Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/P.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Triansyah, S.H.TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama-sama dengan Saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN (Penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal sejak bulan Desember 2024, Saudara Terdakwa yakni Saksi HARDING alias ANDING (Penuntutan diajukan secara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mulai menggantikan Saksi HARDING alias ANDING (Penuntutan diajukan secara terpisah) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Saksi AHRIANI alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA karena terjadi penunggakan pembayaran narkotika jenis sabu dari Saksi HARDING alias ANDING (Penuntutan diajukan secara terpisah). Sehingga sejak saat itu Terdakwa aktif melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram dari Saksi AHRIANI alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana setelah paket narkoba jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa baru membayar atau menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) secara tunai kepada Saksi AHRIANI alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA. Dimana  setiap penjualan Narkotika jenis sabu dengan berat 10 (Sepuluh) gram tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan materil sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi AHRIANI alias DG. KEBO dan menyampaikan mau membeli lagi narkotika jenis shabu sehingga Saksi AHRIANI alias DG. KEBO menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi HARDING alias ANDING (Penuntutan diajukan secara terpisah) untuk menemaninya ke rumah Saksi AHRIANI alias DG. KEBO untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa dan Saksi HARDING alias ANDING berboncengan menuju ke rumah Saksi AHRIANI alias DG. KEBO.
  • Selanjutnya sekira Pukul 19.00 WITA setiba di rumah Saksi AHRIANI alias DG. KEBO yang beralamat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah sedangkan Saksi HARDING alias ANDING menunggu di depan rumah, Selanjutnya pada saat Terdakwa masuk, Terdakwa bertemu dengan suami Saksi AHRIANI alias DG. KEBO yakni Saksi RAHMAN Alias SANGKALA (penuntutan diajukan secara terpisah) dan Saksi RAHMAN Alias SANGKALA berkata “tunggu dulu DG. KEBO, kamu duduk dulu sebentar” sehingga saat itu Terdakwa duduk di dekat Saksi RAHMAN Alias SANGKALA lalu Saksi RAHMAN Alias SANGKALA bertanya “sudah habis barangmu?” lalu Terdakwa menjawab “sudah habis”, tidak lama kemudian Saksi AHRIANI alias DG. KEBO keluar dari rumahnya lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah) yang merupakan pembayaran Terdakwa sebelumnya kepada Saksi AHRIANI alias DG. KEBO, lalu Saksi AHRIANI alias DG. KEBO menyerahkan paket narkotika jenis shabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi HARDING alias ANDING meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Saksi HARDING alias ANDING.
  • Selanjutnya sekira Pukul 19.30 WITA, Setibanya di rumah Saksi HARDING alias ANDING yang beralamat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Terdakwa membagi sebagian paket narkotika jenis shabu miliknya kepada Saksi HARDING alias ANDING untuk digunakan oleh Saksi HARDING alias ANDING namun karena saat itu tidak ada timbangan Terdakwa hanya memperkirakan saja narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan kepada Saksi HARDING alias ANDING setelah itu Terdakwa pulang rumahnya di  Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan membawa pergi paket narkotika jenis shabu miliknya untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa keesokan harinya Saksi HARDING alias ANDING, Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO, dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA ditangkap oleh petugas BNNP Sulsel karena ditemukan 1 (Satu) Sachet plastik berisikan narkotika jenis shabu didalam lemari kamar tidur Saksi HARDING alias ANDING sehingga pada saat dinterogasi Saksi HARDING alias ANDING mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa dimana sebelumnya Terdakwa menemani Saksi Saksi HARDING alias ANDING ke rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, sehingga petugas  BNNP Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Terdakwa.
  • Bahwa setelah mengetahui informasi penangkapan tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA dengan tujuan untuk menitipkan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang merupakan uang pembayaran paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDRIATI NENGSI alias NENGSIH (mantan isteri Saksi RAHMAN alias SANGKALA) yang sedang bertamu disana karena baru mendengar informasi penangkapan Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA, setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)  kepada  Saksi ANDRIATI NENGSI alias NENGSIH (mantan isteri Saksi RAHMAN alias SANGKALA) dengan mengatakan “INI UANGNYA Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO, SAYA TITIP”  lalu Saksi ANDRIATI NENGSI alias NENGSIH pun menerima dan menghitung uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tersebut di hadapan Terdakwa karena mengira uang tersebut merupakan pembayaran utang dari Terdakwa kepada Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO,  setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA, adapun Saksi ANDRIATI NENGSI alias NENGSIH (mantan isteri Saksi RAHMAN alias SANGKALA) juga pulang dan menyimpan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 petugas BNNP Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jalan Sungai Celendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng namun petugas BNNP Sulsel tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika karena sudah habis terjual, kemudian berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku bahwa uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu telah Terdakwa titipkan di Saksi ANDRIATI NENGSI alias NENGSIH (mantan isteri Saksi RAHMAN alias SANGKALA),  selanjutnya Terdakwa juga membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Saksi HARDING alias ANDING merupakan narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 (Dua) gram yang Terdakwa berikan kepada Saksi HARDING alias ANDING, dimana narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa beli dari Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA bersama Saksi HARDING alias ANDING pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka- Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto (Sebelum pengujian) 2,0557 (dua koma nol lima lima tujuh) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 2,0428 (dua koma nol empat dua delapan) milik Saksi HARDING Alias ANDING bin SYAMSUDDIN Adalah BENAR Mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No : LB18GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 22 Januari 2025 berupa 1 (satu) botol plastic bening berisikan urine milik TAUFIQ HIDAYAT alias HIDAYAT adalah BENAR mengandung positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

------- Perbuatan Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT bersama-sama dengan Saksi HARDING Alias ANDING Bin SYAMSUDDIN (Penuntutan diajukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa mengajak Saksi HARDING alias ANDING (Penuntutan diajukan secara terpisah) untuk menemaninya mengambil paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram di rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA.
  • Selanjutnya sekira Pukul 19.00 WITA, Setiba di rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA yang beralamat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Saksi HARDING alias ANDING menunggu di depan rumah sedangkan Terdakwa langsung masuk untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 10 (Sepuluh) gram dari Saksi AHRIANI alias DG. KEBO dan setelah itu paket narkotika jenis shabu tersebut sudah dalam penguasaanya, Terdakwa  bersama dengan Saksi HARDING alias ANDING meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Saksi HARDING alias ANDING.
  • Selanjunya sekira Pukul 19.30 WITA, Setibanya di rumah Saksi HARDING alias ANDING yang beralamat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A.No.10 Jl. KR. Kasia, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Terdakwa membagi sebagian paket narkotika jenis shabu miliknya dan dalam penguasannya kepada Saksi HARDING alias ANDING untuk digunakan oleh Saksi HARDING alias ANDING namun karena saat itu tidak ada timbangan Terdakwa hanya memperkirakan saja narkotika jenis sabu tersebut yang diberikan kepada Saksi HARDING alias ANDING setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di  Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan membawa pergi paket narkotika jenis shabu miliknya untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa keesokan harinya Saksi HARDING alias ANDING, Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO, dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA ditangkap oleh petugas BNNP Sulsel karena ditemukan 1 (Satu) Sachet plastik berisikan narkotika jenis shabu didalam lemari kamar tidur Saksi HARDING alias ANDING sehingga pada saat dinterogasi Saksi HARDING alias ANDING mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa dimana sebelumnya Terdakwa menemani Saksi Saksi HARDING alias ANDING ke rumah Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, sehingga petugas  BNNP Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, petugas BNNP Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Celendu Kel. Malilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng namun petugas BNNP Sulsel tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Saksi HARDING alias ANDING merupakan narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 (Dua) gram yang Terdakwa berikan kepada Saksi HARDING alias ANDING, dimana narkotika jenis sabu tersebut merupakan bagian dari paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa beli dari Saksi AHRIANI  Alias DG. KEBO dan Saksi RAHMAN alias SANGKALA bersama Saksi HARDING alias ANDING pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka- Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto (Sebelum pengujian) 2,0557 (dua koma nol lima lima tujuh) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 2,0428 (dua koma nol empat dua delapan) milik Saksi HARDING Alias ANDING bin SYAMSUDDIN Adalah BENAR Mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No : LB18GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 22 Januari 2025 berupa 1 (satu) botol plastic bening berisikan urine milik TAUFIQ HIDAYAT alias HIDAYAT adalah BENAR mengandung positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Alias DAYAT tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya