Dakwaan |
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pekerja sawah pelapor Lel.KAMMISI Bin PONGKA melihat pipa sudah di rusak atau di buka untuk pengairan ke sawah pelapor yang 2 (dua) kali,mulai pada hari Sabtu tanggal 5 Februari dan Minggu tanggal 6 Februari 2022 Lel.KAMMISI Bin PONGKA menyampaikan pada Pelapor selanjutnya pelapor mencari informasi bahwa siapa pelaku,alhasil pelapor mendapat informasi dari Lel.RAHMAN Bin SUMA dan Lel KAMARUDDIN Bin SANAI bahwa yang merusak pipa tersebut adalah Lel.SYAMSUDDIN Bin H.KARIM, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.00,00 (Tiga Ratus Ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Uluere proses lebih lanjut. |