Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Ban ASRIANI., S.H 1.KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CAPPA
2.KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CAPPA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/P.4.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CAPPA[Penahanan]
2KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CAPPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NURNADHILLAH BACHRI, S.H., M.H.KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CAPPA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN ALIAS KAHAR BIN CAPPA pada Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Cekdam Kampung Allu, Keluarahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa berada di Kampung Baranloe, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng di rumah Saksi Perdi Alias Sompo Bin Sulaeman yang sedang bersama minum minuman keras jenis ballo, kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa ingin pulang kerumahnya tetapi bensin motor milik Terdakwa habis maka Terdakwa meminjam motor honda beat warna hitam putih DD 2193 FK kepada Saksi Perdi Alias Sompo Bin Sulaeman dan menyimpan motor milik Terdakwa dirumah Saksi Perdi Alias Sompo Bin Sulaeman.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 13.55 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Idul (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “ada pulsata boscu (ada sabu), saya kahar” tetapi tidak dibalas oleh Idul maka setelah itu Terdakwa menelpon Idul dan bercerita dengan Idul “ada pulsata (sabu)” lalu Idul menjawab “ada yang berapa”, Terdakwa mengatakan “yang dua ratus”, setelah itu Idul mengatakan “ke rumahmki”, Terdakwa mengatakan “siap, mau mka jalan”. Kemudian sekira pukul 14.00 WIta, Terdakwa mengendarai motor miliki Saksi Perdi Alias Sompo Bin Sulaeman menuju rumah Idul yang berada di Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, setelah Terdakwa sampai disekitar rumah Idul, Terdakwa memarkir motor yang berjarak 100 meter kemudian berjalan kaki menuju rumah Idul dan melihat Idul sedang berdiri di teras rumahnya, setelah itu Terdakwa menghampiri Idul dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan Terdakwa dan diterima Idul menggunakan tangan kanan juga kemudian Idul menyerahkan 1 (satu) sachet yang berisi sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut, Terdakwa meninggalkan rumah Idul dan menuju ke tempat Terdakwa memarkir motornya lalu menuju ke Cekdam Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa kemudian Saksi Aswan dan Saksi Andri mendapat Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terjadi di Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Andri melakukan pengintaian di Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna hitam putih DD 2193 FK dan pada saat Terdakwa melihat Saksi Aswan dan Saksi Andri mendekati Terdakwa, Terdakwa langsung berusaha melarikan diri namun Saksi Aswan dan Saksi Andri berhasil mengejar Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa sempat terjatuh dan pada saat Saksi Aswan dan Saksi Andri berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Andri dan Saksi Aswan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu-sabu yang Terdakwa simpan dikantong celana yang Terdakwa pakai bagian depan sebelah kiri, 4 (empat) batang pipet bening berbentuk letter “L”, 1 (satu) batang pireks kaca ditemukan didalam 1 (satu) lembar balon karet warna pink yang tersimpan didalam kantong celana yang Terdakwa pakai bagian depan sebelah kanan, 6 (enam) lembar sachet kosong ditemukan di dalam charger handphone merek vivo warna putih, dan 1 (satu) unit handphone android merek oppo yang Terdakwa simpan didalam bagasi motor Honda Beat warna hitam putih DD 2193 FK yang Terdakwa kendarai lalu diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa semua barang tersebut benar milik dari Terdakwa yang Terdakwa mau kepada pembeli yang melakukan pemesanan terhadap Terdakwa. Bahwa Kemudian Saksi Andri Dan Saksi Fajri membawa Terdakwa ke Polres Bantaeng untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijula, menjual, membeli,menerima,, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2395/NNF/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0932 gram diberi nomor barang bukti 5508/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 5509/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 5508/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 5509/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa KAHARUDDIN ALIAS KAHAR BIN CAPPA pada Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Cekdam Kampung Allu, Keluarahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Aswan dan Saksi Andri mendapat Laporan Informasi (LI) dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terjadi di Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Andri melakukan pengintaian di Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna hitam putih DD 2193 FK dan pada saat Terdakwa melihat Saksi Aswan dan Saksi Andri mendekati Terdakwa, Terdakwa langsung berusaha melarikan diri namun Saksi Aswan dan Saksi Andri berhasil mengejar Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa sempat terjatuh dan pada saat Saksi Aswan dan Saksi Andri berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Andri dan Saksi Aswan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu-sabu yang Terdakwa simpan dikantong celana yang Terdakwa pakai bagian depan sebelah kiri, 4 (empat) batang pipet bening berbentuk letter “L”, 1 (satu) batang pireks kaca ditemukan didalam 1 (satu) lembar balon karet warna pink yang tersimpan didalam kantong celana yang Terdakwa pakai bagian depan sebelah kanan, 6 (enam) lembar sachet kosong ditemukan di dalam charger handphone merek vivo warna putih, dan 1 (satu) unit handphone android merek oppo yang Terdakwa simpan didalam bagasi motor Honda Beat warna hitam putih DD 2193 FK yang Terdakwa kendarai lalu diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa semua barang tersebut benar milik dari Terdakwa yang Terdakwa mau kepada pembeli yang melakukan pemesanan terhadap Terdakwa. Bahwa Kemudian Saksi Andri Dan Saksi Fajri membawa Terdakwa ke Polres Bantaeng untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 2395/NNF/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 0932 gram diberi nomor barang bukti 5508/2024/NNF.
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 5509/2024/NNF

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 5508/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. 5509/2024/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
  3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya