-Sebelah Timur berbatas dengan Tanah lokasi Subu (Khaeruddin)
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lokasi A.Saefuddin/Jalanan
-Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Lokasi Dullah; 
Adalah milik Penggugat ( DURIMA BIN BADDU ); ---------------------------------
3.Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa tanpa Hak adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Permupaakatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum; 
5.Menyatakan menurut hukum bahwa pembayaran Bunga dan Hasil kebun sebesar Rp. 29.700.000,-( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah sudah sepadan dengan Pinjaman Pokok Penggugat; 
6.Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan  sempurna ;----------------------------------------------------------------------------
7.Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------
8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
DAN/ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ;------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak