Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. 1.ICCANG Bin MARDING
2.MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/P.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICCANG Bin MARDING[Penahanan]
2MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I ICCANG Bin MARDING bersama dengan Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Binamungan Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita, saat itu Terdakwa I ICCANG Bin MARDING (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) berada di rumah keluarganya di Kampung Pukkulu Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) melintas kemudian singgah dan mendatangi Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 18.30 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju ke rumah seseorang yang bernama Dg.JUMADA dan sesampainya di rumah Sdr. Dg.JUMADA, Terdakwa I dan Terdakwa II duduk bersama sambil bercerita dengan Sdr. Dg.JUMADA.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 wita Dg. JUMADA masuk kedalam kamarnya untuk beristirahat, dan setelah itu Terdakwa I langsung menyampaikan kepada Terdakwa II dengan mengatakan ’’ayo kita pergi curi motornya Dg. Kamisa’’ artinya ”ayo kita pergi mencuri motor milik Dg.Kamisa” kemudian Terdakwa II bertanya kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan ’’kenapa motor itu mau dicuri?’’ Terdakwa I kemudian menjawab ’’sakit hatika karna saya pernah dituduh pencuri oleh Dg. Kamisa’’ artinya ”saya sakit hati karena saya pernah dituduh pencuri oleh Dg.Kamisa” lalu Terdakwa II menjawab ’’ayomi pale’’.
  • Kemudian Pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor polisi DD 6376 XS dari rumah Sdr. JUMADA menuju rumah Saksi KAMISA. Setiba didepan rumah Saksi KAMISA, Terdakwa I ICCANG langsung turun dari motor kemudian memerintahkan Terdakwa II SULTANG untuk menunggu di pertigaan jalan sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi KAMISA, lalu Terdakwa I melakukan pencurian sepeda motor Merek Yamaha jupiter Z warna hitam milik Saksi KAMISA yang terletak di didepan rumah Saksi KAMISA tepatnya pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya dimana rumah tersebut telah dibatasi tembok batu bata pada sisi kiri dan pada sisi kanan dibatasi pondasi batu serta pepohonan, yang dimana sepeda motor tersebut saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontak motor tersebut rusak.
  • Kemudian Terdakwa I mendorong sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke arah pertigaan tempat Terdakwa II menunggu. Setelah sampai dipertigaan Terdakwa I ICCANG berhenti sejenak untuk mencoba membunyikan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I ICCANG meminta bensin pada sepeda motor yang digunakan Terdakwa II. Setelah Terdakwa II memasukkan bensin, Terdakwa I mencoba beberapa kali membunyikan sepeda motor tersebut namun tidak menyala. Kemudian Terdakwa II SULTANG mengatakan kepada Terdakwa I ICCANG dengan bahasa ”buang saja ini motor karena masih jauh dari kota” dan Terdakwa I kembali menjawab dengan  mengatakan ”jangan masa kamu mau buang-buang uang, bawa saja ke Dg. Barodding”. Kemudian Terdakwa II membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa II hingga tiba di rumah Saksi BARODDIN (dituntut dalam berkas terpisah) di Kampung Beru Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa I ICCANG bersama dengan Terdakwa II SULTANG mendatangi rumah Saksi BARODDIN (dituntut dalam berkas terpisah), dan saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi BARODDIN dengan mengatakan ”ada yang mau diperlihatkan sdr. iccang”, kemudian Terdakwa I ICCANG menawarkan sepeda motor hasil curian milik korban Saksi Kamisa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Saksi BARODDIN menjawab bahwa ”Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ji uangku” artinya ”saya hanya punya uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa I ICCANG mengatakan kembali ”kita ambilmi nanti sisanya kita bayar kalau sudah ada uangta” artinya ”kamu ambil saja nanti sisanya kamu bayar kalau kamu sudah punya uang”. Kemudian Saksi BARODDIN mengarahkan Terdakwa I membawa motor tersebut ke Belakang Rumah Saksi BARODDIN, dan saat itu juga motor tersebut Terdakwa I ICCANG bawa ke belakang rumah Saksi BARODDIN. Setelah Terdakwa I tiba dibelakang rumah Saksi BARODDIN, Terdakwa ICCANG berinisiatif mengangkat dan memasukkan motor tersebut ke atas rumah Saksi BARODDIN. Kemudian Saksi BARODDIN menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ICCANG, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II istirahat sejenak di rumah Saksi BARODDIN, dan sekira pukul 07.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi BARODDIN dan pada saat itu juga Saksi BARODDIN pergi ke kebunnya.
  • Bahwa Terdakwa I ICCANG telah bersepakat dan bekerja sama dengan Terdakwa II SULTANG untuk  melakukan pencurian di rumah Saksi KAMISA yang beralamat di Kampung Binamungan Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa I ICCANG bersama dengan Terdakwa II SULTANG mendatangi rumah Saksi KAMISA di Kampung Binamungan kemudian berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha jupiter Z  warna hitam dengan nomor polisi DD 3001 KT (Nomor Rangka : MH32P20047K5497 dan Nomor Mesin : 2P2525543) milik Saksi KAMISA secara tanpa ijin atau secara tanpa hak
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban Kamisa selaku pemilik Sepeda Motor Merek Yamaha jupiter Z  warna hitam dengan nomor polisi DD 3001 KT (Nomor Rangka : MH32P20047K5497 dan Nomor Mesin : 2P2525543 yang telah dicuri oleh Terdakwa I ICCANG dan Terdakwa II SULTANG kemudian dijual kepada Saksi Baroddin, Saksi Korban Kamisa mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa I ICCANG Bin MARDING dan Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -----------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I ICCANG Bin MARDING bersama dengan Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Binamungan Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita, saat itu Terdakwa I ICCANG Bin MARDING (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) berada di Kampung Pukkulu Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) melintas kemudian singgah dan mendatangi Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 18.30 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju ke rumah seseorang yang bernama Dg.JUMADA dan sesampainya di rumah Sdr. Dg.JUMADA, Terdakwa I dan Terdakwa II duduk bersama sambil bercerita dengan Sdr. Dg.JUMADA.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 wita Dg. JUMADA masuk kedalam kamarnya untuk beristirahat, dan setelah itu Terdakwa I langsung menyampaikan kepada Terdakwa II dengan mengatakan ’’ayo kita pergi curi motornya Dg. Kamisa’’ artinya ”ayo kita pergi mencuri motor milik Dg.Kamisa” kemudian Terdakwa II bertanya kembali kepada Terdakwa I dengan mengatakan ’’kenapa motor itu mau dicuri?’’ Terdakwa I kemudian menjawab ’’sakit hatika karna saya pernah dituduh pencuri oleh Dg. Kamisa’’ artinya ”saya sakit hati karena saya pernah dituduh pencuri oleh Dg.Kamisa” lalu Terdakwa II menjawab ’’ayomi pale’’.
  • Kemudian Pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor polisi DD 6376 XS dari rumah Sdr. JUMADA menuju rumah Saksi KAMISA. Setiba didepan rumah Saksi KAMISA, Terdakwa I ICCANG langsung turun dari motor kemudian memerintahkan Terdakwa II SULTANG untuk menunggu di pertigaan jalan sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi KAMISA, lalu Terdakwa I melakukan pencurian sepeda motor Merek Yamaha jupiter Z warna hitam milik Saksi KAMISA yang terletak di didepan rumah Saksi KAMISA, yang dimana sepeda motor tersebut saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontak motor tersebut rusak.
  • Kemudian Terdakwa I mendorong sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke arah pertigaan tempat Terdakwa II menunggu. Setelah sampai dipertigaan Terdakwa I ICCANG berhenti sejenak untuk mencoba membunyikan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I ICCANG meminta bensin pada sepeda motor yang digunakan Terdakwa II. Setelah Terdakwa II memasukkan bensin, Terdakwa I mencoba beberapa kali membunyikan sepeda motor tersebut namun tidak menyala. Kemudian Terdakwa II SULTANG mengatakan kepada Terdakwa I ICCANG dengan bahasa ”buang saja ini motor karena masih jauh dari kota” dan Terdakwa I kembali menjawab dengan  mengatakan ”jangan masa kamu mau buang-buang uang, bawa saja ke Dg. Barodding”. Kemudian Terdakwa II membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa II hingga tiba di rumah Saksi BARODDIN (dituntut dalam berkas terpisah) di Kampung Beru Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa I ICCANG bersama dengan Terdakwa II SULTANG mendatangi rumah Saksi BARODDIN (dituntut dalam berkas terpisah), dan saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Saksi BARODDIN dengan mengatakan ”ada yang mau diperlihatkan sdr. iccang”, kemudian Terdakwa I ICCANG menawarkan sepeda motor hasil curian milik korban Saksi Kamisa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Saksi BARODDIN menjawab bahwa ”Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ji uangku” artinya ”saya hanya punya uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa I ICCANG mengatakan kembali ”kita ambilmi nanti sisanya kita bayar kalau sudah ada uangta” artinya ”kamu ambil saja nanti sisanya kamu bayar kalau kamu sudah punya uang”. Kemudian Saksi BARODDIN mengarahkan Terdakwa I membawa motor tersebut ke Belakang Rumah Saksi BARODDIN, dan saat itu juga motor tersebut Terdakwa I ICCANG bawa ke belakang rumah Saksi BARODDIN. Setelah Terdakwa I tiba dibelakang rumah Saksi BARODDIN, Terdakwa ICCANG berinisiatif mengangkat dan memasukkan motor tersebut ke atas rumah Saksi BARODDIN. Kemudian Saksi BARODDIN menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ICCANG, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II istirahat sejenak di rumah Saksi BARODDIN, dan sekira pukul 07.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi meninggalkan rumah Saksi BARODDIN dan pada saat itu juga Saksi BARODDIN pergi ke kebunnya.
  • Bahwa Terdakwa I ICCANG telah bersepakat dan bekerja sama dengan Terdakwa II SULTANG untuk  melakukan pencurian di rumah Saksi KAMISA yang beralamat di Kampung Binamungan Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dimana saat itu Terdakwa I ICCANG bersama dengan Terdakwa II SULTANG mendatangi rumah Saksi KAMISA di Kampung Binamungan kemudian berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha jupiter Z  warna hitam dengan nomor polisi DD 3001 KT (Nomor Rangka : MH32P20047K5497 dan Nomor Mesin : 2P2525543) milik Saksi KAMISA secara tanpa ijin atau secara tanpa hak
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Korban Kamisa selaku pemilik Sepeda Motor Merek Yamaha jupiter Z  warna hitam dengan nomor polisi DD 3001 KT (Nomor Rangka : MH32P20047K5497 dan Nomor Mesin : 2P2525543 yang telah dicuri oleh Terdakwa I ICCANG dan Terdakwa II SULTANG kemudian dijual kepada Saksi Baroddin, Saksi Korban Kamisa mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa I ICCANG Bin MARDING dan Terdakwa II MUH. SULTANG Als. SULTANG Bin SUBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya