Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Ban H. Hengki Aswar Anas,S.Pt Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Hengki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HH. Hengki
Tergugat
NoNama
1Aswar Anas,S.Pt
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULHADI, SHAswar Anas,S.Pt
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa tersebut;---
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada seluruh harta kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;----------------------------------------------------
4. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan Jaul Beli, Khusus pada point 2 (Dua) Huruf b, Tertanggal 30 Agustus 2012;-------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum Tanah objek sengketa Berupa:
1) Tanah sawah seluas kurang lebih 4709 M2 (Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan,  dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------
a. Sebelah Utara berbatasan denganTanah Milik Kr. Saeni;------------------
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Irigasi;-----------------------------------
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Dahulu Tanah Milik Dg. Bohari sekarang Irigasi;-----------------------------------------------------------------------
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Beton.-----------------------------
2) Tanah darat/timbun bekas Tanah sawah seluas kurang lebih 503 M2 (Lima Ratus Tiga Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Irigasi;--------------------------------------
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik H. Muslama;-----------
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik H. Samma;---------------
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Beton.-----------------------------
Adalah Sah Tanah Milik Penggugat;-------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat atas penguasaan dan kepemilikan atas objek sengketa tanpa sepengatahuan dan persetujuan Penggugat,dengan terbitnya sertifikat hak Milik Nomor 01112 atas nama Aswar Anas, S.Pt (Tergugat) dengan luas  kurang 4709 M2 (Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan Dan serifikat Hak Milik Nomor. 01095 atas nama Aswar Anas (Tergugat) dengan luas kurang lebih 503 M2 (Lima Ratus Tiga Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, adalah perbuatan melawan hukum;-------
7. Menyatakan sertifikat hak Milik Nomor 01112 atas nama Aswar Anas, S.Pt (Tergugat) dengan luas  kurang Lebih 4709 M2 (Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, yang terbit pada tahun 2019 Dan serifikat Hak Milik Nomor. 01095 atas nama Aswar Anas (Tergugat) dengan luas kurang lebih 503 M2 (Lima Ratus Tiga Meter Persegi) yang terletak Dahulu di dusun Pullauweng RT 002/RW003, Desa Ulu Galung, Kecematan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dan sekarang karena pemekaran Dusun Terletak di dusun Dapoko RT 002/RW002, desa Ulu Galung, kecematan Eremerasa, kabupaten Bantaeng, provinsi Sulawesi selatan, yang terbit pada tahun 2019 diatas tanah milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------------------
8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara ini, yang mencantumkan nama tergugat maupun pihak lainnya, selain dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000- (Enamratus juta Rupiah) ;----------------------------------------------
10. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengsongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya;----------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000- (Lima Juta Rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;---------------------------------
12. Memerintahkan Turut Tergugat Patuh dan tunduk pada putusan ini;--------------
13. Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan (verset), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);-------------
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
      SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak