Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Ban ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H SUPRIADI Alias SUPPI' Bin GASSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-634/P.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABI RAFDI ZHAFIRI. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Alias SUPPI' Bin GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Alias SUPPI’ Bin GASSING pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kel. Lembang Kec. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Kp.Giring-Giring 4 Kel. Karatuang Kec. Bantaeng Kab.Bantaeng teringat selisih paham yang terjadi pada bulan November 2024 karena pernah dipukul oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING, yang kemudian mendatangi rumah Saksi MANSYUR yang berada di Jalan Sungai Bialo Kel. Lembang Kec. Bantaeng untuk mencari Saksi Korban AHMAD Bin GASSING selaku kakak kandung Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung dengan panjang mata 17 cm dan lebar mata 2 cm menghampiri Saksi Korban AHMAD Bin GASSING yang sedang berada di halaman belakang rumah bersama dengan Saksi RIVALDY AZIZ dan Saksi M IDRIS yang sedang ada acara makan-makan sukun, lalu Terdakwa mengatakan “TAMEKO HAMMA (AHMAD) LAKU TOBO’ KO” yang artinya “DIMANAKO AHMAD SAYA MAU TIKAMKO” yang kemudian di jawab oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING “ANGGURAKO ANDIK GITTE TONJO JI SIANA” yang artinya “KENAPA KO DEK KITA JI INI BERSAUDARA” setelah itu Terdakwa langsung mengeluarkan badik dan langsung menikam Saksi Korban AHMAD Bin GASSING yang sedang duduk pada bagian dada sebelah kanan yang mengakibatkan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING terjatuh, kemudian Terdakwa melompat ke atas Saksi Korban AHMAD Bin GASSING dan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING sempat menendang dada Terdakwa, namun Terdakwa tetap mengayunkan badiknya sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING menangkis menggunakan meja, Saksi Korban AHMAD Bin GASSING kemudian kabur dan terjatuh kedalam kolam lele dan pada saat naik keluar, Terdakwa menikam kembali dan mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban AHMAD Bin GASSING, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali badiknya dan ditangkis oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING sehingga kelingking tangan kiri Saksi Korban AHMAD Bin GASSING mengalami luka, setelah itu Saksi Korban AHMAD Bin GASSING memegang tangan Terdakwa dan naik dari kolam lalu memeluk Terdakwa dari belakang sambil membawa keluar dari pekarangan rumah dan mengatakan “ALLE BASSI’NA” yang artinya “AMBIL PISAUNYA”, sehingga Saksi M IDRIS mengambil badik tersebut, kemudian Terdakwa memberontak dan melarikan diri.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/229/RSUD-AM atas nama AHMAD Bin GASSING tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. A. TENRI LUWU selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD Bin GASSING sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  1. Luka terbuka pada kepala atas hingga belakang sisi kiri uk. P.3,5cm L.2cm D0,3cm, pendarahan tidak aktif;
  2. Luka terbuka pada dada kakan Uk. P.1,5cm L0,2cm D.2cm, pendarahan tidak aktif;
  3. Luka terbuka pada jari ke lima tangan kiri Uk. P. 4cm L.0,3cm D. 2cm, pendarahan tidak aktif.
  • Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 17 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. A. TENRI LUWU selaku dokter pemeriksa RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng menerangkan luka yang dialami oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan perawatan medis luka lebih cepat, dikarenakan dapat terjadi infeksi meluas seluruh tubuh hingga organ-organ vital hingga menyebabkan kematian yang diakibatkan karena trauma tajam atau persentuhan benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING menerangkan luka yang dialami mengakibatkan rasa saakit pada bagian belakang kepala, dada sebelah kanan dan tangan kiri serta mendapatkan perawatan medis selama 2 hari di RSUD Prof. Anwar Makkatutu sehingga tidak dapat menjalankan aktifitas keseharian selama empat minggu lebih.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SUPRIADI Alias SUPPI’ Bin GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Alias SUPPI’ Bin GASSING pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kel. Lembang Kec. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Kp.Giring-Giring 4 Kel. Karatuang Kec. Bantaeng Kab.Bantaeng teringat selisih paham yang terjadi pada bulan November 2024 karena pernah dipukul oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING, yang kemudian mendatangi rumah Saksi MANSYUR yang berada di Jalan Sungai Bialo Kel. Lembang Kec. Bantaeng untuk mencari Saksi Korban AHMAD Bin GASSING selaku kakak kandung Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung dengan panjang mata 17 cm dan lebar mata 2 cm menghampiri Saksi Korban AHMAD Bin GASSING yang sedang berada di halaman belakang rumah bersama dengan Saksi RIVALDY AZIZ dan Saksi M IDRIS yang sedang ada acara makan-makan sukun, lalu Terdakwa mengatakan “TAMEKO HAMMA (AHMAD) LAKU TOBO’ KO” yang artinya “DIMANAKO AHMAD SAYA MAU TIKAMKO” yang kemudian di jawab oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING “ANGGURAKO ANDIK GITTE TONJO JI SIANA” yang artinya “KENAPA KO DEK KITA JI INI BERSAUDARA” setelah itu Terdakwa langsung mengeluarkan badik dan langsung menikam Saksi Korban AHMAD Bin GASSING yang sedang duduk pada bagian dada sebelah kanan yang mengakibatkan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING terjatuh, kemudian Terdakwa melompat ke atas Saksi Korban AHMAD Bin GASSING dan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING sempat menendang dada Terdakwa, namun Terdakwa tetap mengayunkan badiknya sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Korban AHMAD Bin GASSING menangkis menggunakan meja, Saksi Korban AHMAD Bin GASSING kemudian kabur dan terjatuh kedalam kolam lele dan pada saat naik keluar, Terdakwa menikam kembali dan mengenai bagian belakang kepala Saksi Korban AHMAD Bin GASSING, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali badiknya dan ditangkis oleh Saksi Korban AHMAD Bin GASSING sehingga kelingking tangan kiri Saksi Korban AHMAD Bin GASSING mengalami luka, setelah itu Saksi Korban AHMAD Bin GASSING memegang tangan Terdakwa dan naik dari kolam lalu memeluk Terdakwa dari belakang sambil membawa keluar dari pekarangan rumah dan mengatakan “ALLE BASSI’NA” yang artinya “AMBIL PISAUNYA”, sehingga Saksi M IDRIS mengambil badik tersebut, kemudian Terdakwa memberontak dan melarikan diri.
  • Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/229/RSUD-AM atas nama AHMAD Bin GASSING tanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. A. TENRI LUWU selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AHMAD Bin GASSING sebagai berikut:
  • Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
  • Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
  1. Luka terbuka pada kepala atas hingga belakang sisi kiri uk. P.3,5cm L.2cm D0,3cm, pendarahan tidak aktif;
  2. Luka terbuka pada dada kakan Uk. P.1,5cm L0,2cm D.2cm, pendarahan tidak aktif;
  3. Luka terbuka pada jari ke lima tangan kiri Uk. P. 4cm L.0,3cm D. 2cm, pendarahan tidak aktif.
  • Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 17 Januari 2025.

 

------- Perbuatan Terdakwa SUPRIADI Alias SUPPI’ Bin GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya