Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Ban Turi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Turi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Turi yang lahir di Bantaeng tanggal 03 Desember 1994, Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303024312940002, Pemilik Kartu Keluarga Nomor : 7303020803230004, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-15102024-0010  diubah menjadi Yusra Ardianti  tempat lahir Bantaeng, tanggal 12 Januari 1994 di sesuaikan dengan ijazah pemohon Nomor : DN-19Dd/0040269
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak