INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2023/PN Ban | jamaluddin | H.Kammisi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Ban | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 125.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan demi Hukum bahwa surat persetujuan/perjanjian 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan tanah sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus lima juta rupiah ) dari Penggugat kepada Tergugat adalah sah;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp. 105.000.000,0 ( Seratus lima juta rupiah );
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat Total sebesar Rp. 125.000.000,- ( Seratus dua puluh lima juta rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
