Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ALDI SAPUTRA ALIAS ALDI BIN BAKRI B (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama – sama dengan sdr. DUDING (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di Parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 Saksi AMING BIN SAMPE pergi ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk menjenguk bapak Saksi AMING BIN SAMPE yang sedang dioperasi.
- Kemudian pada jam 00.05 wita (sudah masuk hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024) Saksi Korban bersama Sdr. KA’DA (Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi KAHARUDDIN turun dari lantai 5 menuju parkiran untuk merokok, kemudian saksi AMING BIN SAMPE bersama Saksi KAHARUDDIN pergi ke di parkiran dan bertemu oleh Anak Saksi REZA alias TA’DA. Selanjutnya Saksi AMING BIN SAMPE,Saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA didatangi oleh saksi NILAM,Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan Sdr. Fais (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi sendiri dari parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu untuk membeli minuman dikantin RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu yang berada di belakang rumah sakit.
- Bahwa tidak lama dari saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi kemudian Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dalam keadaan mabuk memanggil Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan mengajak untuk minum minuman keras kemudian Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD menolak ajakan dari Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dan kembali ke parkiran dimana saksi NILAN berada.
- Bahwa selanjutnya saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA disuruh oleh saksi NILAN SARI untuk membeli minuman, sehingga saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA menyusul saksi AMING BIN SAMPE untuk minum minuman keras namun ditolak oleh PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD. Bahwa diperjalanan ke kantin saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA bertemu dengan saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE bertanya kepada saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA ”Mauko Kemana?” artinya mau kemana, kemudian dijawab oleh saksi KAHARUDDIN ”mau pergi beli minuman’, , saksi AMING BIN SAMPE terus berjalan mengarah parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu karena telah membeli minuman.
- Bahwa setelah saksi AMING BIN SAMPE sudah hampir sampai di parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu kala itu saksi AMING BIN SAMPE melihat Sdr. FAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan saksi NILAN dipegang kerah bajunya oleh terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B namun saksi AMING BIN SAMPE tidak memperdulikannya dan langsung menuju pintu masuk Rumah Sakit.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B yang melihat saksi AMING BIN SAMPE memanggil saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AMING BIN SAMPE ”NUISSENGI NILAN?” artinya kamu kenal nilan?, kemudian saksi AMING BIN SAMPE menjawab ”KI PAMOPPORANGA TANRE KU ISSENGI” artinya minta maaf saya tidak mengenalnya. Kemudian secara tiba – tiba Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B bersama-sama dengan DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi AMING BIN SAMPE bagian pipi sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi AMING BIN SAMPE menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, sdr. DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) memukul saksi AMING BIN SAMPE secara berulang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) miliknya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa menikam ke arah perut saksi AMING BIN SAMPE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) tersebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi AMING BIN SAMPE terjatuh.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1 / 470 / RSUD-AM RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap AMING Bin SAMPE yaitu Bahwa penderita masuk dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terdapat luka tikam pada bagian perut dengan uk. P. 2 Cm L. 0,5 Cm, disertai keluarnya Omentum, dengan kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 31 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. SYAHID GUNAWAN A yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AMING BIN SAMPE, luka yang dialami oleh saksi AMING BIN SAMPE tersebut adalah kategori luka berat dan jelas dapat menyebabkan kematian bilamana korban tidak mendapatkan perawatan medis lebih cepat dikarenakan luka terbuka dengan organ dalam perut berupa omentum yang masih basah keluar dari perut saksi AMING BIN SAMPE.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B mengakibatkan saksi AMING BIN SAMPE harus mendapatkan tindakan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 9 (sembilan) hari dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).
- Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi AMING BIN SAMPE hingga saat ini tidak dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala dan terhambatnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti mengangkat benda yang berat.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ALDI SAPUTRA ALIAS ALDI BIN BAKRI B (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama – sama dengan sdr. DUDING (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di Parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 Saksi AMING BIN SAMPE pergi ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk menjenguk bapak Saksi AMING BIN SAMPE yang sedang dioperasi.
- Kemudian pada jam 00.05 wita (sudah masuk hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024) Saksi Korban bersama Sdr. KA’DA (Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi KAHARUDDIN turun dari lantai 5 menuju parkiran untuk merokok, kemudian saksi AMING BIN SAMPE bersama Saksi KAHARUDDIN pergi ke di parkiran dan bertemu oleh Anak Saksi REZA alias TA’DA. Selanjutnya Saksi AMING BIN SAMPE,Saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA didatangi oleh saksi NILAM,Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan Sdr. Fais (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi sendiri dari parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu untuk membeli minuman dikantin RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu yang berada di belakang rumah sakit.
- Bahwa tidak lama dari saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi kemudian Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dalam keadaan mabuk memanggil Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan mengajak untuk minum minuman keras kemudian Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD menolak ajakan dari Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dan kembali ke parkiran dimana saksi NILAN berada.
- Bahwa selanjutnya saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA disuruh oleh saksi NILAN SARI untuk membeli minuman, sehingga saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA menyusul saksi AMING BIN SAMPE untuk minum minuman keras namun ditolak oleh PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD. Bahwa diperjalanan ke kantin saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA bertemu dengan saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE bertanya kepada saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA ”Mauko Kemana?” artinya mau kemana, kemudian dijawab oleh saksi KAHARUDDIN ”mau pergi beli minuman’, , saksi AMING BIN SAMPE terus berjalan mengarah parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu karena telah membeli minuman.
- Bahwa setelah saksi AMING BIN SAMPE sudah hampir sampai di parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu kala itu saksi AMING BIN SAMPE melihat Sdr. FAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan saksi NILAN dipegang kerah bajunya oleh terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B namun saksi AMING BIN SAMPE tidak memperdulikannya dan langsung menuju pintu masuk Rumah Sakit.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B yang melihat saksi AMING BIN SAMPE memanggil saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AMING BIN SAMPE ”NUISSENGI NILAN?” artinya kamu kenal nilan?, kemudian saksi AMING BIN SAMPE menjawab ”KI PAMOPPORANGA TANRE KU ISSENGI” artinya minta maaf saya tidak mengenalnya. Kemudian secara tiba – tiba Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B bersama-sama dengan DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi AMING BIN SAMPE bagian pipi sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi AMING BIN SAMPE menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, sdr. DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) memukul saksi AMING BIN SAMPE secara berulang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) miliknya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa menikam ke arah perut saksi AMING BIN SAMPE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) tersebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi AMING BIN SAMPE terjatuh.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1 / 470 / RSUD-AM RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap AMING Bin SAMPE yaitu Bahwa penderita masuk dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terdapat luka tikam pada bagian perut dengan uk. P. 2 Cm L. 0,5 Cm, disertai keluarnya Omentum, dengan kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 31 Agustus 2024.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B mengakibatkan saksi AMING BIN SAMPE harus mendapatkan tindakan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 9 (sembilan) hari dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ALDI SAPUTRA ALIAS ALDI BIN BAKRI B (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 Saksi AMING BIN SAMPE pergi ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk menjenguk bapak Saksi AMING BIN SAMPE yang sedang dioperasi.
- Kemudian pada jam 00.05 wita (sudah masuk hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024) Saksi Korban bersama Sdr. KA’DA (Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi KAHARUDDIN turun dari lantai 5 menuju parkiran untuk merokok, kemudian saksi AMING BIN SAMPE bersama Saksi KAHARUDDIN pergi ke di parkiran dan bertemu oleh Anak Saksi REZA alias TA’DA. Selanjutnya Saksi AMING BIN SAMPE,Saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA didatangi oleh saksi NILAM,Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan Sdr. Fais (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi sendiri dari parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu untuk membeli minuman dikantin RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu yang berada di belakang rumah sakit.
- Bahwa tidak lama dari saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi kemudian Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dalam keadaan mabuk memanggil Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan mengajak untuk minum minuman keras kemudian Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD menolak ajakan dari Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dan kembali ke parkiran dimana saksi NILAN berada.
- Bahwa selanjutnya saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA disuruh oleh saksi NILAN SARI untuk membeli minuman, sehingga saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA menyusul saksi AMING BIN SAMPE untuk minum minuman keras namun ditolak oleh PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD. Bahwa diperjalanan ke kantin saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA bertemu dengan saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE bertanya kepada saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA ”Mauko Kemana?” artinya mau kemana, kemudian dijawab oleh saksi KAHARUDDIN ”mau pergi beli minuman’, , saksi AMING BIN SAMPE terus berjalan mengarah parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu karena telah membeli minuman.
- Bahwa setelah saksi AMING BIN SAMPE sudah hampir sampai di parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu kala itu saksi AMING BIN SAMPE melihat Sdr. FAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan saksi NILAN dipegang kerah bajunya oleh terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B namun saksi AMING BIN SAMPE tidak memperdulikannya dan langsung menuju pintu masuk Rumah Sakit.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B yang melihat saksi AMING BIN SAMPE memanggil saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AMING BIN SAMPE ”NUISSENGI NILAN?” artinya kamu kenal nilan?, kemudian saksi AMING BIN SAMPE menjawab ”KI PAMOPPORANGA TANRE KU ISSENGI” artinya minta maaf saya tidak mengenalnya. Kemudian secara tiba – tiba Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B bersama-sama dengan DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi AMING BIN SAMPE bagian pipi sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi AMING BIN SAMPE menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, sdr. DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) memukul saksi AMING BIN SAMPE secara berulang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) miliknya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa menikam ke arah perut saksi AMING BIN SAMPE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) tersebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi AMING BIN SAMPE terjatuh.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1 / 470 / RSUD-AM RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap AMING Bin SAMPE yaitu Bahwa penderita masuk dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terdapat luka tikam pada bagian perut dengan uk. P. 2 Cm L. 0,5 Cm, disertai keluarnya Omentum, dengan kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 31 Agustus 2024.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. SYAHID GUNAWAN A yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AMING BIN SAMPE, luka yang dialami oleh saksi AMING BIN SAMPE tersebut adalah kategori luka berat dan jelas dapat menyebabkan kematian bilamana korban tidak mendapatkan perawatan medis lebih cepat dikarenakan luka terbuka dengan organ dalam perut berupa omentum yang masih basah keluar dari perut saksi AMING BIN SAMPE.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B mengakibatkan saksi AMING BIN SAMPE harus mendapatkan tindakan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 9 (sembilan) hari dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).
- Bahwa akibat luka yang dialami oleh saksi AMING BIN SAMPE hingga saat ini tidak dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala dan terhambatnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti mengangkat benda yang berat.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR :
Bahwa Terdakwa ALDI SAPUTRA ALIAS ALDI BIN BAKRI B (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 Saksi AMING BIN SAMPE pergi ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk menjenguk bapak Saksi AMING BIN SAMPE yang sedang dioperasi.
- Kemudian pada jam 00.05 wita (sudah masuk hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024) Saksi Korban bersama Sdr. KA’DA (Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi KAHARUDDIN turun dari lantai 5 menuju parkiran untuk merokok, kemudian saksi AMING BIN SAMPE bersama Saksi KAHARUDDIN pergi ke di parkiran dan bertemu oleh Anak Saksi REZA alias TA’DA. Selanjutnya Saksi AMING BIN SAMPE,Saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA didatangi oleh saksi NILAM,Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan Sdr. Fais (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi sendiri dari parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu untuk membeli minuman dikantin RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu yang berada di belakang rumah sakit.
- Bahwa tidak lama dari saksi AMING BIN SAMPE beranjak pergi kemudian Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dalam keadaan mabuk memanggil Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD dan mengajak untuk minum minuman keras kemudian Anak Saksi PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD menolak ajakan dari Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B dan kembali ke parkiran dimana saksi NILAN berada.
- Bahwa selanjutnya saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA disuruh oleh saksi NILAN SARI untuk membeli minuman, sehingga saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA menyusul saksi AMING BIN SAMPE untuk minum minuman keras namun ditolak oleh PUTRI NURASISA AULIA ACHMAD. Bahwa diperjalanan ke kantin saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA bertemu dengan saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE bertanya kepada saksi KAHARUDDIN dan Anak Saksi REZA alias TA’DA ”Mauko Kemana?” artinya mau kemana, kemudian dijawab oleh saksi KAHARUDDIN ”mau pergi beli minuman’, , saksi AMING BIN SAMPE terus berjalan mengarah parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu karena telah membeli minuman.
- Bahwa setelah saksi AMING BIN SAMPE sudah hampir sampai di parkiran RSUD Prof.Dr.H.M.Anwar Makkatutu kala itu saksi AMING BIN SAMPE melihat Sdr. FAIS (Daftar Pencarian Saksi) dan saksi NILAN dipegang kerah bajunya oleh terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B namun saksi AMING BIN SAMPE tidak memperdulikannya dan langsung menuju pintu masuk Rumah Sakit.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B yang melihat saksi AMING BIN SAMPE memanggil saksi AMING BIN SAMPE sehingga saksi AMING BIN SAMPE mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AMING BIN SAMPE ”NUISSENGI NILAN?” artinya kamu kenal nilan?, kemudian saksi AMING BIN SAMPE menjawab ”KI PAMOPPORANGA TANRE KU ISSENGI” artinya minta maaf saya tidak mengenalnya. Kemudian secara tiba – tiba Terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B bersama-sama dengan DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul saksi AMING BIN SAMPE bagian pipi sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa memukul saksi AMING BIN SAMPE menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, sdr. DUDING (DPO) dan teman Terdakwa (Orang Tak dikenal) memukul saksi AMING BIN SAMPE secara berulang, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) miliknya yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu Terdakwa menikam ke arah perut saksi AMING BIN SAMPE sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) tersebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi AMING BIN SAMPE terjatuh.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1 / 470 / RSUD-AM RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan terhadap AMING Bin SAMPE yaitu Bahwa penderita masuk dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terdapat luka tikam pada bagian perut dengan uk. P. 2 Cm L. 0,5 Cm, disertai keluarnya Omentum, dengan kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM orang tersebut mendapat pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 31 Agustus 2024.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa ALDI SAPUTRA alias ALDI BIN BAKRI B mengakibatkan saksi AMING BIN SAMPE harus mendapatkan tindakan operasi dan dirawat dirumah sakit selama 9 (sembilan) hari dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |