Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Ban Asriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Asriani lahir di Bantaeng tanggal 24 April 1984 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303026404840002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020606140007 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-25082018-0024 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Ijazah Sekolah Dasar Pemohon Nomor: 06 OA oa 0034426, dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Nomor: 06 DI 0028457, yaitu Asriani lahir di Bantaeng, 12 Februari 1984.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak