PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DOYO Bin UMAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Kel. Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Terdakwa DOYO Bin UMAR pada 24 November 2024 sekira jam 23.45 WITA terdakwa bersiap-siap melakukan pencurian di ruko M Cell milik Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN kemudian pada saat berjalan menuju keruko M CELL, dan sesampai di depan Ruko M CELL Terdakwa melihat situasi sekitar sudah sangatlah sepi dan Terdakwa mematikan saklar listrik untuk memastikan apakah ada orang dalam Ruko M CELL tersebut , kemudian tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN keluar dari dalam ruko M CELL dan melihat terdakwa kemudian Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN mengatakan kepada Terdakwa “mati kapang saklar listrikku DOYO “ kemudian Terdakwa menyalakan kembali saklar listrik ruko tersebut dan setelah itu Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN meninggalkan ruko tersebut kemudian disaat itu Terdakwa rasa sudah aman terdakwa kemudian memanjat tiang listrik yang dimana tiang listrik dengan seng ruko M CELL tersebut berdekatan kemudian terdakwa melompat ke seng ruko tersebut dan memanjat ke lantai 2 Ruko tersebut dan sesampai di lantai 2 ruko tersebut terdakwa kemudian merusak jendela menggunakan tangan dengan cara menggoyang-goyangkan jendela tersebut yang mengakibatkan engsel jendela tersebut rusak dan jendela tersebut terbuka , kemudian terdakwa masuk kedalam ruko tersebut dan turun ke Lantai 1 , dan sesampai di lantai 1 melihat 5 buah kamera CCTV dan terdakwa mencari receiver CCTV untuk mematikan rekaman CCTV tersebut dan pada saat itu terdakwa hanya mendapatkan 4 buah receiver CCTV tersebut sehingga pada saat itu hanya 4 receiver CCTV yang mati dan menyisakan 1 yang masih hidup, tidak dimatikan karena receiver CCTV tersebut terpisah dengan 4 CCTV lainnya dan setelah itu tersangka mengambil;
- 1 (satu) unit Handphone Merk REALMI C2 warna Biru lengkap dengan dosnya
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 60 warna Biru Laut lengkap dengan dosnya yang di simpan di etalase, kemudian tersangka mengambil
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A05 warna Hijau lengkap dosnya dan kemudian tersangka mengambil berbagai macam
- Voucher XL dan Kartu Perdana Telkomsel (kartu perdana Telkomsel dengan nomor 085 343 823 546, 6 ( enam ) buah voucher data XL 3,5 GB, 5 ( lima ) buah voucher data XL 5 GB, 9 ( sembilan ) buah voucher data XL 7 GB)
- tersangka membuka laci meja dan mengambil uang sekitar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah kemudian tersangka meninggalkan ruko tersebut dan menuju rumah tersangka di Jln Mangga Kel. Tappanjeng Kec.Bantaeng Kab. Bantaeng
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.127.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa DOYO Bin UMAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangga Kel. Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Terdakwa DOYO Bin UMAR pada 24 November 2024 sekira jam 23.45 WITA terdakwa bersiap-siap melakukan pencurian di ruko M Cell milik Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN kemudian pada saat berjalan menuju keruko M CELL, dan sesampai di depan Ruko M CELL Terdakwa melihat situasi sekitar sudah sangatlah sepi dan Terdakwa mematikan saklar listrik untuk memastikan apakah ada orang dalam Ruko M CELL tersebut , kemudian tidak lama kemudian Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN keluar dari dalam ruko M CELL dan melihat terdakwa kemudian Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN mengatakan kepada Terdakwa “mati kapang saklar listrikku DOYO “ kemudian Terdakwa menyalakan kembali saklar listrik ruko tersebut dan setelah itu Saksi Korban WAHYU HIDATULLAH Bin H RIDWAN meninggalkan ruko tersebut kemudian disaat itu Terdakwa rasa sudah aman terdakwa kemudian memanjat tiang listrik yang dimana tiang listrik dengan seng ruko M CELL tersebut berdekatan kemudian terdakwa melompat ke seng ruko tersebut dan memanjat ke lantai 2 Ruko tersebut dan sesampai di lantai 2 ruko tersebut terdakwa kemudian merusak jendela menggunakan tangan dengan cara menggoyang-goyangkan jendela tersebut yang mengakibatkan engsel jendela tersebut rusak dan jendela tersebut terbuka , kemudian terdakwa masuk kedalam ruko tersebut dan turun ke Lantai 1 , dan sesampai di lantai 1 melihat 5 buah kamera CCTV dan terdakwa mencari receiver CCTV untuk mematikan rekaman CCTV tersebut dan pada saat itu terdakwa hanya mendapatkan 4 buah receiver CCTV tersebut sehingga pada saat itu hanya 4 receiver CCTV yang mati dan menyisakan 1 yang masih hidup, tidak dimatikan karena receiver CCTV tersebut terpisah dengan 4 CCTV lainnya dan setelah itu tersangka mengambil;
- 1 (satu) unit Handphone Merk REALMI C2 warna Biru lengkap dengan dosnya
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 60 warna Biru Laut lengkap dengan dosnya yang di simpan di etalase, kemudian tersangka mengambil
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A05 warna Hijau lengkap dosnya dan kemudian tersangka mengambil berbagai macam
- Voucher XL dan Kartu Perdana Telkomsel (kartu perdana Telkomsel dengan nomor 085 343 823 546, 6 ( enam ) buah voucher data XL 3,5 GB, 5 ( lima ) buah voucher data XL 5 GB, 9 ( sembilan ) buah voucher data XL 7 GB)
- tersangka membuka laci meja dan mengambil uang sekitar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah kemudian tersangka meninggalkan ruko tersebut dan menuju rumah tersangka di Jln Mangga Kel. Tappanjeng Kec.Bantaeng Kab. Bantaeng
- bahwa pada keesokan harinya Terdakwa memposting pada marketplace website Facebook untuk menjual HP OPPO A 60 yang merupakan hasil pencurian di Toko M CELL tersebut seharga Rp.850.000 dan kemudian dibeli oleh penggina facebook lainnya yaitu Saksi Wiwin Bin Asbar Seharga tersebut, dimana harga tersebut jauh dibawah pasaran/wajar yaitu Rp.2.000.000 dengan transaksi Cash On Delivery yang dilakukan Terdakwa dan saksi Wiwin di Jalan Seruni Kecamatan bantaeng Kabupaten Bantaeng
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.127.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---
|