Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Ban Seba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Seba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rehang tempat lahir Bantaeng 27 Desember 2009, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303050312100003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-26122015-0071 diubah tanggal lahir menjadi Rehang tempat lahir Bantaeng 27 Desember 2008 sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data anak Pemohon nomor: 400.1/463/DUKCAPIL tanggal 27 Oktober 2025 dan sebagaimana dengan yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-19/D-SD/13/ 0030332 dan Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah anak pemohon Nomor: 0044/Mts.21.01.0005/PP.01.1/06/2023.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak