Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ban ISMAIL EFENDI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISMAIL EFENDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUDDIN, S.HKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng
Petitum Permohonan

PETITUM

1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort Bantaeng adalah tidak sah;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang mengenai penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap Pemohon setelah putusan Praperadilan A quo dibacakan;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

7. mohon Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng Kelas II yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya