Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. RISWANDI Alias RISWAN Bin HATTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/P.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDI Alias RISWAN Bin HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.RISWANDI Alias RISWAN Bin HATTA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa RISWANDI Alias RISWAN BIN HATTA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pangngai  Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Pengancaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16. 30 wita saksi KORBAN HAMKA Alias MANSA Bin CANING (Selanjutnya disebut Saksi Korban) sementara kerja pipa air dirumahnya yang beralamat di Kampung Pangngai Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, tiba-tiba sekira pukul 17.00 wita Terdakwa RISWANDI alias RISWAN Bin HATTA (selanjutnya disebut Terdakwa) datang kerumah Saksi Korban dengan mengendarai mobilnya dan parkir didepan rumah Saksi Korban lalu bertanya kepada Saksi Nurasia selaku Ibu dari Saksi Korban yang pada saat itu berada di depan Rumahnya dengan mengatakan ”temae mansa” artinya  ”dimana mansa”  lalu Saksi Nurasia menjawab ”tanreki” artinya ”tidak ada” kemudian Terdakwa mengatakan ’’suroi sulu mae nakke balinna” artinya ”suruh dia keluar saya lawannya” lalu Saksi Nurasia menjawab bahwa Saksi Korban berada di kiosnya dimana kios tersebut berada disebelah rumahnya.
  • Kemudian Saksi korban mendengar suara keributan maka Saksi Korban datang untuk menemui Terdakwa dengan maksud menanyakan apa tujuannya sampai datang kerumah Saksi Korban dan mengajaknya berkelahi, tetapi saat Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa tiba-tiba Terdakwa langsung menarik baju Saksi Korban kemudian meninju muka Saksi Korban tetapi Saksi Korban melakukan perlawanan dengan menangkis tangan Terdakwa dengan tangan kanannya sehingga Terdakwa hanya meninju tangan kanan Saksi Korban.
  • Selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan badik yang disimpan di pinggangnya dalam keadaan terhunus sambil mengajak Saksi Korban untuk berkelahi sehingga Saksi Korban langsung ditarik oleh saksi NURASIA sedangkan Terdakwa ditarik oleh iparnya yaitu saksi MARWATI Binti YUNUS. Setelah itu Saksi Korban masuk kerumahnya dan Terdakwa kembali kerumah neneknya. Kemudian tetangga Saksi Korban dan kepala dusun mendatangi Rumah Saksi Korban untuk menanyakan dan mencari solusi agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akhirnya Saksi Korban setuju, namun tidak lama kemudian setelah Kepala Dusun pergi meninggalkan Rumah Saksi Korban tiba-tiba Terdakwa datang kembali kerumah Saksi Korban bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sambil membawa parang sehingga istri Saksi Korban yang melihatnya karena sementara berada di kios langsung berlari menuju kerumahnya dan menyuruh Saksi Korban untuk pergi sehingga Saksi Korban keluar lewat pintu belakang Rumahnya bersama dengan Anak dan Istrinya, dan karena Saksi Korban sudah tidak ada dirumahnya Terdakwa merasa emosi sehingga langsung memarangi dinding rumah dan tanaman yang ada didepan rumah Saksi Korban;
  • Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban yakni Terdakwa mendengar bahwa jagung dari pada kakak Terdakwa akan dipotong-potong oleh Saksi Korban sehingga Terdakwa emosi mendengar kabar tersebut lalu terdakwa langsung mendatangi Rumah Saksi Korban dengan berteriak-teriak sambil membawa badik.
  • Bahwa yang digunakan oleh terdakwa untuk mengancam yakni berupa 1 ( Satu ) bilah Senjata Tajam jenis Badik dengan panjang kurang lebih 15 cm, bersarung plastik, warna silver, berhulu kayu dan warna coklat.

 

--------- Perbuatan Terdakwa RISWANDI Alias RISWAN BIN HATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya