Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Ban M. Justam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. Justam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Gadil Bin Jamal, 30 Agustus 1986 dengan nomor Paspor: AK620153 menjadi M. Justam, 11 November 1987 dengan NIK: 7303061111870001 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Imigrasi kabupaten Bantaeng untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak