Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Ban HARLINA. SB, S.H. 1.RUSLAN EFENDI Als. RUSLAN Bin NALI
2.PAISAL ALs. ICAL Bin SUTE DG SILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/P.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN EFENDI Als. RUSLAN Bin NALI[Penahanan]
2PAISAL ALs. ICAL Bin SUTE DG SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-----Bahwa Terdakwa I PAISAL Alias ICAL Bin SUTE Dg.Sila dan Terdakwa II RUSLAN EFENDI Alias RUSLAN Bin NALI pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 03.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di halaman Puskesmas Baruga di Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wita sedang berada di rumah Terdakwa I di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto lalu Terdakwa I mengajak mengajak Terdakwa II dengan mengatakan “mba, lampa lukka’ motor ri bantaeng” (ayo mencuri motor di Bantaeng) lalu Terdakwa II menjawab “ayomi pale”. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan berangkat dari Jeneponto ke Bantaeng.
  • Saat tiba di Kota Bantaeng, Terdakwa I dan Terdakwa II sempat memutar-mutar di sekitaran Kota Bantaeng untuk mencari target motor yang bisa dicuri namun saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menemukan targetnya.
  • Kemudian, sekitar pukul 03.40 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju wilayah Kecamatan Pajukukang lalu melintas depan Puskesmas Baruga lalu Terdakwa I tertuju pada halaman Puskesmas yang terdapat 1 (satu) unit motor Yamaha NMAX yang sedang terparkir lalu setelah melewati Puskesmas Baruga Terdakwa I menghentikan motornya di depan Mesjid lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengendarai motor yang mereka gunakan. Kemudian, Terdakwa I berjalan menuju halaman Puskesmas Baruga sementara Terdakwa II berada di seberang jalan depan Puskesmas Baruga memantau situasi.
  • Setibanya Terdakwa I di depan Puskesmas Baruga, Terdakwa I menuju motor terparkir yang akan dicuri lalu Terdakwa I mendorong motor curian tersebut keluar dari halaman Puskesmas Baruga kurang lebih 20 (dua puluh) meter tepatnya di seberang jalan. Kemudian, Terdakwa I memanggil Terdakwa II dengan isyarat tangan untuk membantu Terdakwa I men-stuck motor curian tersebut. Kemudian, Terdakwa II menghampiri Terdakwa I lalu Terdakwa II memijakkan kaki kirinya pada knalpot motor curian tersebut karena motor curian tersebut tidak menyala dengan posisi Terdakwa I mengendarai motor curian berada di depan sementara Terdakwa II mengendarai motor yang dipakai ke Bantaeng berada di sisi kanan lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju rumah Terdakwa I di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto lalu setibanya di Jeneponto Terdakwa I memasukkan motor curian tersebut ke dalam kolong rumahnya lalu Terdakwa I mengantar Terdakwa II kembali ke rumahnya.
  • Keesokan harinya, Terdakwa I mencabut batok kunci kontak motor curian tersebut lalu menyambung langsung kabel soket kunci kontak sehingga motor curian tersebut bisa dinyalakan tanpa kunci lalu Terdakwa I mengamplas nomor rangka dan nomor mesin hingga nomornya hilang.
  • Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa I menuju Kabupaten Bulukumba tepatnya di Bengkel milik Saksi ALIF SURYA FIRMAN di Kampung Paolotongnge Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba dengan mengdarai motor curian Yamaha NMAX warna Abu-abu dengan maksud agar Saksi ALIF SURYA FIRMAN memperbaiki motor tersebut. Setiba di Bengkel Saksi ALIF SURYA FIRMAN, Terdakwa I meminta tolong agar motor dicat menajdi warna hitam dan Terdakwa I akan memberikan ongkos sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa I menyerahkan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Beberapa hari kemudian, Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa I dicari oleh Resmob Polres Bantaeng dan mengetahui hal tersebut Terdakwa I melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra namun Terdakwa I tetap tertangkap oleh Resmob Polres Bantaeng di Kabupaten Kolaka lalu dibawa ke Polres Bantaeng.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya