Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Ban Asriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Asriani Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303014507840002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303012908220005, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-06022025-0011 diubah nama menjadi Asri sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: Ot.II.I/25.03/MA.10/006/2003.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak