Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2021/PN Ban 1.Endang Usman Perwitasari, S.Sos
2.Arman, S.Sos., M.Si
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Cabang Bantaeng
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2021/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Usman Perwitasari, S.Sos
2Arman, S.Sos., M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.Endang Usman Perwitasari, S.Sos
2SUARDI,S.H.Arman, S.Sos., M.Si
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Cabang Bantaeng
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan menunda lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 M2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng;                                                                                                                                 Primair
  1. Menerima dan mengabulkan Verzet/Perlawanan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 M2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng adalah melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 m2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng adalah batal demi hukum.
  5. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.362/Kelurahan Tappanjeng, Surat Ukur tanggal 20 – 12 – 1912 Nomor 69 luas 82 m2 atas nama Endang Usman Perwitasari (Pelawan I) terletak di Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kepada Pelawan dalam keadaan bebas dari segala pembebanan hak.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak