Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. YAHYA BIN ABD. HAMID Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/P.4.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA BIN ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa YAHYA Bin ABD. HAMID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 di samping belakang rumah milik Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG yang beralamat di Jalan Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban sudah mengunci stang sepeda motor tersebut dan menyimpan kunci kontaknya di dalam rumah. Kemudian sekira pukul 22.30 WITA Saksi Korban tertidur sehingga tidak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WITA, Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan Seseorang bernama REHAN (DPO) sedang duduk-duduk di rumah milik Seseorang bernama KAHAR yang beralamat di Jl. Pahlawan Cabodo Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, kemudian Terdakwa datang berjalan kaki menemui Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan REHAN (DPO) di rumah milik KAHAR. Setelah berbincang-bincang sebentar, Terdakwa bersama Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan REHAN (DPO) meninggalkan rumah milik KAHAR dan berbonceng tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menuju ke rumah Seseorang bernama UCI yang beralamat di Kp. Beloparang Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan maksud untuk duduk-duduk di rumah tersebut. Selanjutnya setelah sampai dan berbincang-bincang di rumah UCI, tiba-tiba Terdakwa meminta tolong kepada Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk mengantarnya ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan maksud untuk meminta uang, akan tetapi setelah tiba di rumah saudara Terdakwa, Terdakwa tidak sempat masuk karena rumah tersebut sudah tertutup dan saudara Terdakwa sudah tidur, sehingga Terdakwa dan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA kembali lagi ke rumah UCI.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 02.00 WITA, ketika masih dalam perjalanan menuju ke rumah UCI, Terdakwa dan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA melintas di rumah milik Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG yang beralamat di Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban yang terparkir di samping belakang rumah Saksi Korban, sehingga timbullah niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa jual, selanjutnya Tersangka langsung mengarahkan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk berhenti dan mengatakan “KASI TURUNMA DISINI, TUNGGU MA DI RUMAHNYA REHAN (TURUNKAN SAYA DISINI, TUNGGU SAJA SAYA DI RUMAH REHAN)” selanjutnya Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menurunkan Terdakwa dari sepeda motornya dan langsung menuju rumah REHAN (DPO) yang berada di Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng sementara Terdakwa langsung berjalan mendekati sepeda motor milik saksi korban yang berada di samping belakang rumah Saksi Korban. Selanjutnya setelah memastikan kondisi di sekitar rumah Saksi Korban sudah aman, Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci “T” miliknya yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci “T” miliknya tersebut untuk merusak stop kontak sepeda motor milik Saksi Korban atau digunakan sebagai anak kunci palsu untuk menyalakan mesin sepeda motor milik Saksi Korban dimana Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci “T” tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik Saksi Korban menuju ke rumah REHAN (DPO) yang beralamat di Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng untuk menemui Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa tiba di rumah REHAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban dan pada saat itu Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA yang sudah menunggu Terdakwa di rumah REHAN (DPO) bertanya kepada Terdakwa “SIAPA MOTOR ITU?” kemudian Terdakwa menjawab “INI MOTOR SAYA CURI DI KP. PUNCUKKU DESA BONTO SALLUANG KECAMATAN BISSAPPU KABUPATEN BANTAENG”. Setelah itu Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban di samping rumah REHAN (DPO) lalu masuk ke dalam rumah untuk membangunkan orang tua dari REHAN (DPO) lalu Terdakwa menyampaikan “TANTE, KU JEMPUTKI DULU REHAN KARENA ADAI DI RUMAHNYA TEMANKU (tante, saya jemput rehan karena rehan ada di rumah teman saya)” Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah milik UCI menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk menjemput REHAN (DPO) sementara Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA tetap menunggu Terdakwa di rumah REHAN (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa dan REHAN (DPO) kembali lagi ke rumah REHAN (DPO), Terdakwa melihat Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA sudah tertidur di dalam rumah REHAN (DPO) kemudian Terdakwa dan REHAN (DPO) duduk bercerita dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada REHAN (DPO) “ADA MOTOR KUCURI, BANTUKA LEPAS KAPNYA BARU KITA JUAL (ada motor saya curi, bantu saya lepas kapnya lalu kita jual)”. Kemudian Terdakwa dan REHAN (DPO) melepaskan kap motor dan kabel body sepeda motor tersebut menggunakan obeng dan kunci milik REHAN (DPO) setelah itu sepeda motor beserta kap dan kabel body tersebut disembunyikan oleh Terdakwa dan REHAN (DPO) di rumah kosong yang berada di dekat rumah REHAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa membangunkan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk pulang ke rumah masing-masing dimana Terdakwa diantar pulang oleh Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.00 WITA, Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG terbangun dan keluar dari rumahnya untuk memeriksa sepeda motor miliknya namun ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada di samping belakang rumahnya kemudian Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG pun langsung mencari keberadaan sepeda motornya namun tidak kunjung ditemukan sehingga saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA, REHAN (DPO) datang ke rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO yang beralamat di Kp. Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban yang telah diambil oleh Terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO, dimana REHAN (DPO) mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO “MAUKA GADAI INI MOTOR, SIAPA TAU ADA UANG TA (saya mau gadai motor ini, siapa tau kamu ada uang)”, kemudian Saksi SUDIRMAN Bin BACO mengatakan “TIDAK ADA UANGKU, TAPI ADAJI TEMANKU, SIAPA TAU MAUJI NA TERIMA (saya tidak punya uang, namun saya punya teman mungkin teman saya itu mau menerima gadai)” kemudian REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA dengan tujuan untuk digadaikan.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 WITA, REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO tiba di rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA yang beralamat di Kp. Erasayya Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, lalu REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA namun Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA menolak karena sepeda motor tersebut tidak mempunyai surat kepemilikan dan Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA tidak mengetahui siapa pemiliknya. Kemudian REHAN (DPO) kembali meyakinkan Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA “TUNGGUMI DULU, SAYA JEMPUT DULU PEMILIKNYA” kemudian REHAN (DPO) menjemput Terdakwa sementara Saksi SUDIRMAN Bin BACO pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WITA, REHAN (DPO) dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban menuju rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan setibanya di sana, REHAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KABEL BODY DARI MOTOR CURIAN ITU SUDAH SAYA JUAL SEHARGA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), DIMANA UANG DARI HASIL PENJUALAN KABEL BODI TERSEBUT SUDAH DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI ROKOK”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa bersama  Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan REHAN (DPO) kembali datang ke rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban, dimana Terdakwa mengatakan “MAUKA GADAI MOTORKU SEHARGA Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) SAYAJI YANG PUNYA, BUTUHKA UANG NANTI SATU MINGGU KEMUDIAN SAYA KEMBALIKAN UANGTAselanjutnya Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO, kemudian Terdakwa bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan REHAN (DPO) meninggalkan rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA menuju ke rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO. Setelah tiba di rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO, Saksi SUDIRMAN Bin BACO menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan telah habis digunakan oleh Terdakwa dan teman-temannya untuk membeli rokok, makanan dan minuman.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa dan REHAN (DPO) memindahkan Kap Motor milik saksi korban yang sebelumnya berada di sebuah rumah kosong yang terletak di dekat rumah REHAN (DPO) ke sebuah gudang kosong yang beralamat di Jl. Pahlawan Cabodo Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan tujuan untuk menyembunyikan Kap Motor hasil curian tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA datang ke rumah Saksi SUDIRMAN untuk menanyakan sepeda motor yang telah digadaikan kepadanya yang tidak kunjung ditebus, dengan mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN “KENAPA BELUM DIAMBIL KEMBALI ITU MOTOR, NA BUTUHMA UANG (kenapa motor itu belum diambil kembali sementara saya sudah membutuhkan uang)” kemudian dijawab oleh Saksi SUDIRMAN “TIDAK ADAI DATANG TEMANKU (teman saya yakni Terdakwa tidak pernah datang untuk menebus motornya)” kemudian Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA mengatakan “SIAPA MOTOR ITU, JANGAN SAMPAI MOTOR CURIAN” kemudian dijawab oleh Saksi SUDIRMAN “SAYA TIDAK TAHU”. Selanjutnya Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA meninggalkan rumah Saksi SUDIRMAN dan menuju ke Posko Resmob Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor yang digadaikan oleh Terdakwa kepadanya untuk dilakukan pengecekan lalu Pihak Kepolisian mengatakan “KENDARAAN TERSEBUT MERUPAKAN BARANG CURIAN KARENA ADA LAPORAN POLISINYA DI POLSEK BISAPPU” kemudian Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA mengatakan kepada Pihak Kepolisan “PEMILIK DARI MOTOR INI ADALAH YAHYA BIN ABD HAMID SEBAB YAHYA BIN ABD HAMID YANG MENGGADAIKAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT KEPADA SAYA”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Nanas Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa YAHYA Bin ABD. HAMID (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 di samping belakang rumah milik Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG yang beralamat di Jalan Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dimana sebelumnya Saksi Korban sudah mengunci stang sepeda motor tersebut dan menyimpan kunci kontaknya di dalam rumah. Kemudian sekira pukul 22.30 WITA Saksi Korban tertidur sehingga tidak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WITA, Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan Seseorang bernama REHAN (DPO) sedang duduk-duduk di rumah milik Seseorang bernama KAHAR yang beralamat di Jl. Pahlawan Cabodo Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, kemudian Terdakwa datang berjalan kaki menemui Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan REHAN di rumah milik KAHAR. Setelah berbincang-bincang sebentar, Terdakwa bersama Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA dan REHAN meninggalkan rumah milik KAHAR dan berbonceng tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menuju ke rumah Seseorang bernama UCI yang beralamat di Kp. Beloparang Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan maksud untuk duduk-duduk di rumah tersebut. Selanjutnya setelah sampai dan berbincang-bincang di rumah UCI, tiba-tiba Terdakwa meminta tolong kepada Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk mengantarnya ke rumah saudara Terdakwa yang berada di Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan maksud untuk meminta uang, akan tetapi setelah tiba di rumah saudara Terdakwa, Terdakwa tidak sempat masuk karena rumah tersebut sudah tertutup dan saudara Terdakwa sudah tidur, sehingga Terdakwa dan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA kembali lagi ke rumah UCI.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 02.00 wita, ketika dalam perjalanan kembali ke rumah UCI, Terdakwa dan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA melintas di dekat rumah milik Kp. Puncukku Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan saat itu Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban yang terparkir di samping belakang rumah Saksi Korban sehingga saat itu timbullah niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa jual, selanjutnya Tersangka langsung mengarahkan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk berhenti dan mengatakan “KASI TURUNMA DISINI, TUNGGU MA DI RUMAHNYA REHAN (TURUNKAN SAYA DISINI, TUNGGU SAJA SAYA DI RUMAH REHAN)” selanjutnya Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menurunkan Terdakwa dari sepeda motornya dan langsung menuju rumah REHAN sementara Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya setelah memastikan kondisi di sekitar rumah Saksi Korban sudah aman, Terdakwa tanpa izin langsung mengambil 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban dengan cara Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci “T” yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut hingga mesin sepeda motor tersebut bisa dinyalakan, setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju ke rumah REHAN yang beralamat di Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kec. Sinoa Kab. Bantaeng. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa tiba di rumah REHAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban dan pada saat itu Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA yang sudah menunggu Terdakwa di rumah REHAN (DPO) bertanya kepada Terdakwa “SIAPA MOTOR ITU?” kemudian Terdakwa menjawab “INI MOTOR SAYA CURI DI KP. PUNCUKKU DESA BONTO SALLUANG KECAMATAN BISSAPPU KABUPATEN BANTAENG”.  Setelah itu Terdakwa memarkir sepeda motor milik saksi korban di samping rumah REHAN (DPO) lalu masuk ke dalam rumah untuk membangunkan orang tua dari REHAN (DPO) lalu Terdakwa menyampaikan “TANTE, KU JEMPUTKI DULU REHAN KARENA ADAI DI RUMAHNYA TEMANKU (tante, saya jemput rehan karena rehan ada di rumah teman saya)” Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah milik UCI menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk menjemput REHAN (DPO) sementara Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA tetap menunggu Terdakwa di rumah REHAN (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa dan REHAN (DPO) kembali lagi ke rumah REHAN (DPO), Terdakwa melihat Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA sudah tertidur di dalam rumah REHAN (DPO) kemudian Terdakwa dan REHAN (DPO) duduk bercerita dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada REHAN (DPO) “ADA MOTOR KUCURI, BANTUKA LEPAS KAPNYA BARU KITA JUAL (ada motor saya curi, bantu saya lepas kapnya lalu kita jual)”. Kemudian Terdakwa dan REHAN (DPO) melepaskan kap motor dan kabel body sepeda motor tersebut menggunakan obeng dan kunci milik REHAN (DPO) setelah itu sepeda motor beserta kap dan kabel body tersebut disembunyikan oleh Terdakwa dan REHAN (DPO) di rumah kosong yang berada di dekat rumah REHAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa membangunkan Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA untuk pulang ke rumah masing-masing dimana Terdakwa diantar pulang oleh Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi FIKY RAMADHANI alias RAMA.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 05.00 WITA, Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG terbangun dan keluar dari rumahnya untuk memeriksa sepeda motor miliknya namun ternyata sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada di samping belakang rumahnya kemudian Saksi korban SULTAMSIR Bin H. SATTUDENG pun langsung mencari keberadaan sepeda motornya namun tidak kunjung ditemukan sehingga saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA, REHAN (DPO) datang ke rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO yang beralamat di Kp. Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban yang telah diambil oleh Terdakwa dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO, dimana REHAN (DPO) mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO “MAUKA GADAI INI MOTOR, SIAPA TAU ADA UANG TA (saya mau gadai motor ini, siapa tau kamu ada uang)”, kemudian Saksi SUDIRMAN Bin BACO mengatakan “TIDAK ADA UANGKU, TAPI ADAJI TEMANKU, SIAPA TAU MAUJI NA TERIMA (saya tidak punya uang, namun saya punya teman mungkin teman saya itu mau menerima gadai)” kemudian REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA dengan tujuan untuk digadaikan.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 WITA, REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO tiba di rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA yang beralamat di Kp. Erasayya Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng, lalu REHAN (DPO) bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA namun Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA menolak karena sepeda motor tersebut tidak mempunyai surat kepemilikan dan Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA tidak mengetahui siapa pemiliknya. Kemudian REHAN (DPO) kembali meyakinkan Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA “TUNGGUMI DULU, SAYA JEMPUT DULU PEMILIKNYA” kemudian REHAN (DPO) menjemput Terdakwa sementara Saksi SUDIRMAN Bin BACO pulang ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WITA, REHAN (DPO) dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban menuju rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan setibanya di sana, REHAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KABEL BODY DARI MOTOR CURIAN ITU SUDAH SAYA JUAL SEHARGA Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), DIMANA UANG DARI HASIL PENJUALAN KABEL BODI TERSEBUT SUDAH DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI ROKOK”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa bersama  Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan REHAN (DPO) kembali datang ke rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam dengan plat nomor kendaraan 5193 AR dengan No. Rangka MH34D70028J831460 No. Mesin 4D7-831485 milik saksi korban, dimana Terdakwa mengatakan “MAUKA GADAI MOTORKU SEHARGA Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) SAYAJI YANG PUNYA, BUTUHKA UANG NANTI SATU MINGGU KEMUDIAN SAYA KEMBALIKAN UANGTAselanjutnya Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi SUDIRMAN Bin BACO, kemudian Terdakwa bersama Saksi SUDIRMAN Bin BACO dan REHAN (DPO) meninggalkan rumah Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA menuju ke rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO. Setelah tiba di rumah Saksi SUDIRMAN Bin BACO, Saksi SUDIRMAN Bin BACO menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dan telah habis digunakan oleh Terdakwa dan teman-temannya untuk membeli rokok, makanan dan minuman.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa dan REHAN (DPO) memindahkan Kap Motor milik saksi korban yang sebelumnya berada di sebuah rumah kosong yang terletak di dekat rumah REHAN (DPO) ke sebuah gudang kosong yang beralamat di Jl. Pahlawan Cabodo Kel. Bonto Sunggu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng dengan tujuan untuk menyembunyikan Kap Motor hasil curian tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA datang ke rumah Saksi SUDIRMAN untuk menanyakan sepeda motor yang telah digadaikan kepadanya yang tidak kunjung ditebus, dengan mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN “KENAPA BELUM DIAMBIL KEMBALI ITU MOTOR, NA BUTUHMA UANG (kenapa motor itu belum diambil kembali sementara saya sudah membutuhkan uang)” kemudian dijawab oleh Saksi SUDIRMAN “TIDAK ADAI DATANG TEMANKU (teman saya yakni Terdakwa tidak pernah datang untuk menebus motornya)” kemudian Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA mengatakan “SIAPA MOTOR ITU, JANGAN SAMPAI MOTOR CURIAN” kemudian dijawab oleh Saksi SUDIRMAN “SAYA TIDAK TAHU”. Selanjutnya Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA meninggalkan rumah Saksi SUDIRMAN dan menuju ke Posko Resmob Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor yang digadaikan oleh Terdakwa kepadanya untuk dilakukan pengecekan lalu Pihak Kepolisian mengatakan “KENDARAAN TERSEBUT MERUPAKAN BARANG CURIAN KARENA ADA LAPORAN POLISINYA DI POLSEK BISAPPU” kemudian Saksi HAERUDDIN alias BABA Bin UPA mengatakan kepada Pihak Kepolisan “PEMILIK DARI MOTOR INI ADALAH YAHYA BIN ABD HAMID SEBAB YAHYA BIN ABD HAMID YANG MENGGADAIKAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT KEPADA SAYA”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Jl. Nanas Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Bissappu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya