INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2024/PN Ban | Supardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Supardi yang lahir di Bantaeng tanggal 07 April 1998 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303040704980001, Kartu Keluarga Nomor : 7303041610100002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-05012016-0086 adalah orang yang sama dengan Fadil yang lahir di Bantaeng tanggal 17 Agustus 1998 Pemilik Ijazah Nomor: DN-19/Dd/0117334;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |