INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Nasrun bin Najamuddin 2.Hikmayanti Masmar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2025/PN Ban | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aishwa Nahla Nasrun tempat lahir Bantaeng, 14 Februari 2020 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020501150002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303025402200001 diubah nama menjadi Nurul Faizah Nasrun sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/132/DUKCAPIL;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |