Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Ban ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H ANAS BIN DAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-305/P.4.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS BIN DAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.ANAS BIN DAMANG
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR :

 

---------Bahwa ia Terdakwa ANAS BIN DAMANG bersama-sama dengan Saudara SALAM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di rumah atau tempat tinggal saksi Miftahul Jannah Binti Muhamadong yang beralamatkan di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajukukang, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 02.45 WITA Terdakwa didatangi oleh Sdr. Salam (DPO) di tempat tinggal Terdakwa di Kp. Salluang Desa Bonto Salluang Kec. Bissapu, Kab. Bantaeng, dimana saat itu Sdr. Salam (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada sebuah sepeda motor yang telah berhasil diambil tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya di dalam kolom rumah salah satu warga di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajukukang, Kabupaten Bantaeng dimana posisi sepeda motor tersebut saat itu telah disimpan oleh Sdr. Salam (DPO) di pinggir jalan di Kp. Bombong tersebut yang tidak jauh dari posisi awal sepeda motor tersebut berada di rumah pemiliknya, dimana saat itu Sdr. Salam (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk membantunya membawa pulang sepeda motor tersebut yang kemudian sekira Pukul 02.50 WITA Sdr. Salam (DPO) membonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Salam (DPO) menuju Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajjukukang ke tempat sepeda motor yang disimpan tersebut, yang sesampainya  di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajjukukang tersebut tepatnya di pinggir jalan Poros Bantaeng-Bulukumba sekira Pukul 03.00 WITA Sdr. Salam (DPO) menghentikan laju sepeda motornya dan kemudian menunjukan kepada terdakwa saat itu 1 (satu) unit sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam yang saat itu terparkir di pinggir jalan dibawah pohon mangga dengan sembari mengatakan kepada Terdakwa “Itu motor yang saya maksud, Ambil mi” yang selanjutnya terdakwa yang saat itu dengan penuh kesadaran bahwa motor tersebut merupakan motor yang telah diambil tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yang sah kemudian terdakwa mendekati motor tersebut untuk mencoba menyalakan/menghidupkan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor tersebut yaitu dengan Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam body bagian depan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menarik kabel stop kontak dari motor tersebut lalu menghubungkan kedua kabel tersebut sehingga posisi mesin sepeda motor tersebut bisa dihidupkan/dinyalakan meskipun tanpa kunci kontak, selanjutnya setelah sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam tersebut berhasil dihidupkan/dinyalakan oleh Terdakwa, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut melalui rute Kp. Panrangputang dan memutar melewati Jl. Poros Ermes dan tembus ke kota dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah nenek terdakwa di Kp. Salluang Desa Bonto Salluang Kec. Bissapu, Kab. Bantaeng yang kemudian motor tersebut terdakwa simpan di dalam kolom rumah tersebut.--------------------------
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian terdakwa mecopoti sparepart motor matik Yamaha Fino warna Hitam tersebut berupa kulit sadel, kap depan (body depan) kanan kiri, serta spion dari sepeda motor tersebut yang kemudian terdakwa jual terpisah secara bertahap melalui akun facebook Bantaeng Dagang, dimana hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa memperoleh uang sekitar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh ribu rupiah) yang kemudian hasil penjualan tersebut terdakwa bagi dengan Sdr. Salam (DPO) dengan masing-masing mendapatkan Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), hingga kemudian pada Hari Senin 16 September 2024 Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Resor Bantaeng yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA FINO, warna Hitam, Nomor Rangka : MH3SE88D0KJ182816, dan Nomor Mesin : E3R2E2552973, dimana total kerugian yang dialami saksi korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).--------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

 

---------Bahwa ia Terdakwa ANAS BIN DAMANG pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan poros Bantaeng-bulukumba di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajukukang, Kabupaten Bantaengatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 02.45 WITA Terdakwa didatangi oleh Sdr. Salam (DPO) di tempat tinggal Terdakwa di Kp. Salluang Desa Bonto Salluang Kec. Bissapu, Kab. Bantaeng, dimana saat itu Sdr. Salam (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada sebuah sepeda motor yang telah berhasil diambil tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya di dalam kolom rumah salah satu warga di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajukukang, Kabupaten Bantaeng dimana posisi sepeda motor tersebut saat itu telah disimpan oleh Sdr. Salam (DPO) di pinggir jalan di Kp. Bombong tersebut yang tidak jauh dari posisi awal sepeda motor tersebut berada di rumah pemiliknya, dimana saat itu Sdr. Salam (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk membantunya membawa pulang sepeda motor tersebut yang kemudian sekira Pukul 02.50 WITA Sdr. Salam (DPO) membonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Salam (DPO) menuju Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajjukukang ke tempat sepeda motor yang disimpan tersebut, yang sesampainya di Kp. Bombong Desa Biangkeke Kec. Pajjukukang tersebut tepatnya di pinggir jalan Poros Bantaeng-Bulukumba sekira Pukul 03.00 WITA Sdr. Salam (DPO) menghentikan laju sepeda motornya dan kemudian menunjukan kepada terdakwa saat itu 1 (satu) unit sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam yang saat itu terparkir di pinggir jalan dibawah pohon mangga dengan sembari mengatakan kepada Terdakwa “Itu motor yang saya maksud, Ambil mi” yang selanjutnya terdakwa mendekati motor tersebut untuk mencoba menyalakan/menghidupkan motor tersebut dengan cara merusak kabel sepeda motor tersebut yaitu dengan Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam body bagian depan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menarik kabel stop kontak dari motor tersebut lalu menghubungkan kedua kabel tersebut sehingga posisi mesin sepeda motor tersebut bisa dihidupkan/dinyalakan meskipun tanpa kunci kontak, selanjutnya setelah sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam tersebut berhasil dihidupkan/dinyalakan oleh Terdakwa, Terdakwa mengendarai sepeda  motor tersebut melalui rute Kp. Panrangputang dan memutar melewati Jl. Poros Ermes dan tembus ke kota dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah nenek terdakwa di Kp. Salluang Desa Bonto Salluang Kec. Bissapu, Kab. Bantaeng yang kemudian motor tersebut terdakwa simpan di dalam kolom rumah tersebut.--------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA FINO, warna Hitam, Nomor Rangka : MH3SE88D0KJ182816, dan Nomor Mesin : E3R2E2552973, dimana total kerugian yang dialami saksi korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).--------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa ANAS BIN DAMANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa di Dusun Bisspu Desa Bonto Salluang Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam tepatnya di pinggir jalan Poros Bantaeng-Bulukumba pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024  sekira Pukul 03.00 WITA yang kemudian oleh Terdakwa 1 (Satu) Unit sepeda motor matik Yamaha Fino warna Hitam tersebut Terdakwa simpan di rumah nenek terdakwa di Kp. Salluang Desa Bonto Salluang Kec. Bissapu, Kab. Bantaeng yang selanjutnya beberapa hari kemudian masih di bulan September 2024 terdakwa saat itu mulai mecopoti bagian sparepart motor matik Yamaha Fino warna Hitam tersebut berupa kulit sadel, kap depan (body depan) kanan kiri, serta spion dari sepeda motor tersebut yang kemudian oleh terdakwa spare part motor tersebut terdakwa jual terpisah secara bertahap melalui akun facebook Bantaeng Dagang kepada orang-orang yang tidak dikenal, yang kemudian dimana hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa memperoleh uang Totalnya Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh ribu rupiah) yang kemudian hasil penjualan tersebut terdakwa bagi dengan Sdr. Salam (DPO) dengan masing-masing mendapatkan Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan dimana uang bagian milik Terdakwa hasil penjualan sparepart tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makanan, hingga kemudian pada Hari Senin 16 September 2024 Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Resor Bantaeng yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong mengalami kerugian berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA FINO, warna Hitam, Nomor Rangka : MH3SE88D0KJ182816, dan Nomor Mesin : E3R2E2552973, dimana total kerugian yang dialami saksi korban Miftahul Jannah Binti Muhamadong adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).--------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya