Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-LH/2026/PN Ban 1.Yayasan Balang Bumi Indonesia
2.LAI RIA
3.SURIANI
4.HASNAH
5.HAMSINAH UMAR
6.FAHRY
7.JOHAN
8.MULIATI
9.BONE
10.HJ. SYAMSIA
11.CACEK DG PUJI
12.HJ. SUNGGU
13.ERNI
14.YURU
15.YARUN
16.ABIDIN
17.MARLINA
18.SYAMSIA R
1.PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT. HNAI)
2.PT. Hengsheng New Energy Material
3.PT Unity Nickel Alloy Indonesia
4.PT. Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-LH/2026/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yayasan Balang Bumi Indonesia
2LAI RIA
3SURIANI
4HASNAH
5HAMSINAH UMAR
6FAHRY
7JOHAN
8MULIATI
9BONE
10HJ. SYAMSIA
11CACEK DG PUJI
12HJ. SUNGGU
13ERNI
14YURU
15YARUN
16ABIDIN
17MARLINA
18SYAMSIA R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasbi Assidiq, S.HYayasan Balang Bumi Indonesia
2Hasbi Assidiq, S.HLAI RIA
3Hasbi Assidiq, S.HSURIANI
4Hasbi Assidiq, S.HHASNAH
5Hasbi Assidiq, S.HHAMSINAH UMAR
6Hasbi Assidiq, S.HFAHRY
7Hasbi Assidiq, S.HJOHAN
8Hasbi Assidiq, S.HMULIATI
9Hasbi Assidiq, S.HBONE
10Hasbi Assidiq, S.HHJ. SYAMSIA
11Hasbi Assidiq, S.HCACEK DG PUJI
12Hasbi Assidiq, S.HHJ. SUNGGU
13Hasbi Assidiq, S.HERNI
14Hasbi Assidiq, S.HYURU
15Hasbi Assidiq, S.HYARUN
16Hasbi Assidiq, S.HABIDIN
17Hasbi Assidiq, S.HMARLINA
18Hasbi Assidiq, S.HSYAMSIA R
Tergugat
NoNama
1PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT. HNAI)
2PT. Hengsheng New Energy Material
3PT Unity Nickel Alloy Indonesia
4PT. Huadi Bantaeng Industrial Park (HBIP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 257.198.500,00
Petitum

Dalam Provisi:

  • Menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan Para Penggugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup;
  3. Menyatakan Para Tergugat Bertanggungjawab Mutlak (Strict Liability);
  4. Menghukum Para Tergugat Melakukan Pemulihan Lingkungan;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung rente kepada Penggugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, dengan penyerahan tunai dengan besaran masing – masing sebagai berikut:
    • Penggugat II sebesar Rp. 13.380.000  (Tiga belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Penggugat III sebesar Rp. 15.670.400 (Lima belas juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah);
    • Penggugat IV sebesar Rp. 9.906.800 (Sembilan juta sembilan ratus enam ribu delapan ratus rupaih);
    • Penggugat V sebesar Rp.  15.291.000 (Lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    • Penggugat VI sebesar Rp. 6.722.500 (Enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
    • Penggugat VII sebesar Rp. 12.872.400 (Dua belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah);
    • Penggugat VIII sebesar Rp. 14.169.000 (Empat belas juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    • Penggugat IX sebesar Rp. 24.272.000 (Dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
    • Penggugat X sebesar Rp. 14.575.000 (Empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    • Penggugat XI sebesar Rp. 17.239.800 (Tujuh belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
    • Penggugat XII sebesar Rp. 22.549.850 (Dua puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
    • Penggugat XIII sebesar Rp. Rp. 9.345.800 (Sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
    • Penggugat XIV sebesar Rp. 4.416.000 (Empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
    • Penggugat XV sebesar Rp. 11.292.300 (Sebelas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
    • Penggugat XVI sebesar Rp. 22.549.850 (Dua puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
    • Penggugat XVII sebesar Rp. 26.782.800 (Dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
    • Penggugat XVIII sebesar Rp. Rp. 16.163.000 (Enam belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat menghilangkan sumber Pencemaran Lingkungan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk memasang alat pemantau pencemaran lingkungan secara real time di lokasi – lokasi pemantauan di wilayah Jalan Poros Bantaeng Bulukumba, Desa Papan Loe dan/atau Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak