Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Ban Cemma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cemma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Cemma yang lahir di Bantaeng tanggal 03 Februari 1984 Pemilik Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Nomor: 7303034302840001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303031906250002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-19062025-0018 adalah orang yang sama dengan Salma Binti Hasan yang lahir di Bantaeng tanggal 03 Februari 1984 Pemilik Paspor nomor: E6812912.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak