Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.ASRIANI., S.H
1.A. MUH. ILHAM Alias ILHAM Bin A. RAMLI
2.CANDRA AIDIL HAMZAH Alias CANDRA Bin ANSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/P.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. MUH. ILHAM Alias ILHAM Bin A. RAMLI[Penahanan]
2CANDRA AIDIL HAMZAH Alias CANDRA Bin ANSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.A. MUH. ILHAM Alias ILHAM Bin A. RAMLI
2SUARDI,S.H.CANDRA AIDIL HAMZAH Alias CANDRA Bin ANSAR
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa I A.MUH ILHAM ALIAS ILHAM BIN A.RAMLI dan  Terdakwa II CANDRA AIDIL HAMZAH ALIAS CANDRA BIN ANSAR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025  sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Betaballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu 20 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita, dimana pada saat itu Terdakwa A.Muh Ilham Alias Ilham Bin A.Ramli (kemudian selanjutnya disebut Terdakwa Ilham) sedang berada di rumahnya yang berada di Kampung Biring Kalapa, Desa Jalanjang, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, kemudian Terdakwa Ilham menelpon Terdakwa Candra Aidil Hamzah Alias Candra Bin Ansar (kemudian selanjutnya disebut Terdakwa Candra) dan mengatakan “kamu dimana” lalu Terdakwa Candra mengatakan “dirumah” lalu Terdakwa Ilham mengatakan “oh iya saya mau kerumahmu” lalu kemudian Terdakwa Ilham menuju kerumah Terdakwa Candra kemudian sampai disana sekira pukul 16.30 Wita yang bertempat di Kampung Bakara, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bulukumba. Lalu kemudian sesampianya dirumah Terdakwa Candra, Terdakwa ilham mengajak Terdakwa Candra untuk pergi membeli paketan Shabu-Shabu untuk Terdakwa Ilham konsumsi berdua dengan Terdakwa Candra dan mengatakan “ayo pergi beli Shabu di Aan” lalu Terdakwa Candra mengatakan “ayomi kalau begitu kita patungan” dan pada saat itulah Terdakwa Candra lalu menelpon Sdr.Aan (DPO) dengan mengatakan “ada anuta?(shabu)” dan Sdr.Aan menjawab “iyo adaji kesini mako dilorong”. Lalu setelah itu Terdakwa Ilhampun patungan uang bersama dengan Terdakwa Candra sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa Ilham memberikan kepada Terdakwa Candra uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan juga Terdakwa Candra juga memasukkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh Sdr.Aan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio M3  warna biru muda milik Terdakwa Ilham lalu Terdakwa Candra yang mengendarai motor dan membonceng Terdakwa Ilham. Lalu kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra tiba di Kampung Bateballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng yang dimana dipinggir jalan sudah ada Sdr.Aan yang menunggu lalu kemudian Terdakwa Candra memberikan Sdr.Aan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr.Aan memberikan 1 (satu) sachet shabu tersebut kepada Terdakwa Ilham untuk memegangnya lalu kemudian Terdakwa Ilham pun memasukannya di dalam bungkus rokok yang Terdakwa Ilham pegang dan setelah itu Terdakwa Candra bersama dengan Terdakwa Ilham dan menuju Kabupaten Bulukumba.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 wita saksi Sumardi dan saksi Nur Fajril sedang melakukan penyelidikan di wilayah pa’jukukang bersama tim melintas di daerah Tanetea Desa.Nipa-Nipa Kecamatan pajukukang Kabupaten bantaeng dan berpapasan dengan dua orang yakni Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra yang berboncengan motor namun gerak- geriknya mencurigakan kemudian saksi Sumardi berkata kepada saksi Fajril “kayak orang mabok itu sana yang naik motor berboncengan (sambil saksi Sumardi menunjuk ke pengendara motor Yamaha Mio M3 warna biru  muda ) bagaimana kalau kita kasi berhenti (pada saat itu mendekati motor yang dikendarai oleh dua orang tersebut berhent)i” sehingga saksi Sumardi dan saksi Nur Fajril arahkan untuk kepinggir jalan raya dan pada saat dipinggir jalan raya Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra disuruh untuk turun dari motor dan pada saat turun dari motor saksi Sumardi bertanya kepada Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra ” mau kemanako” dan dijawab oleh kedua Terdakwa  “mau kerumahnya temanku pak” dan saksi Sumardi berkata lagi “apa kau bawa” dan kedua Terdakwa menjawab “ tidak adaji pak” dan Saksi  bertanya “siapa namamu” lalu mereka menjawab ada yang bernama Candra dan ada yang bernama Ilham dan salah satu dari mereka yaitu Terdakwa Ilham memegang 1 ( satu) buah pembungkus rokok M89 exclusive Bold ditangan kirinya kemudian Saksi Sumardi meminta pembungkus rokok tersebut lalu melihat isinya dan pada saat saksi Sumardi membongkar isi rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu yang terselip didalam pembungkus rokok M89 exclusive Bold tersebut  lalu Saksi Sumardi bertanya ”apa ini” dan dijawab oleh Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra” shabu-shabu pak” dan saksi Sumardi bertanya lagi “siapa punya” dan Saksi Ilham dan Saksi Sumardi menjawab” kami berdua pak” kemudian selanjutnya Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra dibawah oleh Saksi Sumardi dan Saksi Nur Fajril ke posko narkoba bersama barang bukti lainnya.
  • Bahwa Terdakwa I A.Muh Ilham Alias Ilham Bin A.Ramli dan  Terdakwa II Candra Aidil Hamzah Alias Candra Bin Ansar tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1713/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0985 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1714/NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik A. MUH. ILHAM Alias ILHAM BIN A RAMLI dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik A. CANDRA AIDIL HAMZAH Alias CANDRA BIN ANSAR adalah benar tidak mengandung bahan Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa I A.MUH ILHAM ALIAS ILHAM BIN A.RAMLI dan  Terdakwa II CANDRA AIDILHAMZAH ALIAS CANDRA BIN ANSAR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025  sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Tanetea, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa bermula pada hari Kamis hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 Wita saksi Sumardi dan saksi Nur Fajril sedang melakukan penyelidikan di wilayah pa’jukukang bersama tim melintas di daerah Tanetea Desa.Nipa-Nipa Kecamatan pajukukang Kabupaten bantaeng dan berpapasan dengan dua orang yakni Terdakwa A.Muh Ilham Alias Ilham Bin A.Ramli (kemudian selanjutnya disebut Terdakwa Ilham) dan Terdakwa Candra Aidil Hamzah Alias Candra Bin Ansar (kemudian selanjutnya disebut Terdakwa Candra) yang berboncengan motor namun gerak- geriknya mencurigakan kemudian saksi Sumardi berkata kepada saksi Fajril “kayak orang mabok itu sana yang naik motor berboncengan (sambil saksi Sumardi menunjuk ke pengendara motor Yamaha Mio M3 warna biru  muda ) bagaimana kalau kita kasi berhenti (pada saat itu mendekati motor yang dikendarai oleh dua orang tersebut berhenti)” sehingga Saksi Sumardi dan Saksi Nur Fajril arahkan untuk kepinggir jalan raya dan pada saat dipinggir jalan raya Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra disuruh untuk turun dari motor dan pada saat turun dari motor saksi Suamrdi bertanya kepada Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra ”mau kemanako” dan dijawab oleh kedua Terdakwa  “mau kerumahnya temanku pak” dan saksi Sumardi berkata lagi “apa kau bawa” dan kedua Terdakwa menjawab “ tidak adaji pak” dan Saksi  bertanya “siapa namamu” lalu mereka menjawab ada yang bernama Candra dan ada yang bernama Ilham dan salah satu dari mereka yaitu Terdakwa Ilham memegang 1 ( satu) buah pembungkus rokok M89 exclusive Bold ditangan kirinya kemudian Saksi Sumardi meminta pembungkus rokok tersebut lalu melihat isinya dan pada saat saksi Sumardi membongkar isi rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) sachet shabu-shabu yang terselip didalam pembungkus rokok M89 exclusive Bold tersebut  lalu Saksi Sumardi bertanya ”apa ini” dan dijawab oleh Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra” shabu-shabu pak” dan saksi Sumardi bertanya lagi “siapa punya” dan Saksi Ilham dan Saksi Sumardi menjawab” kami berdua pak” kemudian selanjutnya Terdakwa Ilham dan Terdakwa Candra dibawah oleh Saksi Sumardi dan Saksi Nur Fajril ke posko narkoba bersama barang bukti lainnya.
  • Bahwa Terdakwa I A.Muh Ilham Alias Ilham Bin A.Ramli dan  Terdakwa II Candra Aidil Hamzah Alias Candra Bin Ansar tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1713/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0985 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1714/NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik A. MUH. ILHAM Alias ILHAM BIN A RAMLI dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik A. CANDRA AIDIL HAMZAH Alias CANDRA BIN ANSAR adalah benar tidak mengandung bahan Narkotika

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya