Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.HARLINA. SB, S.H.
2.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
NIAR Binti H. SANNE Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-500/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
2A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIAR Binti H. SANNE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD EFENDI, SH.NIAR Binti H. SANNE
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa NIAR Binti H. SANNE pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 Sdr.SEGGE menawarkan Terdakwa menjuak obat THD berlogo huruf Y lalu Sdr.SEGGE memberikan 1 (satu) botol plastik kecil berwarna putih berisi 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa belum membayar 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y kepada Sdr.SEGGE dikarenakan belum laku terjual habis dan Sdr.SEGGE telah ditangkap pada Mei 2023.

Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa menjual obat THD berlogo huruf Y sebanyak 7 (tujuh) butir atau dua hari sebelum Sdr.SEGGE ditangkap petugas kepolisian.

Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa berada di rumahnya di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam kios milik Terdakwa, Terdakwa sementara berbaring bersama dengan cucunya kemudian datang seorang lelaki membeli 1 (satu) bungkus rokok dan 1 (satu) liter bensin lalu lelaki tersebut berbisik kepada Terdakwa “ada obat begitu” lalu Terdakwa menjawab “ada tapi takut ka” lalu lelaki tersebut mengatakan “kikasima, tidak bilang-bilang ja itu” lalu Lelaki tersebut memberikan uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut lalu mengambil 1 (satu) butir obat THD berlogo huruf Y di dalam botol plastik kecil warna putih yang Terdakwa simpan di samping televisi dalam kios Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan didalam tas kecil milik Terdakwa.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 Terdakwa sementara duduk di teras belakang kemudian datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan menyita beberapa barang bukti diantaranya :

  • 52 (lima puluh dua) butir obat THD berlogo huruf Y;
  • 1 (satu) buah botol plastic warna putih;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
  • Uang tunai sebesar Rp.195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 4754/NOF/XI/2023 tanggal 23 November 2023,

  • 52 (lima puluh dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 11,9028 gram. Diberi nomor barang bukti 9452/2023/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl;

Bahwa untuk obat tersebut termasuk obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Bahwa Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga dan tidak memiliki izin atau dokumen sah untuk menjual, mengedarkan obat THD berlogo huruf Y dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NIAR Binti H. SANNE pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 Sdr.SEGGE menawarkan Terdakwa menjuak obat THD berlogo huruf Y lalu Sdr.SEGGE memberikan 1 (satu) botol plastik kecil berwarna putih berisi 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa belum membayar 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y kepada Sdr.SEGGE dikarenakan belum laku terjual habis dan Sdr.SEGGE telah ditangkap pada Mei 2023.

Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa menjual obat THD berlogo huruf Y sebanyak 7 (tujuh) butir atau dua hari sebelum Sdr.SEGGE ditangkap petugas kepolisian.

Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa berada di rumahnya di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam kios milik Terdakwa, Terdakwa sementara berbaring bersama dengan cucunya kemudian datang seorang lelaki membeli 1 (satu) bungkus rokok dan 1 (satu) liter bensin lalu lelaki tersebut berbisik kepada Terdakwa “ada obat begitu” lalu Terdakwa menjawab “ada tapi takut ka” lalu lelaki tersebut mengatakan “kikasima, tidak bilang-bilang ja itu” lalu Lelaki tersebut memberikan uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut lalu mengambil 1 (satu) butir obat THD berlogo huruf Y di dalam botol plastik kecil warna putih yang Terdakwa simpan di samping televisi dalam kios Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan didalam tas kecil milik Terdakwa.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 Terdakwa sementara duduk di teras belakang kemudian datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan menyita beberapa barang bukti diantaranya :

  • 52 (lima puluh dua) butir obat THD berlogo huruf Y;
  • 1 (satu) buah botol plastic warna putih;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
  • Uang tunai sebesar Rp.195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 4754/NOF/XI/2023 tanggal 23 November 2023,

  • 52 (lima puluh dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 11,9028 gram. Diberi nomor barang bukti 9452/2023/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl;

Bahwa untuk obat tersebut termasuk obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Bahwa Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga dan tidak memiliki izin atau dokumen sah untuk menjual, mengedarkan obat THD berlogo huruf Y dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa NIAR Binti H. SANNE pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 Sdr.SEGGE menawarkan Terdakwa menjuak obat THD berlogo huruf Y lalu Sdr.SEGGE memberikan 1 (satu) botol plastik kecil berwarna putih berisi 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa belum membayar 60 (enam puluh) butir obat THD berlogo huruf Y kepada Sdr.SEGGE dikarenakan belum laku terjual habis dan Sdr.SEGGE telah ditangkap pada Mei 2023.

Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa menjual obat THD berlogo huruf Y sebanyak 7 (tujuh) butir atau dua hari sebelum Sdr.SEGGE ditangkap petugas kepolisian.

Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa berada di rumahnya di Kampung Rallang Desa Pabentengan Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng tepatnya di dalam kios milik Terdakwa, Terdakwa sementara berbaring bersama dengan cucunya kemudian datang seorang lelaki membeli 1 (satu) bungkus rokok dan 1 (satu) liter bensin lalu lelaki tersebut berbisik kepada Terdakwa “ada obat begitu” lalu Terdakwa menjawab “ada tapi takut ka” lalu lelaki tersebut mengatakan “kikasima, tidak bilang-bilang ja itu” lalu Lelaki tersebut memberikan uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut lalu mengambil 1 (satu) butir obat THD berlogo huruf Y di dalam botol plastik kecil warna putih yang Terdakwa simpan di samping televisi dalam kios Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan didalam tas kecil milik Terdakwa.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 Terdakwa sementara duduk di teras belakang kemudian datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan menyita beberapa barang bukti diantaranya :

  • 52 (lima puluh dua) butir obat THD berlogo huruf Y;
  • 1 (satu) buah botol plastic warna putih;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
  • Uang tunai sebesar Rp.195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 4754/NOF/XI/2023 tanggal 23 November 2023,

  • 52 (lima puluh dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 11,9028 gram. Diberi nomor barang bukti 9452/2023/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl;

Bahwa untuk obat tersebut termasuk obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Bahwa Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga dan tidak memiliki izin atau dokumen sah untuk menjual, mengedarkan obat THD berlogo huruf Y dari pihak berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya