Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
SULAEMAN BIN DAMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN BIN DAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa SULAEMAN BIN DAMING, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 07.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Anjungan Pantai Seruni yang beralamat di Jl. Seruni Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tempat dan waktu tersebut diatas, Saksi Korban DESWITA MAHARANI PUTRI bersama Saksi KHUSNUL SYARIAH dan Saksi EKA WAHYUNI serta teman-temannya Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Bantaeng yang lain melakukan serangkaian kegiatan latihan baris berbaris di sekitar kawasan Anjungan Pantai Seruni. Sebelum memulai kegiatan tersebut, Saksi Korban DESWITA menyimpan 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 11 yang berwarna putih (No. IMEI 1: 353844854114273 dan IMEI 2: 353844854862277) miliknya di dalam tas totebag yang Saksi Korban DESWITA letakkan di pinggir lapangan bersama tas milik teman-teman Saksi Korban DESWITA lainnya. Setelah itu Saksi Korban DESWITA bersama dengan Saksi KHUSNUL dan Saksi EKA serta teman-temannya Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Bantaeng yang lain mulai olahraga jogging mengelilingi Lapangan Hijau Pantai Seruni. Tidak lama kemudian Terdakwa SULAEMAN BIN DAMING yang sedang berjalan-jalan di sekitar Lapangan Pantai Seruni melihat terdapat beberapa tas yang tergeletak di pinggir Lapangan Pantai Seruni yang tidak terlihat pemiliknya sehingga Terdakwa mendekati tas tersebut dan saat itu Terdakwa melihat tas totebag milik Saksi Korban DESWITA dalam kondisi terbuka karena tidak memiliki resleting dimana di dalamnya terdapat Handphone milik Saksi Korban DESWITA sehingga saat itu timbullah niat jahat dari Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Kemudian setelah mengamati situasi sekitar aman Terdakwapun langsung mengambil Handphone milik Saksi Korban menggunakan tangan kanan kemudian membawanya pergi dengan cara berjalan kaki menuju ke arah Pasar di Jl. Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menjual Handphone milik Saksi Korban ke salah satu konter Handphone.
  • Bahwa saat itu Saksi Korban DESWITA telah selesai satu putaran jogging, lalu berhenti untuk istirahat dan duduk di pinggir lapangan Seruni tempat Saksi Korban DESWITA meletakkan tas totebag miliknya, tidak lama kemudian datang teman Saksi Korban DESWITA dari Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng ingin mendokumentasikan kegiatan tersebut dan ingin meminjam Handphone Saksi Korban DESWITA. Namun, pada saat Saksi Korban DESWITA akan mengambil Handphone miliknya di dalam tas totebag, Handphone tersebut sudah tidak ada atau hilang dicuri, kemudian Saksi Korban DESWITA mencari kembali dengan teliti Handphone miliknya akan tetapi tetapi Saksi Korban DESWITA tidak dapat menemukannya. Setelah itu Saksi Korban DESWITA pun berteriak memanggil Saksi KHUSNUL dan Saksi EKA serta teman-temannya yang lain kemudian menyampaikan bahwa Handphone miliknya telah hilang, sehingga Saksi KHUSNUL dan Saksi EKA serta teman-temannya yang mendengar teriakan tersebut menghampiri Saksi Korban DESWITA dan membantu mencari serta memastikan bahwa handphone milik Saksi Korban DESWITA memang sudah tidak ada di tempat penyimpanannya.  Selanjutnya Saksi Korban DESWITA pun sempat bertanya ke tukang bubur yang berada di sekitar tempat kejadian akan tetapi Handphone tersebut juga tidak ada sehingga Saksi Korban DESWITA menganggap Handphone tersebut sudah hilang dicuri dan Saksi Korban DESWITA langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Kemudian sekira pukul 09.30 WITA, Terdakwa mendatangi Konter Indah Cell milik Saksi SAMSIR Bin SALANI yang beralamat di Jl. Manggis KelurahanTappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk menjual Handphone milik Saksi Korban DESWITA yang telah dicurinya kepada Saksi SAMSIR dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun pada saat itu, Saksi SAMSIR curiga karena Handphone yang dijual oleh Terdakwa tersebut dijual dengan harga sangat murah (dibawah harga pada umunya) serta tidak disertai dos dan kabel charger, selain itu Terdakwa tidak dapat membuka kunci layar pada saat menawarkan Handphone tersebut kepada Saksi SAMSIR. Oleh karena itu, Saksi SAMSIRpun curiga kemudian langsung menghubungi anggota Resmob Polres Bantaeng untuk melaporkan hal tersebut. Dari informasi Saksi SAMSIR, lalu Saksi KAHARUDDIN dan tim  Resmob Polres Bantaeng mendatangi konter milik Saksi SAMSIR dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 11 yang berwarna putih (No. IMEI 1: 353844854114273 dan IMEI 2: 353844854862277) tersebut ke posko Resmob. Setelah itu, Saksi KAHARUDDIN menginterogasi Terdakwa mengenai siapa pemilik handphone dan darimana handphone tersebut berasal dan Terdakwapun langsung mengakui bahwa handphone tersebut diambil di dalam tas milik seseorang yang tidak kenali oleh Terdakwa yang disimpan di Anjungan Pantai Seruni.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban DESWITA selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 11 yang berwarna putih (No. IMEI 1: 353844854114273 dan IMEI 2: 353844854862277) untuk mengambil handphone tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DESWITA selaku pemilik handphone mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa SULAEMAN BIN DAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya