Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H POTO DG JARRE Alias JARRE Bin SIKKI DASOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1707/P.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POTO DG JARRE Alias JARRE Bin SIKKI DASOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA

PRIMAIR :

------------- Bahwa Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA (selanjutnya disebut Terdakwa POTO) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor miliknya untuk berkeliling berjualan bakso di sekitar Kecamatan Pajukukang. Setelah dagangan bakso Terdakwa POTO habis terjual, sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa POTO menghubungi ASRI R (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan nomor telepon +62 857-5401-4364 dan berkata “adakah paket 200?” yang artinya “apakah ada paket 200? (yang dimaksud shabu paketan harga Rp. 200.000,-)” lalu dijawab oleh ASRI R (DPO) “iya adaji, kamu kesini saja di rumah bawah” yang artinya “iya ada, kamu kesini saja di rumah bawah”, tidak lama kemudian Terdakwa POTO segera menuju ke rumah ASRI R (DPO) yang beralamat di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Setibanya di rumah ASRI R (DPO) sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa POTO kemudian secara langsung bertemu dengan ASRI R (DPO) yang mana saat itu ASRI R (DPO) menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa POTO menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyimpan 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut pada kantong celana bagian depan yang Terdakwa POTO gunakan saat itu kemudian bergegas pergi meninggalkan rumah ASRI R (DPO) menuju ke rumah Terdakwa POTO di Jalan Sungai Calendu.
  • Bahwa setibanya Terdakwa POTO di rumahnya sekira pukul 20.40 WITA, Terdakwa POTO berencana mengkonsumsi shabu tersebut setelah makan dan istri Terdakwa POTO yang bernama Saksi NENA DG JINNE tertidur. Namun tidak lama berselang secara tiba-tiba Petugas Kepolisian Resor Bantaeng diantaranya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mendatangi rumah Terdakwa POTO kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa POTO yang saat itu sedang makan di ruang tamu rumahnya dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan pada kantong celana bagian depan yang sedang digunakan oleh Terdakwa POTO serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru muda (dengan nomor IMEI 1 868852068878979 dan nomor IMEI 2 868852068878961) yang tergeletak di atas meja makan, setelah itu Terdakwa POTO beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0749 (nol koma nol tujuh empat sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa POTO merupakan miliknya yang dibeli dari ASRI R (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa POTO telah membeli narkotika jenis shabu dari ASRI R (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dimana pembelian pertama yakni pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana shabu tersebut telah habis Terdakwa POTO konsumsi seorang diri, lalu untuk pembelian yang kedua yakni pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa POTO konsumsi setelah makan dan istrinya tertidur namun Petugas Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa POTO.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1709/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- -----

  • Bahwa awalnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA (selanjutnya disebut Terdakwa POTO). Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.40 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi rumah Terdakwa POTO di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa POTO yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan pada kantong celana bagian depan yang sedang digunakan oleh Terdakwa POTO serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru muda (dengan nomor IMEI 1 868852068878979 dan nomor IMEI 2 868852068878961) yang tergeletak di atas meja makan, setelah itu Terdakwa POTO beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0749 (nol koma tujuh empat sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa POTO merupakan miliknya yang dibeli dari ASRI R (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa POTO telah membeli narkotika jenis shabu dari ASRI R (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dimana pembelian pertama yakni pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana shabu tersebut telah habis Terdakwa POTO konsumsi seorang diri, lalu untuk pembelian yang kedua yakni pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa POTO konsumsi setelah makan dan istrinya tertidur namun Petugas Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa POTO.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1709/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1710/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik POTO DG JARRE alias JARRE bin SIKKI DASOA.

adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------------

 

DAKWAAN KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA (selanjutnya disebut Terdakwa POTO). Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.40 WITA melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng yang lainnya, lalu mendatangi rumah Terdakwa POTO di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa POTO yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumahnya dimana saat itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan pada kantong celana bagian depan yang sedang digunakan oleh Terdakwa POTO serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru muda (dengan nomor IMEI 1 868852068878979 dan nomor IMEI 2 868852068878961) yang tergeletak di atas meja makan, setelah itu Terdakwa POTO beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0749 (nol koma tujuh empat sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa POTO merupakan miliknya yang dibeli dari ASRI R (DPO) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Dusun Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajukukang dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa POTO telah membeli narkotika jenis shabu dari ASRI R (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dimana pembelian pertama yakni pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana shabu tersebut telah habis Terdakwa POTO konsumsi seorang diri, lalu untuk pembelian yang kedua yakni pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WITA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan Terdakwa POTO konsumsi setelah makan dan istrinya tertidur namun Petugas Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa POTO.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan agar kuat begadang  dan kuat untuk bekerja keliling berjualan bakso. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu seorang diri di rumahnya ketika istrinya sudah tertidur, dan cara Terdakwa mengkonsumsi shabu yakni dengan cara mempersiapkan alat hisap shabu berupa pireks kaca yang tersambung pipet bening kemudian Terdakwa mulai memasukkan shabu dengan menggunakan sendok shabu kedalam pireks kaca kemudian Terdakwa mulai membakar atau memanaskan shabu yang berada di dalam pireks tersebut hingga shabu yang berada didalam pireks meleleh kemudian didiamkan kembali hingga membeku lalu Terdakwa memanaskan kembali dan mulai menghisap shabu melalui pipet bening yang tersambung dibotol bong tersebut seperti orang merokok hingga shabu yang berada di dalam pireks tersebut habis.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengkonsumsi shabu Terdakwa selalu membuang alat yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu agar menghilangkan jejak supaya tidak ada orang yang tahu termasuk istri Terdakwa yang dimana pada saat itu Terdakwa membuangnya di got di samping rumah Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1709/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1253 (nol koma satu dua lima tiga) gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1710/NNF/IV/2025 tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik POTO DG JARRE alias JARRE bin SIKKI DASOA.

adalah benar mengandung Metamfetamina.

  • Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-553/VI/2025/BNNP tanggal 15 Juli 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka Sdr. POTO DG JARRE ALIAS JARRE BIN SIKKI DASOA, dengan hasil asesmen bahwa tersangka an. POTO DG JARRE ALIAS JARRE BIN SIKI DASOA diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS sambil menjalani proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

------- Perbuatan Terdakwa POTO DG JARRE Alias POTO Bin SIKKI DASOA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya