Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Ban 1.Muhammad Subhan H Bin H.Hatani alias H.Tani
2.Muhammad Mukhtar H Bin H.Hatani alias H.Tani
3.Muh. Muflihum H Bin H.Hatani alias H.Tani
3.Syamsia
4.Sanusi Bin Panai
5.Nengsi
6.Tubo Bin Jokko
7.Sasse
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Subhan H Bin H.Hatani alias H.Tani
2Muhammad Mukhtar H Bin H.Hatani alias H.Tani
3Muh. Muflihum H Bin H.Hatani alias H.Tani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tahiruddin, SH., MH.Muhammad Subhan H Bin H.Hatani alias H.Tani
2Tahiruddin, SH., MH.Muhammad Mukhtar H Bin H.Hatani alias H.Tani
3Tahiruddin, SH., MH.Muh. Muflihum H Bin H.Hatani alias H.Tani
Tergugat
NoNama
1Syamsia
2Sanusi Bin Panai
3Nengsi
4Tubo Bin Jokko
5Sasse
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, SHSyamsia
2Bakri, SHSanusi Bin Panai
3Bakri, SHNengsi
4Bakri, SHTubo Bin Jokko
5Bakri, SHSasse
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di Ujungpangi Kel. Gantarangkeke Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan nomor PBB 73.03.032.001.006-0009.0  atas nama H.Tani. yang terdiri dari 2 (dua) yaitu:
2.1 Tanah Perumahan seluas  34 M2 dengan ukuran 2 meter kali 17 meter yang terletak di Ujungpangi Kel. Gantarangkeke Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Syamsia (Tergugat I)
Timur : Jalan Poros 
Selatan : Tanah milik Para Penggugat 
Barat : Tanah yang dikuasai Tubo ( Tergugat IV)
2.2 Tanah Perumahan seluas kurang lebih 136 M2  dengan ukuran kurang lebih 8 kali 17 mater yang terletak di Ujungpangi Kel. Gantarangkeke Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Ato Natang
Timur : Tanah Syamsia (Tergugat I)
Selatan : Tanah milik Para Penggugat 
Barat : Tanah milik Para Penggugat
Adalah Milik Para Penggugat yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan tanah kebun milik H. Tani (orang tua Para Penggugat) seluas 5.660 M2 berdasarkan PBB Nop. 73.03.032.001.006-0009.0  atas nama H.Tani yang terletak di Ujungpangi Kel. Gantarangkeke Kec. Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat  dalam menguasai dan tidak mau mengembalikan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
4. Menghukum para Tergugat untuk membongkar rumah dan bangunan atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa I dan II dalam keadaan bebas dan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak yang mengakibatkan status kepemilikan Para Penggugat berubah adalah tidak mengikat lagi atas objek sengketa tersebut (buitten effect setellen);
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak