Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
SAHRUDDIN DG. RIDO, S.Sos., M.M Als. RIDO BIN MUHASENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDDIN DG. RIDO, S.Sos., M.M Als. RIDO BIN MUHASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SAHRUDDIN DG. RIDO S.Sos., M.M Als RIDO BIN MUHASENG, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2024, bertempat di Kantor Camat Bantaeng di Jalan Elang Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 saat Saksi DITA melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa sekira pukul 19.48 WITA dimana Terdakwa mengunggah foto sebuah parang di atas meja dengan tulisan “orang luar kantor mau campuri pencairan anggaran kantor, baru anakmu pemalsu tanda tangan stafnya, dapatko lawan bos” yang artinya “orang luar kantor mau mencampuri pencairan anggaran kantor, sedangkan anakmu pemalsu tanda tangan stafnya, dapat lawan kamu bos”. Kemudian sekira pukul 20.22 WITA Terdakwa kembali mengunggah tangkapan layar / screenshot percakapan pesan whatsapp antara Terdakwa dengan H. BUDI SANTOSO (orang tua Saksi DITA) dengan “jabe-jabe todo dimanako, tala mentengi bulu-buluku punna kauja ATO, apalagi urusan kantor nucampuri” yang artinya “jangan sok-sokan, dimana kamu?, tidak berdiri bulu-buluku kalau Cuma kamu, apalagi urusan kantor kamu mau ikut campur”.
  • Bahwa setelah melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa, pada pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA  Saksi DITA dan Saksi Korban MUHAMMAD LUTFI YAHYA Als NENA  mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Kantor Camat Bantaeng guna mengkonfirmasi unggahan beberapa status whatsapp Terdakwa. Setibanya di Kantor Camat Bantaeng, Saksi DITA langsung masuk ke dalam Ruang Aula dan bertemu Terdakwa hingga terjadi perdebatan yang akhirnya membuat saksi DITA menangis. Saksi Korban yang mendengar tangisan dari Saksi DITA tersebut kemudian langsung masuk ke dalam Ruang Aula untuk mengetahui apa yang sedang terjadi sembari meneriaki Terdakwa dengan kalimat “Oooo RIDO kurang ajar”.
  • Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa emosi kemudian langsung mengambil sebilah parang yang berhulu dan bersarung dengan panjang sekitar 28 cm, dan lebar 3,5 cm yang terletak di lantai samping kiri tempat duduk Terdakwa, sambil berteriak “Siniko” yang artinya “ayo kesini kamu" kemudian Terdakwa berlari ke arah Korban dengan menghunuskan parang yang dipeganginya, lalu karena ketakutan Korban berlari menuju ke arah pintu utama Kantor Camat Bantaeng dan beberapa orang yang berada di loby Kantor Camat Bantaeng berusaha melerai dan menghalangi Terdakwa dengan cara menutup pintu utama Kantor Camat Bantaeng sehingga Terdakwa tidak dapat mengejar Korban. Bahwa pada saat pintu utama telah ditutup oleh beberapa orang yang ada disana, namun Terdakwa tetap mengayun-ayunkan parangnya sambil berteriak kepada Korban dengan mengatakan “Siniko punna burraneko”, yang artinya “ayo kesini kalau kamu laki-laki”.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.

-------Perbuatan Terdakwa SAHRUDDIN DG. RIDO S.Sos., M.M Als RIDO BIN MUHASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SAHRUDDIN DG. RIDO S.Sos., M.M Als RIDO BIN MUHASENG, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2024, bertempat di Kantor Camat Bantaeng di Jl. Elang Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 saat Saksi DITA melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa sekira pukul 19.48 WITA dimana Terdakwa mengunggah foto sebuah parang di atas meja dengan tulisan “orang luar kantor mau campuri pencairan anggaran kantor, baru anakmu pemalsu tanda tangan stafnya, dapatko lawan bos” yang artinya “orang luar kantor mau mencampuri pencairan anggaran kantor, sedangkan anakmu pemalsu tanda tangan stafnya, dapat lawan kamu bos”. Kemudian sekira pukul 20.22 WITA Terdakwa kembali mengunggah tangkapan layar / screenshot percakapan pesan whatsapp antara Terdakwa dengan H. BUDI SANTOSO (orang tua Saksi DITA) dengan kalimat “jabe-jabe todo dimanako, tala mentengi bulu-buluku punna kauja ATO, apalagi urusan kantor nucampuri” yang artinya “jangan sok-sokan, dimana kamu?, tidak berdiri bulu-buluku kalau Cuma kamu, apalagi urusan kantor kamu mau ikut campur”. mau tong d bilang, d manako ato, tdak berdiriji bulu2ku kalau kauji ato, apalagi urusan ktr nu campuri.
  • Bahwa setelah melihat unggahan status whatsapp dari Terdakwa, pada pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA  Saksi DITA dan Saksi Korban MUHAMMAD LUTFI YAHYA Als NENA  mendatangi Terdakwa yang sedang berada di Kantor Camat Bantaeng guna mengkonfirmasi unggahan beberapa status whatsapp Terdakwa. Setibanya di Kantor Camat Bantaeng, Saksi DITA langsung masuk ke dalam Ruang Aula dan bertemu Terdakwa hingga terjadi perdebatan yang akhirnya membuat saksi DITA menangis. Saksi Korban yang mendengar tangisan dari Saksi DITA tersebut kemudian langsung masuk ke dalam Ruang Aula untuk mengetahui apa yang sedang terjadi sembari meneriaki Terdakwa dengan kalimat “Oooo RIDO kurang ajar”.
  • Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa emosi kemudian langsung mengambil sebilah parang yang berhulu dan bersarung dengan panjang sekitar 28 cm, dan lebar 3,5 cm yang terletak di lantai samping kiri tempat duduk yang telah dibawa dan dipersiapkan oleh terdakwa dimana sebelumnya terdakwa telah memposting parang tersebut di status WA, sambil bereaksi dan berteriak “Siniko” yang artinya “ayo kesini kamu" kemudian Terdakwa berlari ke arah saksi Korban dengan menghunuskan parang yang dipeganginya, lalu karena ketakutan saksi Korban berlari menuju ke arah pintu utama Kantor Camat Bantaeng dan beberapa orang yang berada di loby Kantor Camat Bantaeng berusaha melerai dan menghalangi Terdakwa dengan cara menutup pintu utama Kantor Camat Bantaeng sehingga Terdakwa tidak dapat mengejar Korban. Bahwa pada saat pintu utama telah ditutup oleh beberapa orang yang ada disana, namun Terdakwa tetap mengayun-ayunkan parangnya sambil berteriak kepada Korban dengan mengatakan “Siniko punna burraneko”, yang artinya “ayo kesini kalau kamu laki-laki”.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bantaeng.
  • Bahwa barang bukti berupa sebilah parang yang berhulu dan bersarung dengan panjang sekitar 28 cm, dan lebar 3,5 cm diakui adalah benar milik dari Terdakwa, dan dibenarkan oleh para saksi bahwa Terdakwa berlari mengejar korban sembari menghunuskan sebilah parang tersebut.
  • Bahwa sebilah parang yang berhulu dan bersarung dengan panjang sekitar 28 cm, dan lebar 3,5 cm  tersebut bukan dipergunakan guna kegiatan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau tidak ada hubungannya dengan kepentingan pekerjaan Terdakwa, dimana pekerjaan dari Terdakwa adalah Camat Bantaeng

-------Perbuatan Terdakwa SAHRUDDIN DG. RIDO S.Sos., M.M Als RIDO BIN MUHASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12/DRT/1951.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya