Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Nasrun bin Najamuddin
2.Hikmayanti Masmar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nasrun bin Najamuddin
2Hikmayanti Masmar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahNasrun bin Najamuddin
2Wahyu TriansyahHikmayanti Masmar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aishwa Nahla Nasrun tempat lahir Bantaeng, 14 Februari 2020 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020501150002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303025402200001 diubah nama menjadi Nurul Faizah Nasrun sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/132/DUKCAPIL;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak