Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Ban Salimang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salimang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Salimang lahir di Bantaeng tanggal 01 Juli 1959 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303054107590140, Kartu Keluarga nomor (KK) : 7303052806240001, Akta Kelahiran nomor: 7303-LT-23042011-0014 adalah orang yang sama dengan Dg Salimang lahir di Jeneponto pada tanggal 20 Agustus 1960 Pemilik Setoran BPIH dengan nomor porsi: 2300148082.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak