|
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NANING BIN KALU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Parang Desa Pa’bentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa bermula hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN alias CODDING Bin SUPA berangkat dari rumahnya menuju ke kebun cengkeh miliknya untuk bekerja. Setelah tiba di kebun tersebut, Saksi Korban SAMSUDDIN mendapati pipa yang digunakan untuk mengairi cengkeh miliknya sudah terpotong dan hillang dari tempatnya sehingga Saksi Korban SAMSUDDIN menduga ada orang lain yang mengambil pipa miliknya. Selanjutnya Saksi Korban SAMSUDDIN mencari pipa tersebut di sekitar lokasi kebunnya. tidak lama kemudian Saksi Korban SAMSUDDIN menemukan pipa yang serupa dengan miliknya berada di dalam kebun milik Terdakwa yang letaknya tidak jauh dari kebun milik Saksi Korban SAMSUDDIN, sehingga Saksi Korban SAMSUDDIN pun langsung membawa pipa tersebut kembali ke kebun miliknya dan memasang pipa tersebut ditempat semula setelah itu Saksi Korban SAMSUDDIN pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN datang ke rumah Saksi SOPYAN Alias PIAN Bin GASSING (Paman Saksi Korban SAMSUDDIN) yang beralamat di Kampung Teko II Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng untuk mengajak Saksi SOPYAN menemani Saksi Korban SAMSUDDIN datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan pipa milik Saksi Korban SAMSUDDIN yang sudah dipotong kemudian ditemukan di dalam kebun milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN bersama-sama menuju ke rumah milik Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN tiba di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Parang Desa Pa’bentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng lalu Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN naik ke rumah Terdakwa dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Saksi HALIMA Binti JAMARANG (Isteri Terdakwa) yang sedang menapis beras jualannya di dalam rumah lalu Saksi Korban SAMSUDDIN bertanya “TEMAE NANING ? (artinya dimana naning ?)” kemudian Saksi HALIMA menjawab “ANNGANREI” (artinya sedang makan) setelah itu Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN duduk di teras rumah untuk menunggu Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa keluar menemui Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN di teras rumah lalu Saksi Korban SAMSUDDIN berdiri di depan Terdakwa dan bertanya “ANNGURA KIALLEI PIPAYYA DG NANING ?” (Artinya KENAPA PIPA SAYA KAMU AMBIL?) kemudian Terdakwa membantah dan menjawab “TEAI PIPANU KUALLE TAPI PIPAKU TONJI”” (Artinya BUKAN PIPA KAMU YANG SAYA AMBIL, TAPI PIPA MILIK SAYA SENDIRI) lalu Saksi Korban SAMSUDDIN mengatakan “LEBBAMI KUPATABA DG NANING” (Artinya sudah saya pasang kembali di kebun saya) kemudian Terdakwa menuduh Saksi Korban SAMSUDDIN yang mengambil pipanya sehingga Saksi SOPYAN mengatakan “TEAI CUDDING ANNGALLEI PIPATA DG NANING” (artinya BUKAN CUDDING YANG MENGAMBIL PIPA KAMU) setelah mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi lalu mengeluarkan badik dari pinggang kirinya dalam keadaan terhunus (terlepas dari sarungnya) kemudian langsung menikam kaki kiri Saksi Korban SAMSUDDIN lalu Saksi Korban SAMSUDDIN menangkis dengan cara memegang mata badik sehingga jari tengah tangan kanan Saksi Korban SAMSUDDIN terluka lalu Saksi SOPYAN menarik Saksi Korban SAMSUDDIN dan menyuruh Saksi Korban SAMSUDDIN untuk lari namun ketika hendak berlari, Terdakwa menikam paha kiri Saksi Korban SAMSUDDIN sebanyak 1 (Satu) kali hingga berdarah kemudian Terdakwa menarik kembali badiknya selanjutnya Saksi SOPYAN dan Saksi Korban SAMSUDDIN langsung menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan rumah Terdakwa.
- selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita, ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah, Saksi Korban SAMSUDDIN melihat Saksi H. KARI Bin H. GASSING sedang duduk-duduk di teras rumahnya sehingga saat itu Saksi Korban SAMSUDDIN menghampiri Saksi H. KARI dan meminta tolong untuk membawa Saksi Korban SAMSUDDIN berobat ke puskesmas dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut di Kantor Polsek Eremerasa Kab. Bantaeng.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS ULUGALUNG No. 147/PKM-UG/TU/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Besse Gunarti selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. SAMSUDDIN BIN SUPA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Pada bagian paha kiri terdapat luka terbuka dengan lebar 3cm dan kedalaman 4 cm;
- Terdapat luka pada bagian jari tengah dengan lebar 0,5cm Panjang 1,5 cm;
- Terdapat luka pada kaki kiri bagian punggung atas dengan lebar 1 cm dan Panjang 3 cm;
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengganggu aktifitas Saksi Korban dan menyebabkan kecacatan derajat ringan sesuai kesimpulan Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS ULUGALUNG No. 147/PKM-UG/TU/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan serta mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NANING BIN KALU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Parang Desa Pa’bentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN alias CODDING Bin SUPA berangkat dari rumahnya menuju ke kebun cengkeh miliknya untuk bekerja. Setelah tiba di kebun tersebut, Saksi Korban SAMSUDDIN mendapati pipa yang digunakan untuk mengairi cengkeh miliknya sudah terpotong dan hillang dari tempatnya sehingga Saksi Korban SAMSUDDIN menduga ada orang lain yang mengambil pipa miliknya. Selanjutnya Saksi Korban SAMSUDDIN mencari pipa tersebut di sekitar lokasi kebunnya. tidak lama kemudian Saksi Korban SAMSUDDIN menemukan pipa yang serupa dengan miliknya berada di dalam kebun milik Terdakwa yang letaknya tidak jauh dari kebun milik Saksi Korban SAMSUDDIN, sehingga Saksi Korban SAMSUDDIN pun langsung membawa pipa tersebut kembali ke kebun miliknya dan memasang pipa tersebut ditempat semula setelah itu Saksi Korban SAMSUDDIN pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN datang ke rumah Saksi SOPYAN Alias PIAN Bin GASSING (Paman Saksi Korban SAMSUDDIN) yang beralamat di Kampung Teko II Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng untuk mengajak Saksi SOPYAN menemani Saksi Korban SAMSUDDIN datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan pipa milik Saksi Korban SAMSUDDIN yang sudah dipotong kemudian ditemukan di dalam kebun milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN bersama-sama menuju ke rumah milik Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita, Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN tiba di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Parang Desa Pa’bentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng lalu Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN naik ke rumah Terdakwa dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Saksi HALIMA Binti JAMARANG (Isteri Terdakwa) yang sedang menapis beras jualannya di dalam rumah lalu Saksi Korban SAMSUDDIN bertanya “TEMAE NANING ? (artinya dimana naning ?)” kemudian Saksi HALIMA menjawab “ANNGANREI” (artinya sedang makan) setelah itu Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN duduk di teras rumah untuk menunggu Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa keluar menemui Saksi Korban SAMSUDDIN dan Saksi SOPYAN di teras rumah lalu Saksi Korban SAMSUDDIN berdiri di depan Terdakwa dan bertanya “ANNGURA KIALLEI PIPAYYA DG NANING ?” (Artinya KENAPA PIPA SAYA KAMU AMBIL?) kemudian Terdakwa membantah dan menjawab “TEAI PIPANU KUALLE TAPI PIPAKU TONJI”” (Artinya BUKAN PIPA KAMU YANG SAYA AMBIL, TAPI PIPA MILIK SAYA SENDIRI) lalu Saksi Korban SAMSUDDIN mengatakan “LEBBAMI KUPATABA DG NANING” (Artinya sudah saya pasang kembali di kebun saya) kemudian Terdakwa menuduh Saksi Korban SAMSUDDIN yang mengambil pipanya sehingga Saksi SOPYAN mengatakan “TEAI CUDDING ANNGALLEI PIPATA DG NANING” (artinya BUKAN CUDDING YANG MENGAMBIL PIPA KAMU) setelah mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi lalu mengeluarkan badik dari pinggang kirinya dalam keadaan terhunus (terlepas dari sarungnya) kemudian langsung menikam kaki kiri Saksi Korban SAMSUDDIN lalu Saksi Korban SAMSUDDIN menangkis dengan cara memegang mata badik sehingga jari tengah tangan kanan Saksi Korban SAMSUDDIN terluka lalu Saksi SOPYAN menarik Saksi Korban SAMSUDDIN dan menyuruh Saksi Korban SAMSUDDIN untuk lari namun ketika hendak berlari, Terdakwa menikam paha kiri Saksi Korban SAMSUDDIN sebanyak 1 (Satu) kali hingga berdarah kemudian Terdakwa menarik kembali badiknya selanjutnya Saksi SOPYAN dan Saksi Korban SAMSUDDIN langsung menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan rumah Terdakwa.
- selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita, ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah, Saksi Korban SAMSUDDIN melihat Saksi H. KARI Bin H. GASSING sedang duduk-duduk di teras rumahnya sehingga saat itu Saksi Korban SAMSUDDIN menghampiri Saksi H. KARI dan meminta tolong untuk membawa Saksi Korban SAMSUDDIN berobat ke puskesmas dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut di Kantor Polsek Eremerasa Kab. Bantaeng.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS ULUGALUNG No. 147/PKM-UG/TU/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Besse Gunarti selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. SAMSUDDIN BIN SUPA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Pada bagian paha kiri terdapat luka terbuka dengan lebar 3cm dan kedalaman 4 cm;
- Terdapat luka pada bagian jari tengah dengan lebar 0,5cm Panjang 1,5 cm;
- Terdapat luka pada kaki kiri bagian punggung atas dengan lebar 1 cm dan Panjang 3 cm;
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengganggu aktifitas Saksi Korban SAMSUDDIN selama 1 (Satu) bulan dan mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|