|
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa HAMZAN S Alias MANCA BIN SAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bateballa Desa Lumpanga Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menelepon saudara AAN (Daftar Pencarian Orang) yang tersimpan di kontak Handphone Terdakwa dengan nama kontak TEKAR dengan nomor telepon +6281525868324 untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Aan mau naikka belanja” dan dijawab oleh saudara AAN “ie, naikmaki sini berapa uangta?” dan Terdakwa menjawab “tiga ratus” lalu saudara AAN mengatakan “tidak adami satu tempat yang tiga ratuska puang yang ada tinggal satu setengah, dua” dan Terdakwa kembali menjawab “ie itumo pade nda apa apaji” dan Sdr. AAN menjawab “ie pale naik maki sini” lalu Terdakwa bertanya “dimana mau kuambil ini?” dan saudara AAN menjawab “disitumo di jalanan setapak sawah” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “ie pale dinda mau jalan ma ini” lalu Terdakwa langsung menuju ke Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DD 4825 FI;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.15 WITA Terdakwa tiba di kampung Bateballa tepatnya di jalan setapak sawah sesuai dengan arahan saudara AAN. Namun, pada saat itu saudara AAN belum tiba di lokasi. Oleh karena itu, Terdakwa menelepon saudara AAN dengan mengatakan “disinima dilokasia jalan setapak” dan saudara AAN menjawab “ie pale tungguma disitu” lalu Terdakwa menunggu saudara AAN datang. Sekira 3 (tiga) menit kemudian, tiba-tiba saudara TOPAN (Daftar Pencarian Orang) datang dengan mengendarai sepeda motor MIO seorang diri lalu berhenti didekat Terdakwa dan berkata “ini anuta” sambil saudara TOPAN menyerahkan kepada Terdakwa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang saudara TOPAN pegang ditangan kirinya kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) sachet sabu-sabu tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya. Selanjutnya, dengan tangan kirinya, Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara TOPAN sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sambil berkata “hitungki dulu dek” dan saudara TOPAN menghitung uang tersebut dan berkata “ie cukupji” dan Terdakwa lalu bertanya kepada saudara TOPAN “mana AAN ia?” dan dijawab oleh saudara TOPAN “kedepanki beli rokok”. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah Terdakwa di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Saat masih berada di jalan setapak, Terdakwa bertemu dengan saudara AAN dan saudara AAN bertanya “kiambilmi puang?” dan Terdakwa menjawab “ie kuambilmi dinda pulang ma pale terima kasih dinda di’ ” dan direspon oleh saudara AAN “ie puang” lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumahnya;
- Bahwa saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh infromasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa sering terlihat di Kampung Bate Balla Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng. Kemudian saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut, Selanjutnya sekira jam 16.30 WITA saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan pengintaian di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat bersamaan, Terdakwa melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DD 4825 FI, lalu mobil yang dikendarai oleh saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. lalu saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH segera turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Dari hasil Penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Android merk Samsung A01 Core warna biru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2862/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1867 gram diberi nomor barang bukti 6617/2025/NNF milik Terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 6618/2025/NNF milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
------- Perbuatan Terdakwa HAMZAN S Alias MANCA BIN SAHARUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa HAMZAN S Alias MANCA BIN SAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa menelepon saudara AAN (Daftar Pencarian Orang) yang tersimpan di kontak Handphone Terdakwa dengan nama kontak TEKAR dengan nomor telepon +6281525868324 untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Aan mau naikka belanja” dan dijawab oleh saudara AAN “ie, naikmaki sini berapa uangta?” dan Terdakwa menjawab “tiga ratus” lalu saudara AAN mengatakan “tidak adami satu tempat yang tiga ratuska puang yang ada tinggal satu setengah, dua” dan Terdakwa kembali menjawab “ie itumo pade nda apa apaji” dan Sdr. AAN menjawab “ie pale naik maki sini” lalu Terdakwa bertanya “dimana mau kuambil ini?” dan saudara AAN menjawab “disitumo di jalanan setapak sawah” dan dijawab kembali oleh Terdakwa “ie pale dinda mau jalan ma ini” lalu Terdakwa langsung menuju ke Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DD 4825 FI;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.15 WITA Terdakwa tiba di kampung Bateballa tepatnya di jalan setapak sawah sesuai dengan arahan saudara AAN. Namun, pada saat itu saudara AAN belum tiba di lokasi. Oleh karena itu, Terdakwa menelepon saudara AAN dengan mengatakan “disinima dilokasia jalan setapak” dan saudara AAN menjawab “ie pale tungguma disitu” lalu Terdakwa menunggu saudara AAN datang. Sekira 3 (tiga) menit kemudian, tiba-tiba saudara TOPAN (Daftar Pencarian Orang) datang dengan mengendarai sepeda motor MIO seorang diri lalu berhenti didekat Terdakwa dan berkata “ini anuta” sambil saudara TOPAN menyerahkan kepada Terdakwa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang saudara TOPAN pegang ditangan kirinya kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) sachet sabu-sabu tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya. Selanjutnya, dengan tangan kirinya, Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara TOPAN sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sambil berkata “hitungki dulu dek” dan saudara TOPAN menghitung uang tersebut dan berkata “ie cukupji” dan Terdakwa lalu bertanya kepada saudara TOPAN “mana AAN ia?” dan dijawab oleh saudara TOPAN “kedepanki beli rokok”. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju kerumah Terdakwa di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Saat masih berada di jalan setapak, Terdakwa bertemu dengan saudara AAN dan saudara AAN bertanya “kiambilmi puang?” dan Terdakwa menjawab “ie kuambilmi dinda pulang ma pale terima kasih dinda di’ ” dan direspon oleh saudara AAN “ie puang” lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumahnya;
- Bahwa saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH yang merupakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng memperoleh infromasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa sering terlihat di Kampung Bate Balla Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng. Kemudian saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut, Selanjutnya sekira jam 16.30 WITA saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan pengintaian di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan pada saat bersamaan, Terdakwa melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor merek Yamaha Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DD 4825 FI, lalu mobil yang dikendarai oleh saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. lalu saksi SAHARUDDIN dan saksi NUR FAJRIL ABDILLAH segera turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Dari hasil Penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet sabu-sabu yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Android merk Samsung A01 Core warna biru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2862/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1867 gram diberi nomor barang bukti 6617/2025/NNF milik Terdakwa yang disita pada saat dilakukan penggeledahan, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 6618/2025/NNF milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa HAMZAN S Alias MANCA BIN SAHARUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
|