Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Ban Aan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aan tempat lahir Bantaeng, tanggal 05 Juli 2004 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303050507040002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303051906090005 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-29102020-0544 diubah tanggal lahirnya menjadi 05 Oktober 2006 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan pemohon nomor: M-SMK/K13-3/23/1377370.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak