PERTAMA :
Bahwa Terdakwa HERIL KURNIAWAN Alias ARIL Bin SAHIR (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan MA’RUF(Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan MA’RUF(Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Kp. Tino Toa Desa Bonto Jai Kecematan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Saksi ACHMAD HIDAYAT Alias DAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI Alias SAHNUR meminjam 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0S milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD untuk nongkrong di Kota Bantaeng. selanjutnya setelah tiba di Kota Bantaeng, Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI berhenti di Jl. Manggis, Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Warung Sop Saudara H. NASIR untuk berdiskusi akan nongkrong dimana namun pada saat itu tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan bertanya “ORANG MANAKO ?” lalu Saksi M. SAHNUR AMRI menjawab “ORANG TINO” setelah itu salah satu orang tak dikenal tersebut naik dan memegang strir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI kemudian orang tersebut juga menarik Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI untuk naik di sepeda motor tersebut dengan posisi Saksi MUH. SAHNUR AMRI berjongkok di bagian depan dashboard/penyimpanan barang, sementara Saksi ACHMAD HIDAYAT duduk dibelakang orang tak dikenal tersebut. selanjutnya orang tersebut berbonceng tiga bersama Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI menuju ke perempatan Jl. Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. setibanya di lokasi tersebut, orang yang tak dikenal tersebut menghentikan sepeda motor dan pada saat itu Saksi ACHMAD HIDAYAT melihat sudah ada beberapa orang berdiri di pinggir jalan kemudian salah satu dari orang tersebut tiba-tiba menarik Saksi ACHMAD HIDAYAT turun dari sepeda motor dan hendak memukul Saksi ACHMAD HIDAYAT sehingga saat itu Saksi ACHMAD HIDAYAT kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut ke arah Jalan Nanas Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan bersembunyi di dalam salah satu rumah kosong sementara Saksi MUH. SAHNUR AMRI juga ditarik dan dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi tersebut salah satunya (DPO) MA’RUF dan tidak lama kemudian ada pengendara sepeda motor lain yang melintas di lokasi tersebut menyelamatkan Saksi MUH. SAHNUR AMRI akan tetapi saat itu 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI ditinggalkan di lokasi tersebut;
- Kemudian sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di tidak jauh dari lokasi mendengar dan melihat pengoroyokan terhadap Saksi MUH. SAHNUR AMRI di perempatan Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kemudian setelah Saksi MUH. SAHNUR AMRI pergi dari lokasi tersebut Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada (DPO) MA’RUF “SIAPA ITU YANG DIKEROYOK ?” lalu (DPO) MA’RUF menjawab “TEMANNYA MUNGKIN ITU YANG MENYERANG” lalu (DPO) MA’RUF tiba-tiba memegang kedua stir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI yang ada di lokasi tersebut lalu (DPO) MA’RUF mengatakan kepada Terdakwa “BANTUKA DULU DORONG MOTORKA BUANG DI JEMBATAN” dan Terdakwa pun setuju karena mengira Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah salah satu teman/kelompok yang pernah datang menyerang menggunakan busur di sekitar Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan (DPO) MA’RUF melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara membuang 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI di pinggir jembatan yang berada di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan cara (DPO) MA’RUF memegang kedua stir dan membangunkan sepeda motor sementara Terdakwa memegang bagian belakang sepeda motor lalu (DPO) MA’RUF dan Terdakwa bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut sampai di pinggir jembatan setelah itu (DPO) MA’RUF mengangkat ban depan sepeda motor ke atas besi pembatas jembatan kemudian Terdakwa mendorong dan mengangkat bagian belakang sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut jatuh ke sungai di bawah jembatan setelah itu Terdakwa dan (DPO) MA’RUF melarikan diri dari lokasi.
- Selanjutnya Saksi ACHMAD HIDAYAT yang sedang bersembunyi di rumah kosong, menghubungi pemilik motor yakni Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD untuk meminta pertolongan, tidak lama kemudian terdapat mobil patroli petugas kepolisian di depan rumah kosong tersebut sehingga Saksi ACHMAD HIDAYAT dibawa menuju ke Kantor Polisi dan setibanya disana Saksi ACHMAD HIDAYAT bertemu dengan Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD sementara petugas kepolisian pergi mencari para pelaku dan sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD dan tidak lama kemudian ada informasi bahwa sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD ditemukan di sungai di bawah jembatan Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng sehingga Saksi ACHMAD HIDAYAT, Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD bersama petugas polisi lainnya menuju lokasi dan mengevakuasi sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD dengan kondisi rusak dan terdapat beberapa bagian dari sepeda motor hilang dan pecah.
- Bahwa kekerasan terhadap barang yang dilakukan Terdakwa bersama (DPO) MA’RUF tersebut terjadi di pinggir jembatan yang berada di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang biasa dilalui oleh masyarakat, sehingga pada saat kejadian banyak orang-orang yang menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan dapat menganggu kepentingan umum.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan (DPO) MA’RUF telah mengakibatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD rusak sehingga Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa HERIL KURNIAWAN Alias ARIL Bin SAHIR (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan MA’RUF(Daftar Pencarian Orang), pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sert`= a melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan MA’RUF(Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Kp. Tino Toa Desa Bonto Jai Kecematan Bissappu Kabupaten Bantaeng, Saksi ACHMAD HIDAYAT Alias DAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI Alias SAHNUR meminjam 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD untuk nongkrong di Kota Bantaeng. selanjutnya setelah tiba di Kota Bantaeng, Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI berhenti di Jl. Manggis, Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng tepatnya di depan Warung Sop Saudara H. NASIR untuk berdiskusi akan nongkrong dimana namun pada saat itu tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan bertanya “ORANG MANAKO ?” lalu Saksi M. SAHNUR AMRI menjawab “ORANG TINO” setelah itu salah satu orang tak dikenal tersebut naik dan memegang strir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI kemudian orang tersebut juga menarik Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI untuk naik di sepeda motor tersebut dengan posisi Saksi MUH. SAHNUR AMRI berjongkok di bagian depan dashboard/penyimpanan barang, sementara Saksi ACHMAD HIDAYAT duduk dibelakang orang tak dikenal tersebut. selanjutnya orang tersebut berbonceng tiga bersama Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI menuju ke perempatan Jl. Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. setibanya di lokasi tersebut, orang yang tak dikenal tersebut menghentikan sepeda motor dan pada saat itu Saksi ACHMAD HIDAYAT melihat sudah ada beberapa orang berdiri di pinggir jalan kemudian salah satu dari orang tersebut tiba-tiba menarik Saksi ACHMAD HIDAYAT turun dari sepeda motor dan hendak memukul Saksi ACHMAD HIDAYAT sehingga saat itu Saksi ACHMAD HIDAYAT kemudian melarikan diri dari lokasi tersebut ke arah Jalan Nanas Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan bersembunyi di dalam salah satu rumah kosong sementara Saksi MUH. SAHNUR AMRI juga ditarik dan dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi tersebut salah satunya (DPO) MA’RUF dan tidak lama kemudian ada pengendara sepeda motor lain yang melintas di lokasi tersebut menyelamatkan Saksi MUH. SAHNUR AMRI akan tetapi saat itu 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI ditinggalkan di lokasi tersebut;
- Kemudian sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa yang saat itu berada di tidak jauh dari lokasi mendengar dan melihat pengoroyokan terhadap Saksi MUH. SAHNUR AMRI di perempatan Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kemudian setelah Saksi MUH. SAHNUR AMRI pergi dari lokasi tersebut Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada (DPO) MA’RUF “SIAPA ITU YANG DIKEROYOK ?” lalu (DPO) MA’RUF menjawab “TEMANNYA MUNGKIN ITU YANG MENYERANG” lalu (DPO) MA’RUF tiba-tiba memegang kedua stir Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI yang ada di lokasi tersebut lalu (DPO) MA’RUF mengatakan kepada Terdakwa “BANTUKA DULU DORONG MOTORKA BUANG DI JEMBATAN” dan Terdakwa pun setuju karena mengira Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah salah satu teman/kelompok yang pernah datang menyerang menggunakan busur di sekitar Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan (DPO) MA’RUF sengaja melakukan pengerusakan barang milik orang lain dengan cara membuang 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD Alias IBAD yang dipinjam oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT dan Saksi MUH. SAHNUR AMRI di pinggir jembatan yang berada di Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan cara (DPO) MA’RUF memegang kedua stir dan membangunkan sepeda motor sementara Terdakwa memegang bagian belakang sepeda motor lalu (DPO) MA’RUF dan Terdakwa bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut sampai di pinggir jembatan setelah itu (DPO) MA’RUF mengangkat ban depan sepeda motor ke atas besi pembatas jembatan kemudian Terdakwa mendorong dan mengangkat bagian belakang sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut jatuh ke sungai di bawah jembatan setelah itu Terdakwa dan (DPO) MA’RUF melarikan diri dari lokasi.
- Selanjutnya Saksi ACHMAD HIDAYAT yang sedang bersembunyi di rumah kosong, menghubungi pemilik motor yakni Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD untuk meminta pertolongan, tidak lama kemudian terdapat mobil patroli petugas kepolisian di depan rumah kosong tersebut sehingga Saksi ACHMAD HIDAYAT dibawa menuju ke Kantor Polisi dan setibanya disana Saksi ACHMAD HIDAYAT bertemu dengan Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD sementara petugas kepolisian pergi mencari para pelaku dan sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD dan tidak lama kemudian ada informasi bahwa sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD ditemukan di sungai di bawah jembatan Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng sehingga Saksi ACHMAD HIDAYAT, Saksi MUH. SAHNUR AMRI dan Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD bersama petugas polisi lainnya menuju lokasi dan mengevakuasi sepeda motor milik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD dengan kondisi rusak dan terdapat beberapa bagian dari sepeda motor hilang dan pecah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan (DPO) MA’RUF telah mengakibatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver biru DD 6387 0Smilik Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD rusak sehingga Saksi Korban MUJTAHIDULIBAD mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
|