Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Ban 2.PUJI ASTUTY, S.H
3.ASRIANI., S.H
RAHMAN HIDAYAT Alias PUANG AMMANG Bin ABDULLAH SALOMPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-302/P.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN HIDAYAT Alias PUANG AMMANG Bin ABDULLAH SALOMPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

------Bahwa Terdakwa RAHMAN HIDAYAT ALIAS PUANG AMMANG BIN ABDULLAH SALOMPE pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Kalimbaung, Jalan Sungai Calendu,  Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024  sekira Pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hasanuddin 2, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada awal Bulan September 2024 yang Terdakwa lupa hari dan tanggalnya awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Bonang (DPO) melalui Via Whatshapp dan mengatakan “Mauki kerja? lalu Terdakwa mengatakan “iya saya mau tapi saya tidak punya uang” lalu Sdr.Bonang (DPO) kembali mengatakan “nanti saya kasih barang nanti habis terjual baru kamu bayarkan kesaya” dan setelah itu Terdakwa pun menyetujuinya lalu 3 hari kemudian tetap dibulan September setelah Terdakwa ditelpon untuk di tawari menjual shabu shabu tersebut Terdakwa kembali ditelpon oleh Sdr.Bonang (DPO) dan mengatakan “saya sudah mau kirim barang itu nanti kamu ditelpon oleh sopir yang membawa paket itu lalu kamu bertemu dengan sopir itu dan mengambil paket yang saya kirim” dan pada sore hari sekira Pukul 16.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh sopir angkutan umum dan mengatakan “tabe pak ini kiriman kita dimana saya akan mengantarnya” lalu Terdakwa mengatakan “didepan alfamart jalan kartini” lalu Terdakwa pun menuju ke Jalan Kartini Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Alfamart yang dimana paket shabu seberat 5 ( Gram ) tersebut dikemas dalam kardus bersama dengan kain bekas lalu bertemu sopir angkutan umum tersebut lalu Terdakwa mengambil paketan tersebut lalu pulang ke kios Terdakwa di Jalan Sungai Calendu kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng lalu kemudian memperjual belikan paketan shabu shabu yang telah Terdakwa beli dari Sdr.Bonang (DPO) Tersebut dan juga menyimpannya di dalam Kotak kayu berwarna coklat tepatnya di dalam laci meja.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 1 Oktober 2024 sekira Pukul 08.00 Wita Terdakwa pada saat itu sedang berada di Kios Terdakwa yakni Jalan Sungai Calendu kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada saat itu Terdakwa kembali ditelpon oleh Sdr.Bonang (DPO) dengan mengatakan “apakah uang kamu telah terkumpul”  lalu Terdakwa mengatakan “sedikt lagi saya transfer lalu Sdr.Bonang (DPO) mengatakan “kalau begitu besok saya kirimkan kamu barang lagi” lalu Terdakwa pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekitar Jam 14.00 Wita Terdakwa kembali di telpon oleh Sdr.Bonang (DPO) dan mengatakan “barang itu sudah saya kirim lagi nanti kamu kembali ambil di sopir mobil angkutan umum nanti dia akan menelponn mu” lalu Terdakwa pun mengatakan “iya oke” lalu sekira pukul 17.30 Wita Terdakwa pun di telpon oleh sopir mobil angkutan umum yang membawa paketan shabu-sahbu tersebut dan mengatakan “dimana kita mau ambil kirimanta” lalu Terdakwa mengatakan “nanti saya ambil di dekat patung andi manappiang” lalu Terdakwa pun menuju ke Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di pinggir jalan dekat Patung Andi Mannappiang dan setelah bertemu dengan supir mobil yang tidak diketahui identitasnya, lalu Terdakwapun mengambil paket yang dikemas didalam kardus lalu di lakban dengan rapi didalam kardus yang berisi Potongan Pipa Saluran Air yang didalamnya tersebutlah terdapat Shabu – Shabu sebanyak 5 ( Lima ) Gram lalu Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwa menyimpan paket Shabu 5 (Lima) Gram tersebut di dalam Pembungkus Timbangan Digital lalu menyimpannya di sela – sela pintu kamar mandi rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira Pukul 08.00 Wita Terdakwa pada saat itu sedang berada di kios Jalan Sungai Calendu kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan tidak lama kemudian Terdakwa pun kembali di telpon oleh Sdr.Bonang (DPO) dan mengatakan “tabe belum masuk kirimanta” lalu Terdakwa pun  mengatakan “tunggu paling lambat malam saya kirim uang” lalu sekitar Jam 22.20 Wita Terdakwapun mengirimkan uang sejumlah Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Sdr.Bonang (DPO) melalui akun dana dengan nomor 085757650006 dan setelah itu Terdakwa pun kembali menelpon Sdr.Bonang (DPO) dan mengatakan “sudah masuk bos, sisanya nanti menyusul” lalu Saudara Bonangpun Mengatakan “iya terima kasih”.
  • Bahwa kemudian Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng mendapat Laporan Informasi (LI) dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu shabu di Kp. Kalimbaung Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat itu Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng mendapat identitas target tersebut yakni Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 12.30 Wita Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan pengintaian dan mendatangi kios Terdakwa yang berada di Kp. Kalimbaung Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat sampai dilokasi Saksi Fajril dan Saksi Sumardi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kios Terdakwa  Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Sachet Shabu yang tersimpan didalam kotak kayu tepatnya didalam laci meja kios, 1 (satu) Bungkus Sachet Kosong, 1 (satu) Batang Pireks Kaca, 1 (Satu) Batang Sendok Shabu, 3 (Tiga) Batang Pipet Bening Bentuk L, 5 (Lima) Batang Pipet Putih, 1 (satu) Buah Korek Gas, 1 (Satu) Buah Botol Bong, 2 (Dua) Buah Penutup Botol, 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Sampoerna, 2 (Dua) Unit Handphone Android, 3 (Tiga) Gulungan Isolasi warna Hitam, dan Uang Tunai sejumlah RP.475.000.00,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan juga 1 (Satu) Buah Kotak Kayu). Kemudian Saksi Nurfajril dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng menanyakan kepada Terdakwa “dimana lagi shabu-shabu kau simpan” Terdakwa menjawab “saya juga menyimpan dirumah saya”  lalu Saksi Nurfajril dan Saksi Sumardi serta bersama tim kembali melakukan pengembangan pada hari yang sama Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira Pukul 13.30 Wita membawa Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe beserta barang bukti yang di temukan di kios menuju ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dengan melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti yakni 3 (Tiga) Sachet Shabu-Shabu ditemukan didalam kotak timbangan digital dan disimpan di sela-sela pintu kamar mandi, 1 (Satu) Buah Pembungkus Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 (Satu) Bungkus Sachet yang berisi Sachet Kosong, 1(Satu) batang Pireks Kaca, 3 (Tiga) Batang Pipet Bening Bentuk L, 1 (Satu) Buah Gulungan Isolasi Hitam, 1 (Satu) Buah Botol Bong, 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Magnum warna Hitam, 1 (Satu) Buah Gunting dan 3 (Tiga) Buah Korek Gas yang juga semua barang bukti tersebut adalah diakui milik Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe dan Selanjutnya Saksi Fajril dan Saksi Sumardi serta bersama Tim mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa paket shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr.Bonang (DPO)melalui 2 kali pembelian yakni yang pertama yaitu Terdakwa membeli paket shabu seberat 5 (lima) Gram dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) lalu pembelian kedua yaitu Terdakwa kembali membeli paket shabu sebesar 5 (lima) gram lagi dengan harga yang sama Rp.6000.000 (enam juta rupiah) dengan memeperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima Ratus ribu rupiah) per paket 5 (lima) gram.
  • Bahwa paket shabu yang Terdakwa peroleh dari Sdr.Bonang (DPO) yang sudah laku terjual yakni 1 (satu) paket shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.300.000 (satu juta tida ratus ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Randi (DPO), 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Paket shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Iccang (DPO), dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)  dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Arman (DPO), dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4361/NNF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti;

6 (enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,3798 Gram diberi nomor barang bukti 10508/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 10508/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

------Bahwa Terdakwa RAHMAN HIDAYAT ALIAS PUANG AMMANG BIN ABDULLAH SALOMPE pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Kalimbaung, Jalan Sungai Calendu,  Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024  sekira Pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hasanuddin 2, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng mendapat Laporan Informasi (LI) dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu shabu di Kp. Kalimbaung Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat itu Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng mendapat identitas target tersebut yakni Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 12.30 Wita Saksi Nurfajril Abdillah Dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan pengintaian dan mendatangi kios Terdakwa yang berada di Kp. Kalimbaung Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat sampai dilokasi Saksi Fajril dan Saksi Sumardi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan di kios Terdakwa  Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe dan menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Sachet Shabu yang tersimpan didalam kotak kayu tepatnya didalam laci meja kios, 1 (satu) Bungkus Sachet Kosong, 1 (satu) Batang Pireks Kaca, 1 (Satu) Batang Sendok Shabu, 3 (Tiga) Batang Pipet Bening Bentuk L, 5 (Lima) Batang Pipet Putih, 1 (satu) Buah Korek Gas, 1 (Satu) Buah Botol Bong, 2 (Dua) Buah Penutup Botol, 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Sampoerna, 2 (Dua) Unit Handphone Android, 3 (Tiga) Gulungan Isolasi warna Hitam, dan Uang Tunai sejumlah RP.475.000.00,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan juga 1 (Satu) Buah Kotak Kayu). Kemudian Saksi Nurfajril dan Saksi Sumardi serta bersama Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng menanyakan kepada Terdakwa “dimana lagi shabu-shabu kau simpan” Terdakwa menjawab “saya juga menyimpan dirumah saya”  lalu Saksi Nurfajril dan Saksi Sumardi serta bersama tim kembali melakukan pengembangan pada hari yang sama Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira Pukul 13.30 Wita membawa Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe beserta barang bukti yang di temukan di kios menuju ke rumah tempat tinggalnya di Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dengan melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti yakni 3 (Tiga) Sachet Shabu-Shabu ditemukan didalam kotak timbangan digital dan disimpan di sela-sela pintu kamar mandi, 1 (Satu) Buah Pembungkus Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 (Satu) Bungkus Sachet yang berisi Sachet Kosong, 1(Satu) batang Pireks Kaca, 3 (Tiga) Batang Pipet Bening Bentuk L, 1 (Satu) Buah Gulungan Isolasi Hitam, 1 (Satu) Buah Botol Bong, 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Magnum warna Hitam, 1 (Satu) Buah Gunting dan 3 (Tiga) Buah Korek Gas yang juga semua barang bukti tersebut adalah diakui milik Terdakwa Rahman Hidayat Alias Puang Ammang Bin Abdullah Salompe dan Selanjutnya Saksi Fajril dan Saksi Sumardi serta bersama Tim mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut di Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa paket shabu yang Terdakwa peroleh dari Sdr.Bonang (DPO) tersebut melalui 2 kali pembelian yakni yang pertama yaitu Terdakwa membeli paket shabu seberat 5 (lima) Gram dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) lalu pembelian kedua yaitu Terdakwa kembali membeli paket shabu sebesar 5 (lima) gram lagi dengan harga yang sama Rp.6000.000 (enak juta rupiah) dengan memeperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima Ratus ribu rupiah) per paket 5 (lima) gram.
  • Bahwa paket shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr.Bonang (DPO)melalui 2 kali pembelian yakni yang pertama yaitu Terdakwa membeli paket shabu seberat 5 (lima) Gram dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) lalu pembelian kedua yaitu Terdakwa kembali membeli paket shabu sebesar 5 (lima) gram lagi dengan harga yang sama Rp.6000.000 (enam juta rupiah) dengan memeperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima Ratus ribu rupiah) per paket 5 (lima) gram.
  • Bahwa paket shabu yang Terdakwa peroleh dari Sdr.Bonang (DPO) yang sudah laku terjual yakni 1 (satu) paket shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.300.000 (satu juta tida ratus ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Randi (DPO), 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Paket shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Iccang (DPO), dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)  dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada Sdr.Arman (DPO), dan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang Terdakwa tidak kenal identitasnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4361/NNF/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti;

6 (enam) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,3798 Gram diberi nomor barang bukti 10508/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 10508/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya