Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Ban Intan binti Basin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Intan binti Basin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahIntan binti Basin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Intan binti Basin, Bantaeng, 10 Juli 1984 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302105007840002, Kartu Keluarga Nomor : 303032904240002 dan , Akta Kelahiran Nomor : AL. 805.0361696 adalah orang yang sama dengan Siti Aisyah binti Basir, Bulukumba, 13 Oktober 1985 Pemilik Paspor nomor: AT684769, sesuai dengan surat keterangan kehilangan nomor: SKKB/356/V/2025/SPKT;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak