Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
1.ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN
2.EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
2EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN dan Terdakwa II EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kampung Borong Kapala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik Keuntungan, Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan Atau Menyembunyikan Sesuatu Benda Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi DEDI SUPARMAN Als. PAMMANG BIN GASSING dan Saksi H. LILI Als. H. BAGODENG Bin PAYOI mendatangi Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL yang sedang berada di bengkelnya, dimana pada saat itu Saksi H. LILI mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR warna merah dan Saksi DEDI mengendarai mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang telah dicurinya bersama dengan Saksi H. LILI di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Kemudian Saksi DEDI dan Saksi H. LILI menyampaikan kepada Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL bahwa mobil tersebut adalah mobil hasil curian dan meminta tolong kepada Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL untuk menjual mobil hasil curian tersebut yang mana hasil penjualannya akan dibagi bersama, kemudian hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL padahal Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL telah mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang berupa mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) berasal dari kejahatan.
  • Selanjutnya masih dihari yang sama, sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL melakukan perbaikan terhadap mesin mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) hasil curian tersebut kemudian para Terdakwa berinisiatif untuk membongkar dan memisahkan antara mesin dengan rangka / bodynya lalu memapas atau melenyapkan nomor rangka dan nomor mesinnya agar mobil tersebut dapat tersamarkan.
  • Bahwa setelah mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dibongkar dan dipisahkan antara mesin mobil dengan rangka / bodynya oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL, sekitar satu minggu kemudian di bulan Juni 2023 Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL menjual body mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor rangka mobilnya, dijual kepada Saksi MUH. SAKIR YUSUF Als. SAKIR BIN MUH. YUSUF dengan harga Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) lalu dipasang pada mobil milik Saksi MUH. SAKIR yakni mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8664 DB (Nomor Mesin G13C-D-133870). Kemudian hasil penjualan body / rangka mobil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa II EMIL kepada Terdakwa I ISWAN sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk Terdakwa II EMIL sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Saksi H. LILI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara sisanya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa II EMIL untuk menutupi ongkos atau biaya perbaikan mesin dan body mobil pick up hasil curian tersebut.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang para Terdakwa sudah tidak ingat lagi, dalam bulan Agustus 2023 Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL menjual mesin mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor mesinnya, dijual kepada Saksi AKMAL BIN ABD GAFFAR dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian dipasang pada mobil Saksi AKMAL yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DD 8573 IE nomor rangka T120SB-067139 dengan tulisan putra tunggal pada kaca depannya. Kemudian hasil penjualan mesin mobil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa II EMIL kepada Terdakwa I ISWAN sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi H. LILI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu sisanya sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II EMIL. Bahwa uang hasil penjualan rangka/body dan mesin mobil hasil curian tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa I ISWAN, Terdakwa II EMIL, Saksi DEDI dan Saksi H. LILI untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban ST. HAMSINAH Als. HAMO BINTI MADDE selaku pemilik mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang telah dicuri oleh Saksi DEDI dan Saksi H. LILI, kemudian rangka/body dan mesin mobilnya dijual oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL, Saksi Korban ST. HAMSINAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) .

-------Perbuatan Terdakwa I ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN dan Terdakwa II EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-

-------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa I ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN dan Terdakwa II EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kampung Borong Kapala Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Menarik Keuntungan Dari Hasil Sesuatu Benda Yang Diketahuinya Atau Sepatutnya Harus Diduga Bahwa Diperoleh Dari Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi DEDI SUPARMAN Als. PAMMANG BIN GASSING dan Saksi H. LILI Als. H. BAGODENG Bin PAYOI mendatangi Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL yang sedang berada di bengkelnya, dimana pada saat itu Saksi H. LILI mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR warna merah dan Saksi DEDI mengendarai mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang telah dicurinya bersama dengan Saksi H. LILI di Jl. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Kemudian Saksi DEDI dan Saksi H. LILI menyampaikan kepada Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL bahwa mobil tersebut adalah mobil hasil curian dan meminta tolong kepada Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL untuk menjual mobil hasil curian tersebut yang mana hasil penjualannya akan dibagi bersama, kemudian hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL padahal Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL telah mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang berupa mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) berasal dari kejahatan.
  • Selanjutnya masih dihari yang sama, sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL melakukan perbaikan terhadap mesin mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) hasil curian tersebut kemudian para Terdakwa berinisiatif untuk membongkar dan memisahkan antara mesin dengan rangka / bodynya lalu memapas atau melenyapkan nomor rangka dan nomor mesinnya agar mobil tersebut dapat tersamarkan.
  • Bahwa setelah mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) dibongkar dan dipisahkan antara mesin mobil dengan rangka / bodynya oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL, sekitar satu minggu kemudian di bulan Juni 2023 Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL menjual body mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor rangka mobilnya, dijual kepada Saksi MUH.SAKIR YUSUF Als. SAKIR BIN MUH. YUSUF dengan harga Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) lalu dipasang pada mobil milik Saksi MUH. SAKIR yakni mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8664 DB (Nomor Mesin G13CD-133870). Kemudian hasil penjualan body / rangka mobil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa II EMIL kepada Terdakwa I ISWAN sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan untuk Terdakwa II EMIL sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Saksi H. LILI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sementara sisanya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa II EMIL untuk menutupi ongkos atau biaya perbaikan mesin dan body mobil pick up hasil curian tersebut.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang para Terdakwa sudah tidak ingat lagi, dalam bulan Agustus 2023 Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL menjual mesin mobil pick up merk Suzuki Futura hasil curian tersebut yang telah dipapas / dilenyapkan nomor mesinnya, dijual kepada Saksi AKMAL BIN ABD GAFFAR dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) kemudian dipasang pada mobil Saksi AKMAL yakni mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang DD 8573 IE nomor rangka T120SB-067139 dengan tulisan putra tunggal pada kaca depannya. Kemudian hasil penjualan mesin mobil curian tersebut dibagi oleh Terdakwa II EMIL kepada Terdakwa I ISWAN sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu diberikan kepada Saksi DEDI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi H. LILI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu sisanya sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa II EMIL. Bahwa uang hasil penjualan rangka/body dan mesin mobil hasil curian tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa I ISWAN, Terdakwa II EMIL, Saksi DEDI dan Saksi H. LILI untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Saksi DEDI dan Saksi H. LILI pada saat itu meminta tolong kepada Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL untuk menjual mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang telah dicurinya, namun pada saat itu Saksi DEDI dan Saksi H. LILI tidak terdapat kesepakatan harga jual, kamudian yang berinisiatif untuk memperbaiki mobil tersebut, menjual secara terpisah antara mesin dan rangka mobil, menetapkan harga jual mesin dan rangka mobil serta menghitung ongkos perbaikan mobil tersebut adalah Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL, kemudian Saksi DEDI dan Saksi H. LILI hanya menerima pembagian hasil penjualan dari Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban ST. HAMSINAH Als. HAMO BINTI MADDE selaku pemilik mobil pick up merk Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi DD 8397 V (Nomor Rangka : MHYESL4156J196401 dan Nomor Mesin : G15A-IA-196037) yang telah dicuri oleh Saksi DEDI dan Saksi H. LILI, kemudian rangka/body dan mesin mobilnya dijual oleh Terdakwa I ISWAN dan Terdakwa II EMIL, Saksi Korban ST. HAMSINAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa I ISWAN Als. CIWANG BIN SYAMSUDDIN dan Terdakwa II EMIL SYAM Als. EMIL BIN SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya