Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Ban Samad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Samad lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1976 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303070107760077, Kartu Keluarga nomor (KK) : 7303072203100004 adalah orang yang sama dengan Syamsuddin lahir di Bantaeng pada tanggal 01 Juli 1976 Pemilik Akta Kelahiran nomor: 7303CLU1405201012101, keterangan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon nomor: DN-19 Dd 0071961, dan Setoran BPIH dengan nomor porsi: 2300161148.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak