Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Ban INNEKE LENGKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INNEKE LENGKONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHINNEKE LENGKONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon yang bernama INNEKE LENGKONG yang lahir pada tanggal 05-03-1975 adalah orang yang sama dengan nama INGRID LENGKONG yang lahir pada tanggal 02-03-1975 ;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan sebagai orang yang sama tersebut kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan atau didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak