Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2.ASRIANI., S.H
1.RIFQI AFRIANSAH Bin M. YUSUF
2.RIDWAN Als. RIDO Biin DARWIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/P.4.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hafidz Ariza Rahman, S.H.
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI AFRIANSAH Bin M. YUSUF[Penahanan]
2RIDWAN Als. RIDO Biin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa I RIFQI AFRIANSAH BIN M. YUSUF dan Terdakwa II RIDWAN ALIAS RIDO BIN DARWIS  pada hari Kamis tanggal 30 Mei  2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Lasepang Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia , sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita di Kampung Lasepang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, bermula pada saat Saksi H.Akhsan Abidin dan Saksi Firman Wahyudi serta Unit Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok di Kp. Lasepang Kel.Lamalaka, Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng sehingga pada saat itu Saksi H.Akhsan Abidin dan Saksi Firman Wahyudi serta Unit Resmob Polres Bantaeng langsung menuju di tempat kejadian perkara di Kp. Lasepang Kel.Lamalaka, Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng dan sampai dilokasi kejadian sudah berlangsung perang antar kelompok sehingga Saksi H.Akhsan Bin Abidin dan Saksi Firman Wahyudi bersama dengan Unit Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan pembubaran. Kemudian Saksi Firman mendapati Terdakwa I Rifqi Afriansah Bin M.Yusuf telah menyimpan senjata tajam jenis badik yang berhulu dan bersarung dengan panjang 23cm dan lebar 2cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan sebilah parang panjang yang berhulu dan tak bersarung dengan panjang 54cm dan lebar 4cm yang dibuang/dilempar pada saat sebelum Saksi H.Akhsan Bin Abidin dan Saksi Firman Wahyudi serta Unit Resmob Polres datang dan tidak jauh dari lokasi Saksi H.Aksan kembali mendapati Terdakwa II Ridwan Bin Rido setelah dilakukan penggeladahan badan telah membawa 2 (dua) batang anak panah/busur yang masing-masing berukuran sekitar 11cm dan masing-masing dimana pada bagian pangkal busur terdapat rumbai tali rapiah berwarna biru dan kuning yang disimpan didalam kantong jaket hoodie berwarna hitam yang pada bagian depannya terdapat tulisan Prostreet yang digunakan Terdakwa II Ridwan dan untuk ketapel yang pada bagian gagangnya terlilit isolasi berwarna hijau kombinasi hitam dan merah dengan tali pelontar berwarna hitam yang Terdakwa II Ridwan lempar pada saat Saksi H.Aksan dan Saksi Firman datang. Selanjutnya Terdakwa I Rifqi dan Terdakwa II Ridwan, Saksi Firman dan Saksi H.Aksan mengamankan ke Polres Bantaeng untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa para Terdakwa menguasai , membawa  atau menyimpan senjata penusuk jenis badik tanpa Hak/ Ijin oleh pihak yang berwenang dan barang tersebut tidak pula termasuk sebagai barang-barang yang nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang DRT No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya